Tenun Kata

Jika kata bukan lah hujan untuk tanah, sudah pasti itu hanya kuburan yang pindah tempat


1 Comment

Kredit Busung Lapar


Oleh: Dominggus Elcid Li

Anggota DPRD NTT di tahun 2010 memutuskan Kredit Busung Lapar akan dijalankan tahun ini. Kredit ini ditujukan kepada rakyat yang menderita Busung Lapar dan prosesnya diatur dalam satuan ‘keluarga’. Kredit tanpa bunga tersebut akan dibayarkan secara berkala melalui koperasi atau credit union setempat dalam jangka waktu empat tahun. Proses pendataan penderita busung lapar dilakukan melalui masing-masing Puskesmas.

Sayangnya mimpi ‘Kredit Busung Lapar’ ini belum juga diadakan. Saat ini DPRD NTT dan Pemda Provinsi NTT mempersiapakan kredit mobil untuk para anggota DPRD NTT (Pos Kupang, 23 Mei 2010). Terkait rencana ini di dalam perhitungan akuntansi sederhana dipastikan tidak ada kerugian. Jadi persoalannya bukan dalam neraca anggaran. Persoalannya lebih pada pantas atau tidak pantas, kalau pun ada buku khusus yang mengulas hal ini maka buku itu judulnya ‘Etika Negarawan’, bukan ‘Tata Cara Kredit Mobil’.

Sekedar mengingatkan kembali, hampir bisa dipastikan rencana kredit mobil masing-masing anggota satu itu sepertinya tidak dimasukan dalam agenda kampanye tempo hari sebelum dipilih. Tetapi, mengapa setelah mendapat ‘kursi’ program ini lah yang muncul? Bagaimana dengan program lain yang sempat dijanjikan ‘akan’ dibuat setelah mendapat kursi?

Setidaknya ada dua pokok perkara yang bisa terbaca dari peristiwa ini. Pertama, berkaitan dengan ketiadaan batas pembagian hak privat dan publik. Konsep privat dan publik ini perlu dihadirkan dalam ruang imajinasi siapa pun yang menjadi pejabat negara.
Pandangan warga negara yang disampaikan melalui berbagai media publik menyatakan bahwa seharusnya program yang dibuat harus lah program pro rakyat, dan bukan program pribadi. Jika program pribadi maka sebaiknya peminjaman bisa dilakukan melalui koperasi atau pun bank yang ada, artinya tidak perlu ada keistimewaan (hak khusus) untuk para anggota dewan.

Dengan mengangkat agenda pribadi maka para anggota dewan telah menyimpang dari prinsip kesetaraan warga negara. Dengan sendirinya legitimasi fungsi perwakilan juga telah gugur sejak program itu dijalankan. DPRD sendiri merupakan singkatan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Apa yang dimaksud dengan rakyat? Kenapa para pendiri negara ini tidak menulis ‘warga negara’?

Mengapa diksi ‘rakyat’ yang dipilih bisa dimengerti dari sejarah pembentukan negara ini. Di tataran konseptual telah terjadi pergeseran fundamental antara yang pernah dibayangkan oleh para pendiri negara, dan apa yang sedang dijalankan saat ini. Jadi jangan heran kalau di tingkat jargon kata rakyat ini sendiri sudah kehilangan makna. Rakyat sekedar sebagai pelengkap penderita dalam hura-hura bernegara. Tafsir rakyat (the people) sendiri tidak harus mengikuti pola analisis kelas, tetapi ‘rasa orang kebanyakan’, meminjam konsep Rousseau ‘general will’ (1973).

Dalam konteks masyarakat NTT, pembagian antara hal privat dan publik juga sering ada di wilayah abu-abu karena kentalnya hubungan kekerabatan. Teramat sering proses privatisasi jabatan terjadi melalui berbagai jaringan budaya. Dalam prinsip komunitarian, jaringan komunitas itu sah-sah saja ada dan memang perlu, tetapi bagaimana agar semangat komunitas keagamaan, etnis maupun lainnya tidak melampaui ‘rasa kebersamaan’ antar warga negara di ruang publik. Dalam kasus ini bagaimana agar solidaritas ‘Komunitas Jalan El Tari’ tidak boleh melampaui ‘rasa kebersamaan’ rakyat di Daerah NTT. Kantor Gubernur NTT dan DPRD NTT memang di Jalan El Tari.

Korupsi di tingkat policy
Kedua, dalam argumentasi pendukung pemberian kredit mobil, patokan argumentasi ditekankan pada tidak ada uang negara yang hilang. Tetapi persoalannya yang perlu dilihat lebih jauh adalah korupsi di tingkat policy. Policy sering kali diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia sebagai kebijakan, meskipun sering kali tidak bijak, jadi saat ini policy cukup ditulis sebagai ‘keputusan lembaga’. Sebuah policy DPRD dikategorikan korupsi jika tidak mewakili kepentingan rakyat. Sebab rakyat lah yang menjadi alasan keberadaan (Raison d’être) para anggota DPRD maupun para pejabat negara.

Salah satu perdebatan apakah policy bisa dianggap korupsi tertuang dalam debat ‘Mafia Bank Century’. Kubu pemerintah yang diwakili mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan policy tidak bisa dianggap korupsi. Debat itu sendiri tidak berlangsung kritis, karena anggota parlemen hanya menyoroti korupsi secara personal. Padahal pokok perkaranya bukan di situ (saja), secara konseptual seharusnya bisa dibuka dan dibagi pengaturan negara dan pasar. Di tingkat negara pun sebuah policy bisa dikategorikan korupsi jika tidak mewakili kepentingan rakyat.

Perdebatan di NTT tidak lah serumit analisis finansial Bank Century yang membuat siapa pun yang bukan ekonom dipaksa untuk minder berbicara. Sebab obyeknya cukup jelas dan bisa dilihat: mobil.

Karena ‘budaya mata’ yang masih dominan di dalam masyarakat kita maka penulis mengusulkan agar Kredit Busung Lapar dengan skema seperti yang sudah dijelaskan di paragraf pertama bisa dibuat. Sebab tidak pantas wakil rakyat memikirkan untuk ‘mau naik mobil apa’ sementara rakyat sendiri sibuk berpikir ‘mau makan apa’. Fungsi perwakilan itu terjadi karena wakil rakyat tidak melihat kebutuhan rakyat. Apa yang dimaksud dengan rakyat perlu dipikirkan ulang oleh seluruh aparat negara, karena kata ini kehilangan makna.

Mungkin saja Kepala Biro Keuangan di Kantor Gubernur NTT menyatakan kredit busung lapar tidak realistis dan berdasarkan analisis risiko kemungkinan akan macet, tidak seperti jika kredit diberikan kepada para angora dewan yang punya gaji tetap. Tetapi, disitu pula ironinya, mengapa dalam hukum ekonomi senantiasa yang kuat yang diperhatikan. Padahal dalam Kitab Suci selalu diajarkan bahwa mereka yang lemah harus didahulukan. Dalam prakteknya kita tahu ini tidak terjadi. Krisis kemanusiaan ini sedang terjadi, tetapi entah kenapa di ruang sidang DPRD NTT masih belum menyuarakan ini.

Meskipun ada sekian versi penanda (indikator) kemiskinan/penderitaan tetapi Busung Lapar merupakan salah satu indikator nyata dengan bukti fisik. Untuk menjadi negarawan orang perlu tahu skala prioritas. Prioritas diberikan kepada yang paling tidak mampu atau menderita. Anak-anak busung lapar tidak mampu bicara tetapi selalu ada di ruang kelas tiga rumah sakit umum di seluruh NTT. Di sisi ini konsep rakyat tidak hanya bisa dimengerti lewat penjelasan di buku-buku tetapi refleksi hidup. Sebab ini bukan soal uang, tetapi lebih dalam lagi soal motivasi.

“Siapa rakyat untuk saya?” Ini merupakan salah satu pertanyaan dalam refleksi.

Semoga aparat negara di NTT mampu melihat, memikirkan, dan bertindak untuk anak-anak busung lapar. Amin.

*Anggota Forum Academia NTT

Advertisement


Leave a comment

Arbitrazh


Oleh: Dominggus Elcid Li*

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memutuskan konflik antara aparat negara yang berkaitan dengan diusutnya proses pemberian uang negara kepada Bank Century sebesar 6,7 triliun rupiah diselesaikan di luar jalur pengadilan (Kompas, 24/11/2009). Padahal di saat yang sama, proses hukum Nenek Minah dalam perkara tiga buah kakao dengan perusahaan perkebunan tetap dijalankan (Kompas, 20/11/2009).

Montesquieu dalam The Spirit of Laws (1977:71) menegaskan pentingnya prinsip kesetaraan dalam sistem pemerintahan demokrasi. Ia menyatakan demokrasi sirna jika ‘kesetaraan’ (equality) antara warga negara semakin di-ingkari, atau sebaliknya dijalankan secara ekstrim. Dalam demokrasi yang pupus kemungkinannya ada dua, bergeser ke sistem monarki atau despotik. Dalam tradisi monarki, kehormatan kaum bangsawan jauh lebih tinggi dibanding hukum. Sehingga hal-hal memalukan para bangsawan sifatnya menjadi rahasia.

