Oleh: Dominggus Elcid Li
Pilkada Kota Kupang kali ini cenderung akrab dengan intrik elit. Hal ini ditandai dengan kuatnya peran ‘invisible hand’. Meskipun intrik adalah wajah dominan, namun diabaikan. Untuk paham intrik, pemahaman awal terhadap proses dan alur merupakan dasar utama.
Menjegal dan mendukung menggunakan institusi penyelenggara pemilu menjadi karakter utama Pilkada Kota Kupang kali ini. Upaya menjegal satu-satunya calon dari golongan non PNS dialami oleh Paket Viktori, pasangan Matheos Viktor Messakh dan Victor Manbait. Viktor Messakh yang biasa dipanggil Atok adalah mantan jurnalis The Jakarta Post dan kini Pemimpin redaksi Satutimor.Com, sedangkan Victor Manbait adalah Direktur LSM Lakmas Cendana Wangi. Kedua pemuda berani ini telah membuktikan bahwa adalah mungkin warga Non PNS masuk dalam gelanggang politik.
Di Kota Kupang, yang dicap sebagai kota pe-en-es ini, keterlibatan warga Non PNS bukan merupakan hal biasa. Pertanyaan Ospek yang biasa ditanyakan kepada mereka adalah: ‘tanam kelapa dimana’ atau ‘sudah bikin apa’. Kerangka pemikirannya khas ‘pemilik trayek lama’ jalur bemo. Angkutan kota yang boleh jalan hanya lah yang punya izin trayek, atau sudah lama ‘ngetem’ di situ. Akibatnya bemo Kupang ‘sonde jadi doi lai’. Mogok, tidak kuat naik bukit adalah pemandangan biasa. Meskipun kekurangan daya ini coba ditutupi dengan volume speaker yang luar biasa besar, warna-warni cat dan pelapis kaca mobil.
Jadi ketika ‘kaum pejalan kaki ini’ berhasil kumpulkan dukungan sebanyak 22.708 pendukung, orang sempat heran. Proses pengumpulan tidak menjadi bahan belajar, sebaliknya watak kolonial lah yang dipraktekan oleh KPU, Panwaslu dan Bawaslu. Watak kolonial adalah ujaran pejabat yang menolak untuk dibantah dengan data dan analisis. Atau dalam bahasa angkot ‘dilarang mendahului’. Jika coba mendaftar, tahu sendiri akibatnya. Bahkan para pejabat ini jangan sampai dibuat tersinggung dengan kritik.
Akrobat Penyelenggara Pemilu
Tahap pertama proses penjegalan dimulai dari proses verifikasi faktual dari KPU. Hingga hari H, insiatif untuk koordinasi verifikasi faktual tidak datang dari KPU, sebaliknya pasangan calon ini lah yang mengundang KPU untuk memberikan materi rencana verifikasi dan mekanisme koordinasi. Bisa diterka, di lapangan verifikasi berjalan amburadul. Atas perintah KPU Kota Kupang seluruh nama yang yang tidak dikunjungi sama sekali digolongkan dalam TMS (Tidak Memenuhi Syarat). Pertanyaan sederhana yang tidak bisa dijawab oleh KPU Kota Kupang hingga hari ini adalah ‘di mana daftar nama yang telah dikunjungi’. Manipulasi ini tidak pernah dijawab, dan dibuka media.
Protes terhadap kerja KPU dilayangkan mulai dari level pertemuan kelurahan, pleno kecamatan hingga pleno KPU Kota Kupang. Seluruh keberatan yang ditulis Viktori diakomodir oleh Panwaslu Kota Kupang. Panwaslu Kota Kupang lalu merekomendasikan kepada KPU Kota Kupang untuk menindaklanjuti perkara ini dengan cara sebebas-bebasnya. Rekomendasi yang paradoksal.
Keberatan utama Paket Viktori adalah proses verifikasi model sensus yang dilakukan KPU Kota Kupang jauh dari makna sensus. Kenapa mereka yang tidak dikunjungi dikategorikan TMS (Tidak Memenuhi Syarat)?
