Tenun Kata

Jika kata bukan lah hujan untuk tanah, sudah pasti itu hanya kuburan yang pindah tempat


Leave a comment

Agama/Etnis, Pemilu, dan Negarawan


Agama/Etnis, Pemilu, dan Negarawan

Oleh: Dominggus Elcid Li*

Setelah isu ‘neolib’ agak meredup, persoalan agama dan etnis menjadi komoditas lanjutan di ujung kampanye. Identitas agama maupun etnis dalam politik Indonesia terkini seharusnya tidak dilepaskan dari pengertian kewarganegaraan (citizenship) di Republik ini.

Isu agama dalam kampanye pemilihan presiden ini setidaknya muncul lewat dua hal: pertama, terkait pemakaian jilbab istri-istri capres/cawapres, dan kedua terkait agama istri Boediono. Para kontestan Pemilu kali ini berusaha untuk tidak berkomentar secara langsung mengenai politik identitas. Isu agama jilid dua yang terjadi di Medan, masih dibahas dalam wilayah black campaign, padahal ini berkaitan erat antara kewarganegaraan dan hak warga negara.

Ironisnya, usaha ‘menjernihkan’ black campaign ini di saat yang sama membelokan pengertian kewarganegaraan Indonesia. Sebab konteks penjelasan agama di ruang komunitas agama khusus, yang berkaitan dengan keyakinan (belief) berbeda ketika dipercakapkan di ruang negara yang ditujukan kepada seluruh anggota warga negara yang beragam agamanya. Secara tegas ini dijelaskan dalam prinsip: bhineka tunggal ika. Saat ini untuk kepentingan politik praktis, para jurubicara tim sukses menujukkan pesan itu lebih pada mayoritas warga negara Indonesia yang beragama Islam. Dengan sendirinya pengertian kewarganegaraan dipersempit karena hanya ditujukan kepada komunitas keagamaan khusus. Padahal Pemilu merupakan peristiwa kenegaraan. Proses yang disebut ‘menjernihkan’ oleh kedua tim sukses dan para pejabat tinggi negara kepada mayoritas khusus pemilih, di saat yang sama menjadi ajang diskriminasi terbuka.

Dalam perkara politik identitas, isu agama berjalan beriring dengan isu etnis. Di dalam kampanye kali ini, selain isu agama yang dijual isu etnis juga dijadikan komoditas kampanye, dan ini ditandai dengan: (1) tudingan soal apa sumbangsih Orang Arab di Indonesia, (2) orang Bugis belum saatnya menjadi pemimpin, (3) saatnya Orang Luar Jawa memimpin. Ketiga isu ini jelas menyelewengkan pengertian kewarganegaraan. Artinya, siapa pun berhak dipilih maupun memilih terlepas dari asal usulnya. Jika ‘teorinya benar’, namun prakteknya kini berbeda maka kita perlu bertanya ‘kenapa’.

Bagi kita, rakyat Indonesia, isu agama maupun etnis dan kaitannya dengan kewarganegaraan tidak berada di ruang negosiasi. Secara resmi kemerdekaan Indonesia diproklamasikan pada tahun 1945 yang didahului dan disusuli dengan gerak revolusi kemerdekaan. Fakta sejarah politik ini menegaskan bahwa dalam revolusi kemerdekaan semua kelompok dalam berbagai identitas lebur bersama dalam gerak menentang penjajahan. Karena karakter revolusioner ini maka identitas etnis maupun agama tidak didefinisikan secara khusus dalam pengertian kewarganegaraan kita.

Negarawan dan politik
Kemampuan para kontestan Pemilu Presiden 2009 sesungguhnya diuji dalam isu kunci seperti ini, terutama dalam hal pengertian tentang kewarganegaraan Indonesia. Karakter revolusioner yang mendasari pengertian kewarganegaraan kita akan berbeda jika digiring dalam pengertian kewarganegaraan yang didasarkan pada sisi ethnocultural. Kewarganegaraan dalam tipe ini cenderung untuk berorientasi ke dalam, dan berkeinginan untuk terus ‘memurnikan’ warga negaranya. Pengertian kewarganegaraan dalam tipe ini baik untuk dipelajari terutama di era ekstrim yang dipraktekkan Hilter di Jerman. Identitas agama maupun etnis merupakan elemen melekat dalam kategori ini.