Mafia dan transisi ekonomi pasar
Hingga kini, dalam percakapan di media massa, era reformasi Indonesia sering disebut sebagai era transisi. Setidaknya ada dua asumsi terkait era transisi, pertama, transisi menuju sistem demokrasi. Kedua, transisi menuju sistem ekonomi pasar.

Kondisi Indonesia saat ini mirip dengan apa yang terjadi di Rusia sejak dua dekade silam, yang gencar menjalankan proses desentralisasi dan privatisasi pasca Uni Soviet. Boris Yeltsin didampingi dua ekonomnya, Yegor Gaidar dan Anatoly Chubais, menjalankan liberalisasi pasar tanpa kontrol negara. Idiologinya, semua yang tertutup harus dibuka agar terjadi pasar sempurna.

Dalam proses privatiasi, jaringan mafia turut beroperasi terutama terkait pengalihan kepemilikan barang negara menjadi milik pribadi (Varese, 2001). Para aparat negara yang menjadi bagian dari jaringan mafia ‘melayani’ segelintir orang yang ingin memperbesar aset. Proteksi yang diberikan oleh para aparat negara dan mafia mengikuti penawar tertinggi.

Tidak heran konflik tak hanya terjadi antar para pelaku bisnis, tetapi juga melibatkan aparat negara yang berfungsi sebagai backing. Di Rusia para pejabat tinggi negara yang memperdagangkan proteksi disebut ‘krysha’ yang artinya atap. Konflik antara para ‘atap’ tidak diselesaikan di jalur pengadilan. Konflik mereka diselesaikan di arbitrazh, yakin forum di luar pengadilan yang menghadirkan ‘atap’ yang dihormati kedua belah pihak (Varese, 2001).

Akibat arus balik pasca era fantasi kapitalisme versi Holywood, dapat dilihat pada Vladimir Putin yang dicitrakan sebagai pemimpin yang macho. Tugasnya tak hanya bersalaman dengan Barack Obama, tetapi juga berurusan dengan para oligarkh, ribuan jaringan mafiya Rusia, yang berisi para bekas agen KGB, dan harus berhadapan dengan ‘jaringan pertahanan’ zashchita– sebuah jaringan hitam profesional yang terdiri dari para pengacara, petugas humas, jurnalis, dan para pemilik media (Glenny, 2009: 85).

Republik Tanpa Atap
Penyelesaikan di luar pengadilan yang ditawarkan Presiden dianggap sudah memadai oleh aparat negara yang terlibat, meskipun dirasa tidak adil oleh publik.

Logika matematika ini mungkin membantu para pengurus negara untuk mengerti. Jika hanya karena ‘memetik’ tiga buah kakao milik PT. Rumpun Sari Antan (RSA) seharga sekitar dua ribu rupiah (Suara Merdeka, 16/11/2009), Nenek Minah harus diadili, lantas mengapa pemberian lebih dari 9 milyar buah kakao milik negara kepada Bank Century dianggap wajar saja?

Pemerintah begitu dermawan terhadap private company, dan sebaliknya tidak peduli terhadap kekejaman yang dilakukan berbagai perusahaan terhadap rakyat kecil. Bagi para ekonom pemerintah saat ini efek sistemik yang diperkirakan akan menimpa para pelaku ekonomi papan atas, jauh lebih bernilai dibandingkan usaha bertahan hidup rakyat jelata. Perdebatan tentang obyektivitas pengetahuan memang ada di sini. Di titik ini pengetahuan tidak bebas kepentingan.

Kisah-kisah seperti ini terjadi merata di seluruh Indonesia. Mulai dari persoalan Freeport di Papua yang selama Juli-Oktober 2009 menelan tiga nyawa, hingga keringnya mata air akibat perusahaan tambang di Flores (Kompas, 25/11/2009). Sumbu persoalannya sama, tanah negara berubah menjadi tanah perusahaan. Dalam kasus Bank Century, uang negara kini menjadi uang perusahaan.

Kondisi Indonesia yang diterpa arus liar kapitalisme tidak mungkin selesai dengan satu teks pidato. Seharusnya komentar Presiden tentang informasi negatif berbagai pihak sebagai ‘fitnah yang kejam’, tidak lebih penting dari perasaan Nenek Minah yang sudah lebih dari sebulan menjalani tahanan rumah. Fitnah ada di wilayah citra, sedangkan tahanan rumah adalah kenyataan.

Rakyat jelata yang ditawan VOC (Vereenigde Oost-Indische Compagnie) adalah kisah dua abad silam. Di tahun 1913 Suwardi Suryaningrat menulis kepada pemerintah kolonial Belanda Als Ik Eens Nederlander Was, isinya ‘saya tidak akan merayakan kemerdekaan di negeri yang kemerdekaan rakyatnya telah dicuri’. Jika tidak buta huruf entah apa yang ditulis Mbah Minah dalam Als Ik de President van Indonesie was. Baginya Republik ini adalah Republik tanpa atap.

*Co-editor Jurnal Academia NTT, Anggota Persindo (Persaudaraan Indonesia), Mahasiswa PhD di Departemen Sosiologi, University of Birmingham.


Leave a comment

Republik Zonder Atap


Republik Zonder Atap

Jumat, 4 Desember 2009 | 02:49 WIB

Dominggus Elcid Li

Presiden Yudhoyono memutuskan, konflik antaraparat terkait pemberian uang negara kepada Bank Century Rp 6,7 triliun diselesaikan di luar pengadilan (Kompas, 24/11/2009).

Pada saat yang sama, proses hukum Nenek Minah tetap dijalankan (Kompas, 20/11/2009).

Pada sisi ini dapat dilihat, penegakan hukum bagi rakyat jelata menjadi keharusan, sedangkan bagi pejabat tinggi negara ada di ruang negosiasi.

Padahal, Montesquieu dalam The Spirit of Laws (1977:71) menegaskan pentingnya prinsip kesetaraan dalam Republik. Menurut dia, demokrasi sirna jika ”kesetaraan” antarwarga negara diingkari atau dijalankan dengan ekstrem. Ada dua kemungkinan mengapa demokrasi pupus, yaitu bergeser ke sistem monarki atau despotik. Dalam monarki, kehormatan bangsawan lebih tinggi daripada hukum dan hal memalukan sifatnya rahasia.

Efek sistemik

Penyelesaian di luar pengadilan yang ditawarkan Presiden dianggap sudah memadai oleh aparat negara yang terlibat meski dirasa tidak adil oleh publik. Jalur hukum yang buntu kini disiasati lewat jalur politik. Di jalur politik masalah hukum kembali ke ruang negosiasi.

Logika matematika ini mungkin membantu. Jika hanya karena ”memetik” tiga buah kakao milik PT Rumpun Sari Antan seharga Rp 2.000 (Suara Merdeka, 16/11/2009), Minah harus diadili, lalu mengapa pemberian Rp 9 miliar lebih kakao milik negara kepada Bank Century dianggap wajar?

Pada era ini pemerintah amat dermawan terhadap usaha privat. Bagi ekonom pemerintah, efek sistemik diduga akan menimpa pelaku ekonomi papan atas, jauh lebih bernilai daripada usaha bertahan hidup rakyat jelata.

Jadi standar ganda ini tidak hanya berlaku di bidang hukum, tetapi dalam kebijakan ekonomi. Efek sistemik yang dihitung ekonomi hanya ada dalam analisis finansial. Sementara efek sistemik yang diakibatkan liberalisasi pasar yang didesain para ekonom terhadap rakyat jelata luput dari perhitungan. Perdebatan tentang obyektivitas pengetahuan ada di sini. Di titik ini pengetahuan tidak bebas kepentingan.

Kisah-kisah pertikaian antara warga negara dan perusahaan yang melibatkan aparat negara terjadi merata di Indonesia. Mulai dari Freeport di Papua hingga keringnya mata air akibat perusahaan tambang di Flores (Kompas, 25/11/2009). Sumbu masalahnya sama, tanah negara menjadi tanah perusahaan. Dalam hal Bank Century, uang negara menjadi uang perusahaan.

Transisi ekonomi pasar

Kondisi ketidakpastian hukum yang dialami Indonesia mirip dengan apa yang terjadi di Rusia dua dekade silam. Boris Yeltsin didampingi dua ekonom, Yegor Gaidar dan Anatoly Chubais, gencar menjalankan liberalisasi pasar tanpa kontrol negara. Desentralisasi dan privatisasi merupakan dua kata kunci.

Padahal, dalam privatisasi, jaringan mafia turut beroperasi dalam pengalihan kepemilikan barang negara menjadi milik pribadi (Varese, 2001). Aparat negara yang menjadi bagian jaringan mafia ”melayani” segelintir orang yang ingin memperbesar aset. Proteksi yang diberikan oleh aparat negara dan mafia mengikuti penawar tertinggi.