Gajah ketemu Gajah = Banyak Polisi
Keberatan terhadap keputusan KPU yang meniadakan pendukung Viktori yang tidak dikunjungi disampaikan kepada Panwaslu Kota Kupang dengan bukti video sebanyak 180 buah untuk dipelajari. Dari seluruh video ini hanya dua yang dilihat oleh Panwaslu. Keputusan Panwaslu menolak gugatan Viktori tanpa ada analisis hukum, maupun penjelasan penolakan. Hal ini menunjukkan bahwa aslinya Panwaslu tidak memiliki keberatan terhadap tuntutan dan penjelasan Viktori.
Sayangnya protes yang dilayangkan oleh Viktori makin runyam ketika Panwaslu dibekukan oleh Bawaslu Provinsi atas perintah Bawaslu pusat. Rekomendasi yang ditulis oleh Bawaslu pusat hanya mempersoalkan keputusan Panwaslu atas ‘mutasi pegawai’ yang dilakukan Jonas Salean.
Drama ini pun berlanjut. Pihak penyelenggara dari Bawaslu pusat, Bawaslu Provinsi NTT, hingga KPU Kota Kupang hanya mengurus pencalonan Jonas Salean. Sedangkan protes dari Viktori sama sekali tidak dibahas. Karena tidak dibahas media pun diam.
Barang Bukti Jadi Properti Penyelenggara?
Tak berhenti di situ paket rakyat jelata ini dikerjai oleh para penyelenggara. Ketika kedua pemuda ini bertanya kemana 180 barang bukti yang sudah diserahkan kepada Panwaslu, keduanya dipingpong selama tiga hari. Di sekretariat Panwaslu Kota Kupang yang sudah dibekukan pengurusnya, mereka menjawab ‘tidak tahu’. Ger Atawuwur, sebagai Ketua Panwaslu Kota Kupang yang dibekukan menjawab ia hanya menerima soft copy. Sedangkan Yemris Fointuna, mantan wartawan Jakarta Post yang jadi anggota Bawaslu Provinsi NTT, pun menjawab ‘tidak tahu dan akan dicari’.
Hari ini, 16 November 2016, Bawaslu Provinsi NTT, atas nama Saudara Yemris Fointuna menulis surat bahwa permintaan kembali dokumen-dokumen asli yang disampaikan kepada Panwas Kota Kupang tidak dapat diberikan karena (1) dokumen asli maupun salinan merupakan dokumen pendukung dalam proses penyelesaian musyawarah sengketa Pemilu yang hasilnya sudah diputuskan pada tanggal 7 November 2016 sehingga seluruh dokumen terkait menjadi milik Panwaslu. Padahal dokumen-dokumen ini dibutuhkan untuk dipakai sebagai alat bukti dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara di Surabaya. Tak hanya itu putusan, berita acara dalam musyawarah sengketa maupun notulensi sidang Pilkada Kota pun tidak diberikan. Kejanggalan ini juga dirasakan oleh hakim PTUN Surabaya
Setidaknya dua hal yang perlu menjadi pertimbangan Bawaslu Provinsi NTT, dan para penasehat hukumnya. Pertama, sejak pleno di tingkat kelurahan, hingga kota di KPU Kota Kupang sengketa Pemilu ini tidak dibahas dan dibuktikan secara tertulis. Kedua, di tingkat musyawarah sengketa Pemilu di Panwaslu Kota Kupang, dari 180 bukti yang diserahkan hanya dua bukti yang dikaji dalam persidangan. Bagaimana dengan analisanya? Ketiga, kehadiran dua staf Bawaslu pusat dalam perhelatan Pilkada Kota Kupang memang janggal, apalagi ‘staf Bawaslu pusat ‘hanya mengurusi’ masalah satu pasang calon. Sedangkan keberatan dan persoalan mendasar terkait soal ‘verifikasi faktual’ dianggap bukan lah soal. Seharusnya Bawaslu Provinsi NTT bisa berpikir bahwa antara proses dan hasil adalah satu paket. Menerima hasil, tanpa mengkaji proses merupakan tanda tanya.
Sampai di sini, kita bisa sama-sama lihat bahwa ‘teror’ dan kekuatan massa merupakan alat efektif dalam politik Pilkada. Tidak hanya di Jakarta, di Kupang juga sama. Sayangnya ulasan semacam ini tidak kita temukan di media massa. Horor dan yang jelek senantiasa ada di seberang lautan, sementara di rumah sendiri manipulasi adalah jati diri.
*Penulis adalah Warga Kota Kupang yang bekerja untuk Atok-Viktor (Viktori) dalam Pilkada Kota Kupang.