Pengertian kewarganegaraan yang didasarkan pada sisi ethnocultural selain berbeda dengan fakta politik revolusi kemerdekaan, juga di dalamnya memiliki tendensi untuk melahirkan strata baru dalam masyarakat Indonesia. Logika yang sama pernah dilahirkan oleh ‘Negara Orde Baru’ dalam dikotomi: militer-sipil. Saat ini pesannya diubah menjadi: Islam-Non Islam maupun Jawa-Luar Jawa. Tafsir pengertian kewarganegaraan ini berbeda dengan pengertian kewarganegaraan hasil revolusi 1945. Peristiwa itu sendiri dikatakan revolusi karena gerak perjuangan kemerdekaan menolak stratifikasi sosial baik yang diterapkan Belanda maupun Jepang. Struktur sosial vertikal yang dipraktekkan Belanda dan Jepang ditolak. Karena memahami dan bersepakat tentang pengertian kewarganegaraan sebagai hasil revolusi maka ‘Piagam Jakarta’ tidak disahkan oleh para founding fathers atau generasi 1945. Selain itu Bahasa Indonesia yang berakar pada Bahasa Melayu disahkan menjadi bahasa nasional. Karena dalam Bahasa Melayu, yang sudah berfungsi sebagai bahasa pasar tidak mengenal stratifikasi kelas di dalamnya.

Pengertian kewarganegaraan hasil revolusi ini berbeda dengan dengan pengertian kenegaraan dengan sumbu ethnocultural, seperti yang dipraktekkan Malaysia. Gejolak protes warga keturunan India tahun lalu merupakan simbol itu. Seiring dengan itu, fenomena ini bisa dibaca dari perlakuan yang diterima para TKI asal Indonesia yang satu rumpun pun dianggap berbeda. Sebagai catatan, jika sesama warga negara yang berbeda dianggap lebih rendah, lantas bagaimana warga Malaysia berhubungan dengan warga negara lain yang strata ekonominya jelas lebih rendah dan datang ke negara itu sebagai pembantu? Persoalan ini belum mendapatkan jalan keluarnya di Malaysia. Dengan pengertian kewarganegaraan dengan sumbu ethnocultural, dapat dijelaskan mengapa Malaysia ‘harus’ berpisah dengan Singapura.

Di titik ini pengertian kewarganegaraan ini perlu dipahami karena ini merupakan isu kunci Indonesia. Bhineka tunggal ika merupakan kesepakatan kenegaraan untuk menghimpun semua manusia di daerah yang pernah dikenal dengan nama Netherland East Indies. Jadi Indonesia itu bukan cuma sebuah wilayah dalam pengertian georgafi, tetapi manusia di dalamnya. Dinamika manusia di negara kepulauan ini lah yang perlu dipahami dalam proses pembentukan satu sistem negara yang kokoh. Kemampuan ini perlu dimengerti, agar nasionalisme Indonesia mampu menemukan wajah manusia.

Jadi, meskipun kampanye merupakan ajang kompetisi antara para kontestan Pemilu, tidak berarti bahwa isu yang dikemukakan tanpa batas. Jika isu-isu kampanye diperlakukan tanpa batas, maka negara dianggap tiada. Ibarat permainan catur, para pemain catur hanya dapat memberi makna saat ada di atas papan catur. Jika papan catur diubah menjadi kertas putih, maka tidak ada aturan di dalamnya, dan pemain catur berada dalam gerak anarkhi.

Peralihan titik konflik
Dalam pergerakan politik dunia, pergerakan internal negara selalu berkorespondensi langsung dengan kondisi politik internasional. Negara yang mampu menegakkan kedaulatannya ditandai dengan kemampuan warga negara itu menyelesaikan sekian kontradiksi internalnya. Selain proklamasi 1945, Indonesia selalu gagal menyelesaikan kontradiksi-kontradiksi internalnya.