Wajar konflik tak hanya terjadi antarpelaku bisnis, tetapi melibatkan aparat negara sebagai backing. Pejabat yang menjadi pedagang proteksi disebut krysha (atap). Konflik di antara para ”atap” tidak diselesaikan di pengadilan. Konflik mereka diselesaikan di arbitrazh, forum di luar pengadilan yang menghadirkan ”atap” yang dihormati (Varese, 2001).

Di ruang citra, akibat arus balik pascaera fantasi kapitalisme versi Hollywood dapat dilihat pada Vladimir Putin yang disimbolkan sebagai pemimpin macho. Putin tak hanya bersalaman dengan Barack Obama, tetapi juga berurusan dengan oligarki dan jaringan mafia yang isinya termasuk para bekas agen KGB di era pasca-Uni Soviet. Di ruang terbuka ia berhadapan dengan zashchita, ”jaringan hitam profesional” yang terdiri dari pengacara, petugas humas, jurnalis, dan pemilik media (Glenny, 2009: 85).

Negara dan era transisi

Hingga kini, dalam percakapan di media, era reformasi Indonesia sering disebut era transisi. Setidaknya ada dua asumsi. Pertama, transisi menuju sistem demokrasi. Kedua, transisi menuju sistem ekonomi pasar.

Periode era transisi ke ekonomi pasar seharusnya tak dijalankan serentak dan tanpa perhitungan. RRC pada periode Deng Xiaoping menjalankan ini secara bertahap, juga Rusia yang belajar dari anarki di era Yeltsin. Pasar sempurna adalah ilusi. Ini bisa dilihat bagaimana sekian negara Eropa dan AS bereaksi dalam menangani krisis ekonominya.

Rakyat jelata yang ditawan VOC dan bangsawan lokal adalah kisah dua abad silam. Kini Minah dan kaumnya Republik ini adalah Republik zonder atap.

Dominggus Elcid LiCo-editor Jurnal Academia NTT; Mahasiswa PhD di Departemen Sosiologi, University of Birmingham

http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/12/04/02494635/republik.zonder.atap


Leave a comment

Membongkar Mafia Indonesia


Membongkar Mafia Indonesia

Jumat, 13 November 2009 | 02:38 WIB

Dominggus Elcid Li

Pernyataan Amien Rais bahwa masyarakat perlu mengawal pemberantasan mafia di Indonesia tidak berlebihan (Kompas.com, 6/11/2009).

Meski kata mafia masih dimengerti sekadar fantasi dalam film God Father, dan belum lagi merupakan kenyataan sehari-hari. Padahal, bagaimana kita bisa membedakan pembunuhan arahan Vito Corleone dan kematian Nasrudin Zulkarnaen?

Tontonan vulgar praktik antihukum akhir-akhir ini sekadar memindahkan peristiwa di belakang layar ke layar kaca. Aslinya para pekerja media hanya ”menyoroti” apa yang selama ini dialami warga negara menjadi ”pengetahuan publik/bersama”.

Marah dan protes biasanya menjadi reaksi awal menanggapi ”pengakuan” para pihak yang terlibat. Namun, niat baik saja tidak cukup dalam melawan jaringan kriminal.

Kata mafia, aslinya menunjuk organisasi kriminal Italia semacam Cosa Nostra dan Ndarangheta. Namun, kata itu kini sudah umum dipakai untuk segala organisasi kejahatan terorganisasi dan dijalankan dengan ”aturan internal” ketat, misalnya Red Mafia (Rusia), Triad (China), dan Yakuza (Jepang). Literatur tentang mafia Indonesia sendiri hingga kini belum ditemukan, dan kata mafia masih dipakai umum sekadar ”pengandaian”. Padahal, efek jaringan mafia terhadap negara ini jelas tampak.

Menawarkan proteksi

Menurut Diego Gambetta (1993), negara dan mafia menawarkan hal yang sama, yaitu proteksi. Warga negara diasumsikan mendapat perlindungan dari aparat negara karena membayar pajak, sedangkan mafia menjual proteksi khusus kepada kliennya. Praktik mafia menjadi persoalan karena memperdagangkan hal-hal yang menurut aturan negara adalah ilegal.

Persoalan legal dan ilegal menjadi kabur batasnya dalam pasar mafia. Melindungi pelaku pelanggar hukum merupakan komoditas perdagangan dalam jaringan mafia.

Ironisnya, dalam negara anarki, proteksi yang ditawarkan mafia lebih masuk akal di mata pengusaha dibandingkan dengan negara. Sebab, pajak kepada negara cenderung tidak berbekas karena aparatur negara juga memperdagangkan layanan yang seharusnya diterima sebagai konsekuensi membayar pajak.

Membongkar mafia

Membongkar jaringan mafia jelas tidak mudah. Di Sicilia, Italia, Diego Gambeta dalam investigasinya terhadap jaringan mafia hanya mampu menganalisis praktik mafia berdasarkan wawancara terhadap pedagang pasar buah, rantai terbawah jaringan ini, karena nyawa taruhannya. Di Indonesia, kenyataan ini sedang jadi tontonan sehari-hari.

Mafia dalam politik di Italia bisa dibaca dalam skandal Silvio Berlusconi. Orang nomor satu Italia ini pun tidak bisa dianggap bersih. Perdana Menteri Berlusconi, yang menguasai tiga jaringan media Italia, baru bisa disentuh setelah jaringan media milik raja media Rupert Murdoch membukanya. Konflik di antara dua jaringan oligarki merupakan pemicu terbukanya skandal Berlusconi. Sejak Oktober 2009, impunitas Berlusconi dicabut sehingga skandal keuangannya bisa diusut.

Di Indonesia, tanpa memahami gerak mafia dan kaitannya dengan negara, usaha membuka kasus kriminal ibarat melenyapkan satu sel kanker. Aparat negara yang telah dikuasai jaringan mafia malah melakukan kejahatan terhadap warga negara.

Anarki dan ”ochlocracy”

Krisis negara terjadi setelah kepala negara dan kabinet dilantik. Kita masih di dunia fantasi demokrasi dan mabuk pujian sebagai satu dari banyak negara dengan penduduk terpadat yang menjalankan demokrasi. Jean- Jacques Rousseau menyebut demokrasi yang diselewengkan sebagai ochlocracy (1973: 234), atau praktik ”kerumunan”. Ini bagian kondisi anarki yang ditandai dengan pupusnya negara. Di Indonesia, hal ini tampak dengan memudarnya legitimasi aparat.

Jika Rousseau hanya menyebut ”kerumunan”, jaringan mafia yang bergerak dalam situasi anarki bukan kerumunan. Jaringan kriminal yang terorganisasi dengan struktur rapi beroperasi dalam sel lintas institusi.

Bagaimana negara bisa bertahan menghadapi mafia hingga kini belum terjawab. Ini sekaligus menjawab pertanyaan mengapa jaringan mafia Indonesia bisa dijawab para facebookers Indonesia. Sederhananya karena keduanya beroperasi dalam sistem jaringan simetris. Pertanyaannya, apakah jaringan antimafia yang terjalin di internet bisa dioperasikan dalam kenyataan?

Menghadirkan solidaritas antarwarga sebagai kenyataan bukan hal mudah. Pada tahun 1998, jaringan warga Indonesia gagal bekerja sama. Politik era reformasi Indonesia jika dibaca teliti tak berbeda dengan era dogfights dalam sejarah politik RRC.

Keluar dari situasi itu merupakan keharusan jika situasi anarki ingin dilampaui dan pembangunan negara dikerjakan. Agar tak lagi sama seperti tahun 1949 yang ditulis Chairil Anwar dalam ”Derai-derai Cemara” lewat puisinya, hidup hanya menunda kekalahan. Sudah 64 tahun kita ”bernegara” dan kedaulatan rakyat masih fantasi, sedangkan mafia menjadi kenyataan. Ini adalah tragedi untuk menyatakan kekalahan berulang.

Dominggus Elcid LiCo-editor Jurnal Academia NTT; Anggota Persaudaraan Indonesia; Mahasiswa PhD Departemen Sosiologi Universitas Birmingham, Inggris

http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/11/13/0238334/membongkar.mafia.indonesia


Leave a comment

Berdialog Dengan Modernitas


Oleh: Dominggus Elcid Li

Membaca surat kabar 77 tahun lalu, yang terbit di Kupang dan membandingkan isinya dengan terbitan harian ini di tahun 2008 isi beritanya tak jauh berbeda.

Di Pos Kupang, protes para guru di tahun 2008 di Sikka dan Kefamenanu karena nasibnya tak berubah, tak beda dengan protes para guru di tahun 1929 di surat kabar Pewarta Timor. Tujuan dari menulis kali ini, mudah-mudahan, dari tulisan ini dapat dilihat jarak antara era kolonial, era Republik, era Orde Baru, dan era Otonomi Daerah, yang artinya sama saja: ‘perut kosong’ dan ‘mari menipu’.