Jika hingga akhir 1980-an, pretext utama perang besar masih seputar komunisme, maka di awal tahun 1990-an ia bergeser ke tataran demokrasi dan HAM. Persoalan agama meskipun sudah kental diulas media sejak awal 1990-an, tetapi ia baru mendapatkan bentuk nyatanya ketika ‘gedung kembar’ di AS diserang. Sejalan dengan itu, konflik berlatar agama hampir merata di kawasan Asia Tenggara.

Konflik memang bagian nilai berita, dan angka proximity juga tinggi dalam isu agama dan etnis. Janji perbaikan ekonomi maupun ulasan isu ‘neolib’ di tangan pakar ekonomi memang amat sulit dibayangkan tetapi sangat terasa dampaknya. Sedangkan ‘jilbab’ dan ‘tulisan agama’ di KTP jelas lebih kelihatan, sebaliknya amat sulit mengukur kesalehan seseorang dari tampak luarnya. Apalagi menjelaskan hubungkan antara agama seseorang dan keberhasilan membangun negara. Contohnya, bagaimana menjelaskan hubungan ‘agama’ Hu Jintao (dan istrinya) dan keberhasilan RRC membangun negara. Atau, bagaimana menghubungkan kesalehan Nelson Mandela, negarawan pilar Afrika Selatan, dan apa agamanya.

Pemilu 2009 merupakan Pemilu padat modal. Tak heran kalau amat sulit menemukan sosok negarawan. Jika kita bandingkan kualitas perdebatan ketiga pasang peserta Pemilu 2009–beserta seluruh politikus generasi ini, dan debat politik generasi 1945 terlihat jelas kemunduran Indonesia. Tema debat politikus kita masih seputar isu-isu ini: apa sumbangsih orang Arab, apa agama istri calon presiden, berjilbab atau tidak, dari Jawa atau bukan, dan Orang Bugis belum waktunya. Persoalan etnis dan agama yang dibawa oleh tim sukses ke ruang publik merupakan bentuk penyelewengan pengertian kewarganegaraan Indonesia.

Di Australia, negara tetangga kita, Kevin Ruud dari Partai Buruh disaat kampanye tahun 2007 menunjukan kemampuannya berbahasa Mandarin untuk menggambarkan pemahamannya atas geopolitik Asia. Di tahun 2008 ia memberikan pidato bersejarah soal the Stolen Generations, sebagai bentuk konkrit permintaan maaf untuk warga Aborijin. Kepemimpinan politiknya dipakai untuk menyelesaikan kontradiksi internal Australia. Hal yang sama sedang dilakukan Barack Obama di level negara AS, maupun di level dunia–yang ditandai dengan pidatonya di Mesir beberapa minggu lalu.

Generasi ini harus mampu keluar dari politik aliran yang diwarisi dari sistem pemerintahan Belanda. Fakta sejarah politik Republik Indonesia merekam ini, contohnya pertempuran 10 November 1945 di Surabaya, dikenal sebagai pertempuran terbesar. Tentara sekutu, NICA Belanda, maupun Jepang tak mampu menahan warga yang bertekad ‘Merdeka atau Mati’ untuk mempertahankan kemerdekaan. Di dalam pertempuran itu tidak pernah ditanyakan apa agama para pejuang? Atau suku apa? Tidak ada satu kelompok atau orang pun yang mengaku paling berjasa dalam pertempuran Surabaya. Persetujuan perang ada di tangan rakyat, bukan TNI maupun Presiden saat itu. Karena kemerdekaan adalah naluri manusia dan bisa disuarakan oleh siapa saja dengan bambu runcing sekali pun. Karakter ini gagal diterjemahkan oleh para pemimpin Republik Indonesia. Saat ini TNI pun begitu berjarak dari rakyat. Pengertian kewarganegaraan warisan Revolusi 1945 tidak mampu diterjemahkan oleh para pemimpin politik saat ini.

Sebaliknya politik aliran yang diwarisi dari sistem sosial politik Belanda yang dikenal dengan nama verzuiling, dimana kehidupan sosial politik dibagi dalam sistem blok dan diorganisir dalam karakter sektarian, terus dikembangkan hingga saat ini tanpa memahami prinsip dasarnya. Bagley (1973: 5) menulis sistem sektarian yang dikembangkan Belanda membagi masyarakat dalam beberapa blok/pilar, dan pemisahan itu dimulai dari sekolah, surat kabar, radio, organisasi kesehatan dan lainnya. Ketidakmampuan memahami verzuiling ini membuat segregasi sosial terjadi di mana-mana, diskriminasi terjadi di mana saja, dan konteks negara tidak mampu ditemukan oleh Orang Indonesia.

Dalam konteks kenegaraan, kemampuan menyelesaikan kontradiksi internal sebuah negara merupakan kebanggaan warga negaranya. Kini para agen pemasaran politik (baca: tim sukses) mampu mengangkat berbagai isu sosial, tanpa mampu mendudukan dalam pengertian kenegaraan, apalagi menyelesaikannya. Sebagai Orang Indonesia, kita malu.

Brotherhood, comradeship atau persaudaraan adalah nafas Indonesia yang menjadi determinan utama kita untuk lepas dari belenggu penjajahan. Apakah di alam kemerdekaan ini rasa senasib, sebangsa, dan setanah air masih menjadi sumbu Republik Indonesia? Generasi ini harus menjawabnya dengan tegas, bukan dengan sibuk menjelaskan apa agama istri Boediono atau sibuk bersoal jawab apa etnis asal calon presiden. Apa artinya Ketuhanan Yang Maha Esa dengan sekian penjelasan itu? Dan apa artinya ‘Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab’? Dan apa artinya ‘Persatuan Indonesia’? Dan apa artinya Bhineka Tunggal Ika di kaki burung Garuda lambang negara kita? Itu lah yang harus dijawab dengan tegas tanpa perlu basa-basi. Ini negara Bung!

*Anggota Persindo (Persaudaraan Indonesia), Co-editor Jurnal Academia NTT

Advertisement


Leave a comment

Reformasi dalam Bayang-Bayang SARA


Oleh: Dominggus Elcid Li*

Tanggal 21 September 2008, akronim SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan) genap berusia 25 tahun, sejak ia diumumkan Wakopkamtib Laksamana Sudomo. Kala itu akronim ini menjadi momok yang menakutkan bagi segenap insan pers karena terancam dicabut SIT-nya (Surat Izin Terbit) jika mengabaikan seruan ini (Tempo, 22 September 1973). Sejak 5 September 1988 pula Kopkamtib (Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban) lembaga ciptaan Orde Baru dibubarkan (Tempo, 17 September 1988), namun warisan SARA-nya masih tertanam di alam bawah sadar kita.

Dalam masa transisi Orde Baru ke ‘Era Reformasi’ kekerasan berbasis identitas sosial semakin marak terjadi, tetapi liputan insan pers tentang peristiwa-peristiwa ini masih sangat terbatas. Amat jarang liputan berkaitan dengan SARA bisa ditampilkan dengan leluasa untuk mencari solusi bersama.

Karena tak biasa didialogkan, para awak media pun sering kesulitan untuk menentukan posisi dalam peristiwa-peristiwa ini. Contoh yang paling sederhana adalah menentukan ‘kata’ untuk merepresentasikan kejadian terkait, apakah itu itu ‘kerusuhan’ yang mengindikasikan adanya aksi saling menentang, ataukah itu ‘penyerangan’, yang mengindikasikan aksi sekelompok orang terhadap kelompok lain.