Surat kabar Pewarta Timor, tanggal 15 Juni 1929 di halaman 1, seorang penulis tanpa nama (N.N) menulis tentang tidak diterimanya gaji para guru di Rote (Roti) dan Sabu (Savoe) untuk Bulan Desember 1928 dan Januari 1929. Seorang pendeta diduga korupsi.

Tulisan aslinya begini: Sebagai telah maloem pada toean2 pembatja bahwa nasibnja goroe2Volks dan Inl. Lerar Afdeeling Roti dan Savoe tidak menjenangkan. Djangan kepada t.t goroe itu kepada siapa djoega merasa ketjiwa, kalau peroetnya kosong.

Lalu dilanjutkan: Pada tanggal 3 Februari 1929 menoeroet 1 nota jang kita dapat dari pada seorang goroe dari Savoe bahwa pada tanggal terseboet diatas toean Sjioen pandita Roti en Savoe membawa gadjih seboelan jaitoe gadjih boelan NOVEMBER 1928 oentoek goeroe2 di bahagian Savoe.

Dari Pewarta Timor para pembaca pun tahu bahwa gaji para guru di dua pulau ini tidak dibayar. Selain itu diberikan kabar lain gaji para guru itu dibawa oleh seorang Pendeta (pandita) Sjioen. Tetapi Pendeta Sjioen sendiri mengaku bahwa ia sendiri menyatakan selama setahun ia pun belum dibayar gajinya ketika ditanya oleh Inl Leeraar Menia, toean Rame Haoe. Itu pun menurut penulis ini, ada beberapa kejanggalan (vergadering) yang dilakukan Tuan Pandita.

Berita selanjutnya Tuan T yang hendak mengungkapkan kasus ini dan berupaya mencari kebenaran ia pun kemudian dipindahkan oleh yang berwajib. Lantas penulis ini menulis lagi: ‘Inikah oepahan segala jang menoentoet kebenaran?’

Sejarah korupsi kita

Dari Surat kabar Pewarta Timor (1929) terekam, bahwa korupsi itu tidak kenal batas wilayah suci dan duniawi. Selain itu terekam jelas bahwa yang berusaha membuka kasus itu tak selamanya didukung oleh pihak yang berwajib. Kemudian dari sejarah kita tahu bahwa surat kabar itu sudah ada sejak di daerah Timor dan sekitarnya sejak tahun 1920-an. Selain Pewarta Timor, ada Soeloeh Timor. Jadi tradisi membaca koran itu sudah cukup lama untuk wilayah yang pernah dikenalkan dengan nama Sunda Kecil oleh M.Yamin—yang jauh lebih luas dari Sunda.

Lantas apa artinya jika di tahun 2008, seorang wartawan (Obby Lewanmeru) yang gencar menulis soal ubi Aldira dipukul oleh ‘orang-orang suruhan’ seorang pegawai Bank NTT, Dus Helmon. Selanjutnya lima orang suruhan Dus dimasukkan di penjara, sedangkan Dus ada dalam tahanan kota. Di halaman dua dari dua halaman, redaksi Pewarta Timor, memuat protes seorang penulis lain untuk berita berbeda: apakah mungkin ada keadilan jika berkaitan dengan keluarga? Pertanyaan ini masih lah aktual, karena keluarga merupakan hal penting dalam masyarakat kita, sehingga untuk pertanyaan itu kita selalu bersikap mendua.

Untuk pihak kepolisian, khusus untuk kasus pemukulan wartawan, apa yang diharapkan adalah memberikan penjelasan kepada publik apa sebenarnya motif pemukulan itu. Hal ini sederhana dan dapat dibuka jika perangkat hukum bersikap jujur dan terbuka. Agar tidak ada orang yang semena-mena dan seenak perut melanggar hukum negara.

Sebagai catatan ingatan, biar lancar bekerja, beberapa fakta ini bisa kita cermati: pertama, benar Bupati Manggarai Barat, lewat perangkat pemerintahannya telah memberikan pernyataan bahwa ia tidak terlibat dalam tindakan pemukulan. Kedua, diketahui Dus Helmon adalah kerabat atau orang dekat Bupati. Ketiga, tidak ada liputan wartawan soal perkara Bank NTT seperti yang menjadi alibi para pemukul suruhan Dus Helmon.

Dari pengalaman hidup di ibukota kabupaten, relasi antara bupati, sekwilda, jaksa, kapolres, dandim, kepala pengadilan, dan wartawan, itu hubungannya ‘seperti keluarga’ saja. Sebagai bentuk hubungan antar para manusia yang harmonis itu sah-sah saja sebab orang memang harus hidup damai, tetapi hidup harmonis tidak berarti meninggalkan prinsip hidup berbudi dan jalan lurus.

Pertanyaan saya untuk Kapolres, dan tentunya atasan langsung (baca: Kapolda), singkat saja, apa motif pemukulan ini? Jika alibi itu tidak terbukti lalu apa penjelasannya? Permintaan saya satu, mohon dibuktikan bahwa semua orang sama di mata hukum. Ini penting karena menyangkut kredibilitas para perangkat hukum itu sendiri, artinya integritas bapak berdua dalam tahap ini.

Kolusi Pejabat
Memang dalam lingkup negara, jaringan keluarga masih merupakan jaringan utama untuk berkuasa sehingga posisi-posisi kunci di tingkat negara pun loyalitas keluarga adalah yang utama. Di NTT juga sama, keluarga masih merupakan hal yang utama, sehingga tidak jelas batas-batas peran yang dimainkan dalam ruang-ruang sosial yang berbeda. Tidak jelas mana yang dikategorikan profesional, dan mana yang personal.

Akibat yang paling jauh sebenarnya sedang kita rasakan sekarang, apa pun nama institusi moderen yang kita adopsi tetap ada dalam cita rasa keluarga atau rasa ‘anak suku’. Baik itu di wilayah pemerintahan, universitas, ordo keagamaan, pilkada, tender proyek, dan lainnya. Kita tidak bisa membedakan dan memberikan pengertian sejauh mana wilayah ‘keluarga’ maupun wilayah ‘negara’ dalam fase tertentu berbeda dalam hidup sehari-hari.

Membaca koran tahun 1929, rasanya sama seperti membaca berita on line Pos Kupang hari ini di internet. Korupsi masih jadi penyakit, yang menuntut keadilan masih gampang ‘di ping pong’, dan para guru masih susah.

Sebagai pengingat waktu, Indonesia diproklamirkan tahun 1945, tetapi mengapa membaca tulisan tahun 1929 sama dengan rasa 2008? Apa yang keliru dengan manusia Indonesia? Dan apa yang keliru dengan manusia di NTT? Mengapa tindakan memukul semena-mena masih menjadi bagian dari kita? Dan mengapa hukum masih menjadi sesuatu yang asing, sehingga membakar rumah masih merupakan ‘cara lokal’ untuk memenuhi rasa adil?

Selama kita tidak berusaha mengenali karakter-karakter antagonis masyarakat ini dan diri sendiri, kita tidak sedang belajar hidup, apalagi beragama (baca: merayakan hidup). Karena kita jelas jauh dari cita rasa itu, karena tidak bertanya, dan apalagi berusaha menjawab pertanyaan utama semacam ini: ‘Who am I?’ atau ‘siapakah saya manusia?’.

Selama kekosongan ini terus terjadi, selama itu pula, perubahan institusi, jabatan baru, atau dari yang telanjang sekarang memakai penutup aurat, atau apa saja, sebenarnya hanya lah berbeda bentuk tetapi tidak berbeda isinya. Tepatnya memang tidak bergerak, kita tidak lebih ber-budi, atau sedang berusaha untuk ber-budi.

Lewat membaca surat kabar lintas waktu kita bisa memahami mengapa Mahatma Gandhi tidak pernah percaya dengan modernitas sebagai jalan keluar, apalagi perangkat hukum (Chatterjee, 1986). Hal ini yang menjadi inti perdebatannya dengan Rabindranath Tagore– maupun Pandit Jawaharlal Nehru (Sen, 2005). Gandhi melihat jalan modernitas tidak akan sanggup menyentuh sisi pencarian hidup manusia, sedangkan Tagore berpandangan ‘renungan dalam’ itu harus lah terbuka dan lebih optimis bersentuhan dengan modernitas yang harus dikawal dengan lebih dekat pada alam dan cinta manusia.

Meskipun berbeda, mereka tetap bersahabat hingga masing-masing ‘pergi’. Ya, orang-orang berbudi namanya abadi dalam waktu yang fana. Sedangkan para pengusung jargon jelas bukan orang yang sedang mampir minum air hidup, karena tak mampu ‘meng-ada-kan’ akal budi.