Teori konspirasi

Dipasungnya naluri para jurnalis membuat wacana teori konspirasi menjadi wacana dominan di ruang publik, bahwa ini adalah rekayasa-rekayasa dari sekian pelaku politik formal untuk ‘mendorong’ tercapainya tujuan-tujuan politik formal. Politik kekerasan semacam ini sering di-identikkan sebagai aksi-aksi para aktor politik yang masih mengendalikan sekian ormas semi militer. Kontrol militer terhadap kehidupan publik, bisa ditelusuri dari otoritas yang dimiliki Kopkamtib (1965-1988), maupun Bakorstanas (1988-2000) yang masih memainkan fungsi Kopkamtib.

Sewindu setelah Bakorstanas (Badan Koordinasi Pemantapan Bantuan Stabilitas Nasional) dibubarkan, saat ini sekian purnawirawan TNI bermain di panggung politik, dan tidak ada jaminan bahwa hanya lewat Pemilu, proses politik dijalankan. Di sisi ini yang menjadi tanda tanya, apakah sekian purnawirawan ini ‘tidak tergoda’ untuk menggunakan pengetahuan dan aksesnya terhadap berbagai kelompok, untuk memperkuat posisi ‘politik formal-nya’? SARA yang belum mampu dibuka, ditambah dengan dengan teori konspirasi membuat media massa pun seolah bisu dan selalu khawatir salah melangkah.

Di tahun 2008, fungsi Kopkamtib dan Bakorstanas yang sudah dibubarkan malah diaktifkan kembali lewat Kejaksaan Agung. Ini tercermin dari kasus breidel buku ‘Pemusnahan Etnis Melanesia’ karya Socratez Sofyan Yoman (2008), yang diterbitkan Galang Press, pada tanggal 20 Juni 2008 terkait kasus Papua. Alasannya klise: “isinya mengganggu ketertiban umum sehingga dapat menimbulkan kerawanan, terutama dalam menjaga persatuan dan kesatuan Bangsa.” Jadi bisa dikatakan setelah 25 tahun, Kopkamtib memang telah ada dan menyebar di mana-mana. Sindrom SARA itu memang sudah mengakar dan tidak bisa hilang begitu saja. Dengan ‘melarang’ peredaran buku, maka fakta yang tersampaikan tidak bisa dibahas, dikritisi, dan malah akan diterima sebaliknya sebagai ‘kebenaran yang ditutup-tutupi’.

Di sisi ini legitimasi Republik Indonesia atas wilayah-wilayah pinggiran menjadi sangat rapuh, karena hanya terpaku pada komando teritorial TNI. Ketimpangan ekonomi yang terjadi antara Jakarta dan daerah-daerah lain di pinggiran merupakan ‘bola liar’ yang gampang dimanfaatkan siapa saja. Liberalisasi ekonomi yang tidak di-ikuti dengan dialog-dialog kritis di media publik tentang berbagai konflik berkaitan dengan identitas sosial hanya menunda waktu munculnya konflik yang diberi nama: ‘separatisme’.

Dalam international relations pun para diplomat Indonesia akan selalu ‘mati langkah’ ketika harus dikonfirmasi dengan data-data dari aktivis kemanusiaan yang mengusung panji humanisme universal. Bagaimana mungkin para diplomat Indonesia yang bertarung di forum internasional mampu didukung, jika fakta-fakta di-ingkari, dan hanya mengacu pada konstruksi idiologi Orde Baru. Dalam watak Orde Baru, identitas sosial hanya akan diangkat jika memperkuat legitimasinya pasca 1965. Kopkamtib sendiri didirikan tanggal 3 Oktober 1965.

Contohnya, jika berbicara tentang persoalan ‘ras’ dalam konstruksi identitas Orde Baru yang ada: ‘WNI’ dan ‘WNI keturunan’, sebagai bentuk resistensi atas hubungan Jakarta-Peking di tahun-tahun sebelumnya dalam konteks perang dingin. Contoh lain, Sudomo menuding bahwa terjadinya beberapa peristiwa ‘bermuatan’ SARA di Bandung tanggal 5 Agustus 1973 merupakan bentuk konspirasi gerakan Partai Komunis Indonesia (PKI) untuk menggulingkan pemerintah saat itu dengan strategi Organisasi Tanpa Bentuk (OTB) (Tempo, 22 September 1973).

Walaupun peristiwa Bandung terkait dengan persoalan ras sebagai identitas sosial, dan golongan ekonomi, peristiwa itu sendiri gelap bagi kita karena telah dimasukkan dalam peti SARA. Padahal dalam konstruksi SARA, kemampuan komunitas untuk mencari jalan keluar atau titik temu diambil alih oleh negara. Sehingga wajar jika berbagai konflik selalu saja bermuara pada permintaan penegakkan hukum. Pertanyaannya, di level grass root apa saja yang sudah dibuat dalam rangka mencari titik temu? Sampai kapan kita berpura-pura bahwa ‘pemerintah’ mampu menyelesaikan ini sendiri? Bukankah era penjagaan stabilitas ala Orde Baru sudah kita sepakati untuk diganti?

Keluar dari konstruksi SARA

Untuk saat ini, kita perlu mengingat bahwa Kopkamtib maupun Bakorstanas sudah lama dibubarkan dan akronim SARA perlu dikritisi sekali lagi. Sebab seiring dengan makin rendahnya angka buta huruf, manusia yang masuk dalam konstruksi pendidikan moderen cenderung meletakkan perbedaan sebagai batas. Pendidikan tanpa diimbangi proses kreatif dalam pengalaman hidup memang menjauhkan kita dari titik temu sebagai manusia di Bumi. Seharusnya perbedaan mampu dilihat sebagai membran yang siap membangun diri, karena garis pinggir merupakan batas, sekaligus merupakan titik temu dengan garis lain (Seligman 2004).

Tanpa mau belajar dari kenyataan, konsep nations-state Indonesia–yang selalu mengalami negosiasi ulang–nyaris tidak mungkin dipertahankan oleh warga Indonesia yang terbentang dari Sabang hingga Merauke. Di titik ini fungsi itu tidak di tangan institusi militer, tetapi ada di tangan para awak media. Sebab di kalangan intelektual, terutama aktivis LSM, pun hingga hari ini tidak ada gambar jelas apa yang bisa ditawarkan sebagai jalan keluar. Wacana dominannya hanya mengambil karakter protaganonis dari posisi militer.

Kasus Timor Timur (1999) merupakan bukti, berpindah dari titik esktrim ke ekstrim yang lain hanya membawa korban yang lain saja, yaitu sekedar perpindahan posisi tetapi tidak meminimalisir korban. Setelah hampir satu dekade, kita masih melihat warga Timor Timur yang berdiam di camp darurat pengungsian di Timor Barat. Dilema KKP (Komisi Kebenaran dan Persahabatan) sebenarnya ada di sini.

Cita-cita Indonesia Raya, tentu bukan sekedar sebuah persoalan doktrin idiologis semata yang dimonopoli sekelompok institusi elit. Konsep negara yang menonjolkan kedaulatan rakyat (sovereignty of the people) jelas harus dilaksanakan. Jika sekarang ‘the people’ (rakyat) yang lebih merepresentasikan soal perbedaan kelas ekonomi, juga turut bersaing dalam wacana umat, maka perlu diciptakan dialog-dialog terbuka dalam berbagai ruang untuk memunculkan sekian kemungkinan sebagai jalan keluar.

Peran Awak Media
Sejauh nasionalisme tetap dikerangkeng dalam wacana elitis (baca: militer), maka daya dukungnya pun tidak bisa diharapkan. Contohnya perluasan komando teritorial di NTT dengan penambahan satu batalyon kavaleri, yang ditolak tokoh agama malah dikomentari Danrem Wirasakti sebagai diperalat ‘Orang Luar’ (Pos Kupang, 22 Agustus 2008). Padahal hal ini diungkapkan karena menghindari tingginya eskalasi kekuatan militer di perbatasan., karena di daerah perbatasan RI dan Timor Leste sudah ada dua batalyon tempur: Yonif 743/PSY dan Yonif 744/SYB.