Dimuat di Harian Pos Kupang, Maret 2008


1 Comment

Dilema Membuka Skandal Perusahaan


Oleh: Dominggus Elcid Li*

Investigasi Majalah Tempo atas skandal pajak Asian Agri yang “dibocorkan” oleh bekas financial controller-nya, Vincentius Amin Sutanto telah berusia lebih dari setahun. Direktorat Jenderal Pajak malah telah berkali-kali mengumumkan adanya bukti “permainan” pajak yang merugikan Negara hingga lebih dari Rp 1 Triliun oleh perusahaan milik orang terkaya nomor dua di Indonesia itu. Tapi aneh belum ada langkah hukum yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia.

Sebagai perbandingan skandal keuangan Enron mampu membuat Presiden AS, George W. Bush, menandatangani Sarbanes-Oxley Act (SOA) di tahun 2002 yang bertujuan memulihkan kepercayaan publik terhadap kinerja perusahaan. Terlepas dari kekurangan SOA, Bush dalam kasus ini membuktikan bahwa pemerintahannya tidak tutup mata.

Mengapa hal ini tidak terjadi di Indonesia? Boleh jadi itu disengaja, karena dalam paradigma pembangunan investor adalah raja yang senantiasa harus diberikan kemudahan. Tapi bukan tidak mungkin karena aparat kita bingung lantaran perangkat hukum yang mengatur skandal perusahaan belum memadai. Bagaimana dengan fungsi pengawasan negara? Artinya, negara tak hanya tunduk dan didikte pasar dan para pelaku utamanya, tapi memiliki kekuatan koersif untuk memberantas korupsi.

Belajar dari SOA
Jerat hukum yang dipakai untuk menjerat Asian Agri masih sebatas penyelewengan pajak, pemerintah belum lagi melihat bahwa saat ini penting mengendalikan corporate governance dengan aturan terpadu, yang memungkinkan membuka celah penyelewengan secara tuntas.
Tak ada salahnya kita pelajari detil-detil SOA, yang diantaranya mengatur: sistem akuntasi perusahaan publik, indipendensi pengawas keuangan, analisis konflik kepentingan, hukuman untuk pelaku kejahatan kerah putih (white collar crime), studi tentang sejumlah firma akuntan publik, dan perlindungan terhadap informan.

Sejak awal SOA pun sudah dibombardir dengan sejumlah kritik karena sudah diprediksi banyak pihak bahwa perangkat hukum ini tak mampu menahan naluri para pemburu rabat. SOA sekedar ‘obat turun panas’. Perangkat hukum ini dinilai tak mampu memberikan efek jera kepada para CEO dan akuntannya, mengingat lekatnya hubungan firma akuntansi dengan perusahaan yang menjadi klien mereka (Bazerman dkk. 2002).

SOA memang tidak dipandang sebagai perangkat hukum yang agresif melacak penyelewengan perusahaan. Misalnya kongres AS masih dilihat lebih mendahulukan otonomi perusahaan daripada akuntabilitas perusahaan, dengan tidak memperkuat peran SEC (Securities and Exchange Commission) sebagai anjing penjaga (Weismann 2004, hal. 136)

Padahal ketumpulan peran SEC lah yang langsung di-isi media investigasi Wall Street Journal ketika membuka skandal Enron. Hal yang sama dilakukan Tempo dalam investigasi Asian Agri. Membuka skandal perusahaan masih bergantung pada investigasi media yang sifatnya kebetulan.
Peran media massa dalam membuka skandal perusahaan terbatas, karena posisinya hanya pelaku sekunder, sebagai pihak kedua yang memperoleh informasi dari orang dalam. Susahnya perusahaan itu semakin besar jaringan bisnisnya, juga semakin tidak tersentuh karena power yang dimilikinya bertambah. Tak heran jika hukum di negeri ini cenderung hanya untuk orang kecil, maling sandal jepit dihukum penjara, sedangkan maling trilyunan rupiah bisa lolos.

Dilema para informan
Usaha untuk menegakkan nilai moral memang tidak sepenuhnya didukung oleh perangkat hukum negara. Karena seperti kita pahami, hukum yang berlaku memang selalu berpihak pada the ruling class. Contohnya di AS para whistleblowers meskipun sudah dilindungi tidak ada jaminan bahwa akan menang.
Selama lima tahun sejak diberlakukan SOA, dari 361 kasus yang masuk, angka kemenangan para informan hanya berjumlah 13 kali (Moberly 2007). Dari 93 kasus naik banding, hanya 6,5 persen yang mampu dimenangkan. Bedanya, di sana perlindungan atas keselamatan informan tertulis.

Lebih jauh lagi, seharusnya hadirnya para bekas petinggi sekian perusahaan di jajaran pemerintahan negeri ini di-imbangi dengan mengadakan perangkat hukum yang jelas yang dikenakan terhadap perusahaan maupun para pejabat publik bekas orang perusahaan, agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang (conflict of interest). Kasus Asian Agri ini harus menjadi pintu masuk untuk menata perusahaan dalam republik ini secara terpadu dan tidak tebang pilih.
*Penulis adalah Editor Jurnal Academia NTT, dimuat di Kompas


Leave a comment

Panggung, Birokrat, dan Poli-tikus


Oleh: Dominggus Elcid Li*

Berhentinya roda kepemimpinan Suharto, presiden kedua Indonesia, akibat krisis ekonomi dan protes para mahasiswa di tahun 1998, tidak lantas membuat banyak perubahan positif bagi warga di negeri ribuan pulau ini. Sebaliknya, situasi pemerintahan di pusat semakin tidak menentu, alur perubahan tidak pernah mendapat kata sepakat, yang ada malah perpecahan yang semakin melebar dimana-mana. Pertanyaannya, apa dampak situasi ini bagi orang daerah?

Panggung daerah
Jika diandaikan, kata ‘daerah’ adalah sinonim dari kata ‘panggung’, maka para aktor dan artisnya adalah para bupati dan anggota dewan. Para pejabat yang diturunkan dari pusat ke daerah sengaja tidak disebut, karena dalam drama pendek ini, hanya para pemain tetap saja yang akan diulas. Masa penugasan yang singkat dan tingkat rotasi yang cepat menjadi salah satu alasan.

Bagaimana para pemain teater di daerah berimprovisasi di saat konflik tiada henti bermuara di pusat menjadi pertanyaan penuntun tulisan ini. Menarik, jika kita mengamati peran para bupati dan anggota dewan dalam setting panggung. Bagaimana skenario itu dibuat, kemudian menyiapkan panggung dan atribut, hingga menampilkan kesan berwibawa bagi audience atau penonton merupakan bagian dari kerja protokoler. Dan, ini bukan hanya di NTT, Presiden Amerika Serikat, George W.Bush, dan Perdana Menteri United Kingdom, Tonny Blair pun masih melakukan hal yang sama.

Tetapi, jelas ada yang tidak sama, karena ongkos yang mereka keluarkan untuk men-setting panggung jumlahnya masih berimbang dengan tingkat perekonomian masyarakatnya, lalu bagaimana dengan kita? Para pejabat yang turun ke tempat masyarakat yang menderita kelaparan tetap memilih tampil dengan jas, bahkan sebagian masuk sawah pun dengan jas juga. Kalau di panggung ini bisa disebut salah kostum. Lalu dalam kehidupan sehari-apa, harus kita beri nama apa ini?

Dari beberapa tanda ini, para bupati dan anggota dewan di NTT, sebenarnya mungkin kesulitan mengadaptasikan gaya birokrat moderen ke dalam masyarakat kita. Bagaimana seharusnya Bupati bersikap? Bagaimana ia memposisikan diri dalam masyarakat adat? Pertanyaan ini tidak pernah selesai dijawab, dan mungkin jarang ditanyakan, karena baik bupati dan anggota dewan terjebak dalam model birokrasi mekanik, yang penting bergulir dan jalan saja. Soal isi, itu soal lain.

Contoh lain, dalam nuansa protokoler, para pemain ini tampil gagah, meskipun kalau bicara hasil kerja belum ada yang bisa dibanggakan. Buktinya, kelaparan demi kelaparan masih menjadi topik utama tahunan di surat kabar ini. Tetapi, rasa simpati terhadap kesulitan yang dialami oleh masyarakat secara dominan, tidak tercermin dalam gaya hidup para bupati dan anggota dewan pada umumnya. Gaya hidup para pemain utama di daerah ini tidak mewakili sosok-sosok realis, yang biasa-biasa saja, sebaliknya style mereka lebih menyerupai para pemain sinetron di televisi, yang menikmati mobil mewah dan tampil parlente.

Mungkin, ada yang protes, dan mengatakan bahwa sebelum televisi menjadi populer pun tampilan para pejabat daerah sudah begitu, sehingga pola hidup mereka bukan sekedar duplikasi pesan konsumerisme dari media televisi. Lalu, apakah mereka mencontoh orang tuanya? Mungkin saja jika orang tua mereka pejabat, pengurus gereja, atau bangsawan jaman dahulu. Tetapi, apakah mungkin mereka mencontoh model penampilan Orang Eropa, khususnya warga Belanda yang menjadi pegawai di salah satu koloni, tepatnya di Oost Indie? Jawabannya bisa dicari dengan menelusuri foto-foto hitam putih yang menjadi dokumen para keluarga awal yang menetap di Kupang, sebagai ibukota Karesidenan Timor. Itu kalau mau ditelusuri, dan mau mencari buktinya.

Kelemahan sistem
Jenis pemerintahan yang sentralistik sejak awal menjadi pilihan para pendiri Republik memang rapuh. Sistem ini memang memiliki kelemahan di kemudian hari, karena dengan sistem besar dan terpusat, jika runtuh (collapse) tidak mungkin dibangun kembali hanya dalam satu windu. Ini juga sudah terbukti, karena pasca Sukarno dan Suharto, fase nasionalisme tahap ketiga (meminjam periodisasi nasionalisme Indonesia a la Michael Leifer) di Indonesia lebih banyak bicara soal kontestasi berbagai elemen politik di pusat kekuasaan. Jadi nasionalisme Indonesia di fase ketiga, lebih banyak dialog internalnya.

Jika dilihat kembali, pada saat kepemimpina Suharto, Negara Kesatuan Republik Indonesia memang benar-benar dikontrol dari pusat, tetapi sejak tahun 1998 kontrol itu lepas, dan tanpa kendali. Bencana dimana-mana, pertikaian elit politik tanpa prioritas kenegaraan, dan beban hutang yang luar biasa, membuat pemerintahan saat ini terjepit.

Menciptakan penampilan
Lalu, apakah di saat pemerintah pusat tidak berkonsentrasi menata alur pemerintahan di daerah, lantas para bupati dan anggota dewan bisa bertindak semaunya? Jawaban atas pertanyaan ini tidak perlu langsung dijawab. Kita bisa melihatnya satu per satu. Harapan pemerintah pusat (baca: Presiden Susilo) terhadap para birokrat di daerah sebenarnya jelas, bahwa pemerintah daerah harus aktif, bukan menunggu perintah.

Setidaknya ada beberapa catatan argumentasi yang bisa disampaikan: pertama, bagaimana para bupati dan anggota dewan memposisikan diri dihadapan masyarakat. Bagaimana panggung harus dibuat, dan bagaimana sambutan harus dipersiapkan saat pejabat hendak turun ke desa. Meriah. Cerita tentang para bupati dan anggota dewan di masing-masing daerah, sebenarnya bisa dibukukan untuk melihat pola mereka, untuk menangkap bentuk bagaimana mereka ingin dilihat oleh orang lain.

Kedua
, arus semangat egalitarian sebagai bagian dari reformasi meskipun karbitan mulai muncul di berbagai daerah di NTT. Masyarakat mulai membuat berbagai perkumpulan dan menyuarakan ketidakpuasan yang mereka alami. Namun, kritik dari masyarakat terhadap para bupati dan anggota dewan ini tidak selamanya ditanggapi baik. Sebab utamanya para bupati, terutama, masih senang ditokohkan, dan ingin tampil sebagian pemain utama.

Ketiga, secara umum latar belakang para pejabat ini bisa dibedakan berdasarkan profesi sebelumnya: (1)birokrat, (2)aktivis partai politik sejak dulu, (3)akademisi/dosen, (4)aktivis ornop/organisasi non pemerintah, (5)anggota TNI, dan (6)aktivis ormas non partai. Melihat latar belakang ini sebenarnya cukup variatif, dan sempat timbul anggapan bahwa mereka akan mampu memberi warna di kabupaten. Tetapi apakah mungkin? Jawaban ini kita bisa cek satu per satu dengan melihat figur kepemimpinan para bupati ini dari satu pulau ke pulau yang lain. Apakah latar belakang mereka yang berbeda ini berpengaruh dalam policy yang dikeluarkan, dan bagaimana mereka ingin dilihat oleh rakyat?

Pertanyaan-pertanyaan ini, sebenarnya ingin mencari jawaban, apakah organisasi atau institusi moderen yang berbeda-beda ini pada akhirnya membawa orang untuk melihat persoalan hidup sesungguhnya, atau malah terjebak dalam skenario lama. Artinya yang terjadi lebih sekedar bentuk mimesis terhadap figur manusia unggul, tetapi sifatnya artifisial semata, sekedar penampilan dan adopsi nama organisasi.

Tantangan keluar
Tantangan untuk melihat diri, latarbelakang keluarga, dan meletakkan visi ke depan, merupakan tantangan saat ini bagi para bupati, walikota, beserta wakil, dan para anggota dewan. Persoalannya, mampu kah orang-orang NTT ini keluar dari jebakan struktur cerita klasik? Dan membuat skenario berdasarkan realitas hidup sehari-hari tempat tinggalnya, berdasarkan persoalan-persoalan hidup sehari-hari.

Hal ini, kurang terlihat. Umumnya para pejabat langsung terjebak dalam struktur cerita lama. Bahkan sebagian memanfaatkan peraturan-peraturan yang dikeluarkan dari pusat, tanpa berusaha mengkritisi, dan menanyakan apa dampaknya untuk Kabupaten? Ataukah organisasi-organisasi moderen ini sekedar menjadi kuda tunggangan, dan tindakan eksploitasi tidak pernah menemukan pengertian lokalnya? Karena selama ini sumber uang berasal dari pusat, yang jauh dan selalu benar, sehingga rakyat di daerah tidak perlu berkomentar.

Usaha mengkritisi perilaku anggota dewan, selalu dibalas dengan peraturan, contohnya pengusiran seorang aktivis perempuan dari ruang DPRD Kota Kupang, ia digiring keluar oleh Satpol PP saat menyampaikan kritik. Perististiwa itu bisa dimaknai sebagai momentum pentas teater, pemipin sidang benar-benar menemukan panggung karena ia sidang menunjukkan otoritasnya, dan menyatakan ini panggung saya. Tapi, apa manfaatnya untuk masyarakat?

Usaha berlindung di balik peraturan-peraturan ini tampak masuk akal jika dijelaskan dengan argumentasi yang menekankan bahwa mereka ini benar-benar bekerja untuk masyarakat. Apa buktinya? Targetnya tidak terukur.

Alasan menaikkan gaji, dengan alasan supaya terhindar dari nafsu korupsi bisa saja dibuat. Tapi, kenapa yang diberikan kepada para anggota dewan ini semuanya bonus? Mana alat kontrol yang mengikat? Sebaliknya masyarakat semakin hari semakin diikat dengan persoalan hidup yang kebanyakan tidak mendapatkan jalan keluar, kapan giliran masyarakat mendapat bonus, layaknya para anggota dewan, dan bupati?

Dunia underground para bupati dan anggota dewan ini sudah menjadi rahasia umum, namun tetap tabu dibicarakan dalam media massa di NTT, karena ini masih dianggap masalah pribadi, dan membutuhkan kerja investigasi yang tidak sedikit. Apa yang terjadi di pusat, yang dialami Yahya Zaini, bukan barang baru bagi para wartawan kriminal malam yang berpangkal di Blok M. Tetapi, sorotan media membuat seolah-olah ini hal luar biasa, masyarakat pun dibuat kaget.

Penutup
Kita yang kaget, selalu ada dalam masa lalu. Segala kemungkinan sangat mungkin muncul saat ini dengan sekian banyaknya teater hidup.

Tetapi, entah kenapa, dunia teater di Nusa Tenggara Timur, tidak banyak berkembang; hal ini bertolak belakang dengan budaya umum daerah ini yang orangnya ekspresif, dan lantang berbicara? Pertanyaan penutup, kapan para bupati, walikota, para wakil, dan anggota dewan berhenti melihat jabatan ini sebagai panggung dan benar-benar mulai bekerja? Supaya jarak antara fantasi dan kenyataan semakin dekat di NTT. Bukan sekedar meletakkan hidup sekedar panggung sandiwara, dan melakukan politik sandiwara untuk bertahan hidup?

Sebuah surat terbuka Untuk Para Bupati dan Anggota Dewan di NTT, tulisan ini dimuat di Harian Pos Kupang, 11 Januari 2007


Leave a comment

Nirmala Bonat, Prioritas, dan Hari Bapak


Photobucket - Video and Image Hosting

oleh: Elcid

Mudah-mudahan Nirmala Bonat belum dilupakan (perkembangannya bisa dilihat di atas). Kasus Nimala, sebaiknya tidak dilihat hanya sebagai satu kasus yang terpisah, dan hanya diletakkan pada tindak kekerasan, tetapi seharusnya bisa ditelusuri dari policy pemerintah RI untuk mengirimkan TKW ke LN. Harusnya kita punya kronologi untuk ini, sejak kapan? Ada seorang rekan yang menyamakan ini dengan kuli.

Memang, salah satu hal yang paling mengganjal saat ini, adalah proyek TKW dari pemerintah Indonesia. Menurut seorang rekan yang menentang policy pemerintah RI untuk mengirmkan TKW, satu-satunya negara yang mengirimkan tenaga kerja tidak terampil ke luar negeri di dunia ini hanya Indonesia. Sangat mengecewakan.