Di sisi ini konsep nasionalisme yang dibangun TNI, memang sekedar menciptakan hantu baru, seperti tudingan ‘diperalat orang luar’. Keleluasaan media untuk membuka sekian tabu atau hantu Orde Baru merupakan cara untuk mempertemukan sekian pandangan.

Di tahun 2008, atau 63 tahun setelah proklamasi Republik Indonesia, para wartawan/jurnalis Indonesia perlu kembali berkontemplasi untuk menentukan perannya, seperti dalam sejarah Indonesia di fase awal. Rakyat Indonesia memang membutuhkan tafsir kontemporer para pekerja media atas Indonesia. Jelasnya, Indonesia tak hanya Jakarta. Perlu dicermati bahwa posisi Jakarta sebagai poros yang menjadi “pusat” kegiatan politik dan ekonomi di Republik juga melekat dengan gerak memusat (centripetal) media massa Indonesia. Keluar dari gerak centripetal ini lah merupakan tantangan orang media di Ibukota Republik.

Sebab, sekali lagi, garis pinggir itu adalah bagian dari titik batas sekaligus titik temu. Dan Indonesia bukan cuma sekedar batas teritorial, tetapi titik-titik pertemuan manusia.

Penulis adalah Co-editor Jurnal Academia NTT


Leave a comment

Nasionalisme, dan Hantu SARA di Nusantara


Photobucket - Video and Image Hosting

Oleh: Dominggus Elcid Li

Sewindu sudah Pak Presiden Suharto berhenti menjabat sebagai presiden dan sejak itu konflik berlabelkan agama dan etnis tidak putus-putusnya terjadi di Nusantara, negeri ribuan pulau yang amat rawan gempa bumi. Warna muram seolah-olah menjadi headlines abadi di semua surat kabar Indonesia. Mulai dari perang antar kelompok kecil beberapa pemeluk agama, gempa bumi, tsunami, korupsi tanpa kenal kasihan, dan ketidakharmonisan Pak Presiden dan Pak Wakil Presiden.

Di tengah hiruk pikuk berbagai persoalan yang menghantui, pertanyaan tentang nasionalisme Negara kepulauaan patut untuk dibuka oleh siapa saja. Sebab nasionalisme sebenarnya bukan hanya milik pejabat pemerintah, polisi, tentara dan pegawai negeri, sebaliknya nasionalisme mungkin saja ditafsirkan oleh para aktivis buruh, almarhum penyanyi Gombloh yang menyanyi di lokalisasi, atau para penyanyi pop dari Bandung seperti Kikan. Semuanya mungkin. Tetapi karena selama ini pembicaraan soal nasionalisme, terbatas pada kelompok tertentu, maka nasionalisme cenderung hanya ditafsirkan diera Perang Dunia Kedua.

Di jaman Pak Presiden Sukarno, nasionalisme terdengar dalam gegap gempita pidato akbar menentang agen Neokolim, sedangkan di jaman Pak Presiden Suharto, nasionalisme ada di ruang kelas bersertifikat P4, terutama untuk menentang komunisme dan ini bagian dari perang dingin. Sedangkan untuk saat ini, nasionalisme ada dalam tanda tanya untuk kita sendiri. Buktinya, pertanyaan, ‘apakah anda bangga menjadi Orang Indonesia?’ menjadi pertanyaan surat kabar terbesar di Indonesia.

Ketidakmampuan untuk berbicara, menjelaskan nasionalisme dan meletakkannya dalam kerangka berpikir orang biasa dengan cara yang wajar (bukan indoktrinasi), berdampak panjang. Dampaknya sudah kita rasakan, Negara kita babak belur bukan hanya karena bencana alam tetapi perang antar kelompok yang tidak terselesaikan. Dengan hanya menyalahkan pihak Polri dan TNI, atas ketidaktepatan mengatasi problematika persoalan di lapangan, dengan sendirinya kita tidak belajar dari kenyataan dan sejarah.