Karena kawan satu itu orang Batak, dia bercerita bagaimana orang Batak keluar dari daerahnya untuk bertarung di luar. Di sisi ini, Orang Timor memang kalah nama dari Orang Batak. Bagaimana tidak isinya kejaksaan, pengadilan, dan kepolisian–dan juga penjara, adalah Orang Batak. Lebih baik merampok, jadi copet daripada jadi pembantu. “Coba kau cari mana ada orang Batak yang mau jadi TKW/TKI?” tantangnya, lalu dia lanjutkan, “kalau pun ada, yang jadi TKI itu punya skill, dan itu kami tanamkan dari kampung.”

Lantas ia bercerita tentang peran gereja HKBP di Tanah Batak, yang menurut gambarannya strukturnya serupa struktur negara, bagaimana gereja juga berperan untuk menanamkan, untuk menyebarkan pentingnya pendidikan, dan tentu kesehatan, juga untuk menentang ‘semangat menjadi pembantu atau TKI’. Entah gereja apa yang ada di Timor/NTT, saya hampir tidak peduli, tapi semangat yang ini tidak saya temukan. Ya, walaupun memang kalau dalam pandangan almarhum Geertz, saya ini masuk abangan, tapi setidaknya saya masih berharap anggota gereja bisa buka mata.

Entah, apa isinya, kita bisa berdebat, bagaimana menentukkan prioritas, saya heran kenapa STFK Ledalero, malah sibuk bikin ‘Hari Bapak’. Dan ini dengan bangga disebarluaskan. Kalau bicara filsafat pengetahuan di sana lah tempatnya, tapi kenapa yang keluar ‘Hari Bapak’. Kenapa?

Sekali lagi, sepertinya ada yang tidak kena dalam masyarakat kita. Kartini, itu cerita lain. Tapi perempuan yang dikirim jadi TKW itu jelas-jelas tidak masuk akal. Di sistem sosial masyarakat kita yang pada umumnya menganut sitem Patriarki, laki-laki ada dalam posisi yang kuat, contohnya, kepala suku semua laki-laki, kepala rumah tangga juga laki-laki. Asumsinya kan laki-laki yang kerja, nah ini, kalau perempuan yang jadi TKW. Atau mungkin, sistem masyarakatnya sudah menjadi sistem masyarakat banci. Ini memang masih harus dibuka, kenapa anak-anak, dan perempuan, dibiarkan dikirim dari kampung.

Dubai, perempuan letih di lorong
Satu pengalaman waktu di Dubai, benar-benar memprihatinkan, adalah para TKW yang rata-rata tidak bisa berbahasa inggris ini dibiarkan berangkat sendiri. Dan hampir tidak ada pendamping. Jadi, kalau di Dubai, ada kerumunan perempuan berkulit sawo matang, berjilbab, duduk keletihan, di pinggir gang, bisa dipastikan itu TKW dari negara kita.

Dubai merupakan kota transit ke berbagai negara di Timur Tengah, jika para TKW menggunakan jasa penerbanagan Emirate. Jadi para TKW ini tidak langsung tiba di negara tujuan, mereka masih harus mencari counter penerbangan dan melihat jadwal penerbangan selanjutnya, ke negara yang dituju. Entah ke Yaman, atau negara lain–bisa lihat di peta.

Sungguh, kendala bahasa ini merupakan problem serius, melihat nama gate/pintu untuk penerbangan selanjutnya saja mereka tidak tahu, ada yang harus menunggu 10 jam kemudian baru terbang, dan hanya menanti makanan di pesawat nanti. Memang warung banyak, tapi uang? Bahasa?

Soal Nirmala Bonat, mungkin hanya satu kasus yang mencuat ke permukaan. Tapi, Tuapakas, Desanya Nirmala Bonat yang letaknya serong kiri sebelum cabang ke pantai Kolbano, Kabupaten Timor Tengah Selatan, NTT, memang desa yang amat miskin. Untuk mobil masuk ke sana, termasuk harus berjibaku, karena mobil pun tidak bisa masuk sampai desa yang dituju. Untuk kita, yang kebanyakan besar di Kota, hampir tidak bisa membayangkan kendala yang dihadapi oleh warga di kampung-kampung di pedalaman.

Tidak usah bicara idiologi, dengan tanpa idiologi saja, kita tahu ada yang keliru, kenapa sekian lama mereka miskin? Kenapa sekian lama mobilitas sosial di Timor khususnya, sangat lambat, dari yang miskin ke tingkat menengah? Kenapa? Dan kenapa fokusnya hanya pada aparatur negara, kalau bicara pembangunan? Bagi sebagian kawan, kata pembangunan mungkin tidak disukai, tapi paradigma ini lah yang dominan di negara ini. Bagaimana bisa kreatif dan menggiring ‘pembangunan’ itu memang butuh kecerdasan dan kelihaian, karena tidak bisa serta,merta bilang ‘hentikan paradigma pembangunan’. Itu jargon. Bagaimana menurunkan ke bawah dan operasional itu lain lagi.

Kembali ke TKW
Di Kupang, kantor PJTKI bertebaran ke lorong-lorong. Siapa yang mau mengawas? Kantornya Paul Liyanto, memang mentereng, tapi bagaimana dengan yang lain, apa semuanya seperti Paul? Bikin satu kantor, dan menutup mata terhadap PJTKI yang lain jelas-jelas adalah sebuah kejahatan. Adik-adik kecil dari Sumba Barat yang dikirim jadi TKW, dengan memalsukan akte, jadi mulai dari catatan sipil, lurah, camat, semuanya aspal, alias asli tapi palsu. Kok tega?

Bukannya mau cari gara-gara. Tapi kenapa lembaga/institusi sosial semacam gereja, organisasi kemahasiswaan/tempat para kader/calon pemimpin (katanya), yang jadi tempat-tempat kumpul di Timor gagal menghadirkan pemimpin yang peka dengan situasi sosial. Kurangajarnya lagi, malah sibuk berebut kursi jabatan, si A dari gereja ini lah, si B dari sana, sibuk bertandang ke Ketua Sinode, Uskup, dan pemangku adat. Itu yang kelihatan, yang tidak kelihatan, sibuk bayar sana sini. Kenapa, kalau orang NTT untuk menuju sistem politik, keluarnya selalu fragmented atau terpecah dan tidak menemukan titik temu untuk kerja sama?

Karena tulis artikel tentang gereja dan korupsi, beta pung Bapak pernah bilang, ‘Kok masalahnya lain, kenapa gereja yang disalahkan?’ Tapi, yang namanya juga bicara dengan Bapak, ya diam saja, tapi saya sebenarnya balik tanya ‘Lha, terus gereja bikin apa?’

Ya, mungkin juga beban gereja terlalu berat. Tapi kalau terlalu berat, jangan bawa-bawa agama kemana-mana. Kalau yakin, konsekuen. Sialannya, label agama ini di NTT (umumnya) muncul kalau mau ada pemilihan walikota, gubernur, bupati, camat, kepala biro. Tai memang.

Kalau giliran ada yang lapar di Sikka atau di Sumba, malah komentarnya, “Orang NTT sudah biasa susah, wartawan jangan karang-karang berita.” Sontoloyo memang pejabat NTT, kalau mereka sama-sama lapar masuk akal, tapi ini sibuk atur dana taktis (artinya tidak perlu dipertanggungjawabkan), untuk persiapan hari tua. Tapi kalau untuk hari tua, 1 Milyar saja sudah cukup, kenapa harus banyak-banyak?

Hal yang sama ada di Jakarta juga. Kenapa UKP3R ribut masuk koran? Kenapa Kalla dan Yono tidak bisa urus sendiri? Atur kerja saja tidak becus, bikin repot rakyat. Memangnya kalau diberitahu ke publik ada gunanya? Ya, tidak ada guna, kita tahu bahwa Yono dan Kalla lagi bakalai, tapi kenapa Paloh sibuk bikin pernyataan? Itu lah pejabat kita, tidak bisa menentukkan prioritas.

Di satu sisi ini jadi tantangan ilmu sosial untuk menjelaskan. Di sisi yang lain, sibuk mengutuk kenapa ‘orang NTT jadi banci’. Mungkin juga institusi semacam gereja atau organisasi lain tidak berfungsi lagi, sehingga mengajak kita melihat ke keluarga. Nah, bagaimana membuat keluarga yang punya harga diri? Ini juga rumit.

Karena kawan yang lain pasti sambung, “Bagaya omang harga diri, makan sa ada susah ma…” Coba, buktikan bahwa Orang NTT itu tidak plin-plan, karena biasanya suka membandingkan dengan Orang Jawa Tengah. Padahal, kita benar-benar berharap ada walikota yang jujur, gubernur yang peduli dengan masyarakat, bupati yang pandai. Nah, orang-orang seperti ini dididiknya dimana?

Atau mungkin itu cuma cerita Abu Nawas dari 1001 malam.