Untuk keluar dari berbagai persoalan yang ‘di-hantu-kan’, setidaknya ada beberapa usul yang mungkin perlu dicermati: pertama, berhenti perlakukan SARA sebagai hantu. Para intelektual publik seharusnya membuka ini dengan lebih baik, ajaklah kita untuk berpikir. Sehingga perselingkuhan berbagai kelompok dibawah bayang-bayang SARA bisa segera diakhiri. Bagi para tengkulak politik, ini mungkin sekedar mainan sesaat, tetapi untuk orang biasa yang hidup dalam bayang-bayang ketakutan setiap harinya, ini adalah hidup. Nyata. Sehingga perang di Poso harus dihentikan dan dijelaskan.

Kedua, tidak mudah mengelola dan menjalankan roda pemerintahan dalam struktur dan sistem masyarakat yang amat kompleks, dan bisa dikatakan tidak ada duanya di dunia. Teori-teori tentang pemberdayaan aparatur pemerintahan yang dikutip dari Eropa dan Amerika sudah tidak memadai dan menjawab kompleksitas persoalan yang ada di Nusantara, sehingga para ilmuwan sosial yang difasilitasi oleh Negara—bukan sekedar pilot project lembaga funding asing, sebaiknya perlu melatih diri dan menemukan kerangka birokrasi yang tepat bagi Negara kepulauaan. Sehingga wacana otonomi daerah, federal, dan separatis bisa dimengerti. Bukan sekedar jargon, dan lagi-lagi hanya diletakkan sebagai hantu.

Ketiga, kedaulatan rakyat pada hakekatnya adalah mutlak, sehingga elit-elit politik yang tidak peduli pada kenyataan hidup sehari-hari yang dihadapi Orang Nusantara, atau hanya hanya melihat setiap persoalan yang dikemukakan sebagai representasi dari hantu yang siap merebut kekuasaan, harus berusaha agar tidak meletakkan kekuasaan sebagai hantu. Di lokasi yang sama, para pemikir politik yang bekerja untuk pemerintah saat ini, perlu menyadari bahwa riil politik dalam konteks ‘network society’ tidak hanya terletak di Jakarta, dan sekelompok orang yang dikenal.

Keempat, keselamatan para wartawan dan intelektual publik yang membuka hantu-hantu ini harus dijamin oleh Negara. Selain itu berkaitan dengan kerja komunikasi, kekuasaan pemilik modal atas media harus dibatasi sehingga isi media tidak hanya mewakili ‘kesukaan’ dan ‘ketakutan’ pemilik modal. Lewat ini diharapkan persoalan yang yang berkaitan dengan etnisitas dan agama bisa dibicarakan untuk publik Nusantara, bukan untuk kelompok sendiri, dan meletakkan satu dan yang lain sebagai hantu (baca: other).

Tanpa kemampuan untuk membaca persoalan Nusantara dari dalam, sekali lagi kita harus rela dikata-katai oleh siapa pun, misalnya sebagai imagined communities oleh Benedict Anderson, atau bangsa yang sekarang hidup dalam kejayaan masa lalu. Lebih jelasnya, bisakah kita meletakkan nasionalisme bukan sekedar jargon tetapi sebagai problem kekinian, dan bukan hantu bambu runcing? Bisakah kita tidak putus asa di jalur Republik?

Ketangguhan para pejuang 10 November 1945 melawan tentara sekutu tidak harus dilupakan, sebaliknya harus diingat, dan menjadi catatan bagaimana ‘orang dulu’ memikirkan kedaulatan Republik. Orang-orang biasa yang peduli kepada Negara ini bukan lah hantu, tetapi adalah fakta sejarah. Sehingga kedaulatan rakyat bukan lah hantu, yang diperangkapkan dalam jargon, dan diambil oleh alih oleh hantu-hantu politik. Jika para ilmuwan sosial Nusantara tidak mampu membuka dan menjelaskan kompleksitas persoalan di Nusantara, maka untuk kita, Orang Nusantara, ilmu sosial pantas disebut sebagai ilmu hantu.