Mungkin, bukan hari ini kita bangga soal NTT, tapi minimal 30 tahun ke depan, kita harus bisa bangga dengan NTT. Saya setuju saja dengan Bung Farry, bahwa kita harus bangga dengan orang-orang kita, dan itu tidak bisa dibikin dengan jargon, kita harus kerja, dan kerja.

Catatan Kaki:
Tapi mungkin juga, orang2 STF Ledalero bikin Hari Bapak ada benarnya juga, supaya menguatkan para Bapak, terutama para pastor, untuk eksistensinya bahwa masih ada yang bisa dibuat sebagai laki-laki. Masuk akal, karena laki-laki yang bikin maka Hari Bapak. Mudah-mudahan, ada gunanya acara itu, kalau tidak ‘Hari Bapak’, harus diganti diganti dengan ‘Hari Prioritas’. Biar bisa ajak orang mikir.


Leave a comment

Gereja, banalisasi korupsi, dan Good Governance


Through the children eyes

Oleh Dominggus Elcid Li *

PROGRAM seratus hari SBY telah jauh berlalu, ditenggelamkan tsunami, parade kapal perang di Ambalat dan akhirnya hiruk pikuk pilkada. Satu atau dua kasus korupsi tetap bermunculan di halaman pertama koran, salah satu yang teraktual adalah kasus KPU, yang kini masih menjadi ‘misteri’ kita bersama, karena banyak orang sulit menerima bahwa para akademisi sekaligus aktivis ikut terseret dalam kasus korupsi, dan juga bertanya mengapa ‘kasus KPU’ yang dijadikan model shock therapy dalam memberantas korupsi dan bukan kasus-kasus kelas kakap lain.

Bagi sebagian orang masalah korupsi masih dianggap problem para elite semata, padahal korupsi sudah menjalar dan menyebar ke mana-mana, termasuk ke institusi yang biasa dianggap bersih yang menjadi pilar moral dan penegak hukum. Resep pemberantasan korupsi masih seputar ‘satu mengontrol yang lain’. Bagaimana kalau dalam kasus Indonesia ini, ternyata pengontrol pun bagian dari sistem yang korup? Apakah ada yang bisa membuktikan tidak terjadi korupsi di kepolisian, kejaksaan dan kehakiman?

Lewat fenomena ini dapat dipahami bahwa gerakan anti korupsi tidak muncul dari kesadaran sejarah negara ini, teriakan itu ada pada slogan dan retorika yang tidak memiliki pijakan kuat. Lebih tepatnya, isu korupsi hanya merupakan satu bagian pelaksanaan dan adopsi slogan good governance yang menjadi pil penenang dari negara adikuasa (baca: donor) untuk kita.

Kasus korupsi yang dibuka tidak memiliki daya perubahan, yang membuat kita tergerak untuk menghentikan korupsi dalam hidup sehari-hari. Pemberantasan korupsi masih merupakan slogan, dan para koruptor yang diperiksa hanyalah ‘tumbal’ dari sistem yang korup. Pertimbangannya, daripada seluruh peserta dibui, lebih baik satu atau dua orang atau kelompok yang dikorbankan, agar pemberantasan korupsi menemukan panggungnya. Agar orang kuat tidak diplesetkan menjadi demagog.

Para pelapor, tertuduh, pengacara, polisi, jaksa, dan hakim mulai bersiap-siap memberikan pernyataan di lapangan media massa. Semuanya menunjukkan seolah-olah mereka yang paling keras dan benar. Tetapi kadang orang lupa untuk berhenti dan bertanya mengapa kasus ini yang diangkat? Jika semua elemen-elemen ini mendapat jatah sama rata dan ‘adil’ tentu kasus ini tidak akan ada. Karena korupsi bukan merupakan sebuah peristiwa insidental, tetapi telah menjadi aktivitas yang melembaga dan mengakar dalam masyarakat kita.

Banalisasi korupsi

Korupsi telah menjadi hal biasa sehingga korupsi pun tidak dapat dilihat secara hitam-putih. Contohnya, seorang pejabat yang korup, pasti tidak melakukan korupsi sendiri. Ada tim yang dibangunnya, ada kaki-tangannya yang ‘ikut basah’. Belum lagi rantai sosial yang berhubungan dengannya, mulai dari sumbangan amal, pembangunan rumah ibadah, kegiatan pemuda dan olahraga, organisasi keagamaan hingga arisan keluarga.

Anggota masyarakat pada umumnya pun sebenarnya permisif atau tutup mata terhadap Si A yang korup. Asalkan Si A tetap rajin memberi sumbangan, maka ia dinobatkan menjadi ‘orang baik’ atau ‘tangan terbuka’. Padahal ia mencuri dari masyarakat, antara lain dari APBD atau APBN.

Kata ‘daerah’ dan ‘negara’ di belakang ‘anggaran’ pun sama abstraknya. Karena keduanya tidak ada dalam arti yang sebenarnya. Orang pun biasa saja mengambil uang daerah atau negara, seperti mengambil uang dari kantong ajaib. Serasa uang ini bukan milik siapa-siapa. Ini yang membuat korupsi lancar dan mulus. Karena sudah sering terjadi dalam masyarakat, maka terjadilah banalisasi (menjadikan biasa) korupsi dan memang yang terjadi adalah pembiaran korupsi dalam sistem pemerintahan.

Lain hal jika ada warga yang mencuri ayam milik si B, ia pasti ditangkap dan menjadi perhatian. Karena ayam itu jelas milik si B. Tetapi korupsi, mengambil uang negara atau daerah, tidaklah berwajah (Haryatmoko, 2004, hal. 127) meskipun itu jika dipahami adalah uang kita bersama. Lebih konyol lagi pelakunya bagi sebagian orang disamakan dengan tokoh Robin Hood. Tanpa pusing-pusing masyarakat kita umumnya langsung mengamini si A itu baik hati, dermawan, tanpa mau tahu dari mana asal uang. Orang-orang yang selalu dicitrakan dan ditokohkan sebagai orang baik, suka memberi dan kaya akan semakin banyak muncul di NTT. Dalam suasana kemiskinan dan kesusahan, masih tegarkah kita bicara soal moral dan meletakkan aksi sehari-hari dalam bingkai etis?

Korupsi dan nasionalisme

Dalam atmosfir kesadaran bernegara yang makin menipis, lembaga-lembaga negara hanya menjadi alat untuk memperkaya diri sendiri bagi individu yang masuk di dalamnya. Ini cukup memberi gambaran mengapa tes-tes CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) di NTT menjadi begitu heboh dan ditunggu. Karena di NTT lapangan birokrasi dan lembaga-lembaga negara lain masih merupakan kue besar yang diperebutkan jika ingin bertahan hidup.

Segala cara ditempuh, dan dengan semangat tribal orang mulai bergerak mundur. Contohnya ketika hasil tes CPNS diumumkan, ketidakpuasan yang mencuat adalah ketidakpuasan atas nama identitas kelompok, berapa yang putra daerah dan berapa yang bukan. Sehingga korupsi di tubuh birokrasi pun dapat dilihat sebagai aktivitas kelompok, bisa etnis/agama atau sesama kaum opurtunis yang lapar dan rakus.

Persoalan korupsi aslinya bukan merupakan persoalan pribadi, tetapi kini sering kalau ada kasus korupsi yang dibuka, maka akan langsung dikaitkan dengan identitas agama/suku/keluarga/kelompok dari koruptor. Ini yang terjadi di NTT (dan Indonesia) dan sebagai akibatnya kekacauanlah yang ditimbulkan dari kritik atas korupsi, dan tidak dilihat sebagai bentuk koreksi. Sengketa kasus korupsi pun mulai kait mengait, antarklan, antarkelompok dan semakin tidak jelas, hanya berdasarkan naluri barbar.

Tetapi pejabat yang lihai tidak akan terjebak dalam sentimen kelompok, karena ia akan membagi semua posisi secara merata, sehingga korupsi akan dinikmati bersama-sama semua unsur kelompok yang berpengaruh di NTT. Jika tidak ada yang ribut, maka korupsi tidak akan ketahuan. Ditambah dengan seorang akuntan yang cakap, maka celah-celah kesalahan administratif yang biasa menjadi lubang dalam kasus korupsi tidak mungkin terdeteksi.

Dalam sejarah pemerintahan, pemerintahan kolonial yang menggunakan sistem indirect rule, awalnya para bangsawan dan raja-raja kecil yang diangkat menjadi pemimpin di suatu daerah. Para pejajah ini tidak memimpin langsung suatu daerah, ia hanya perlu mengangkat satu orang dari bangsa kuli ini untuk menjadi pemimpin kuli lain. Selanjutnya penguasa kolonial tinggal menunggu upeti. Jika penguasa ini dituduh korupsi dengan mudah ia tinggal menyediakan tumbal atau kambing hitam, bawahannya atau staf.

Gayanya tetap bangsawan dan sangat hirarkis. Pegawai negeri sipil yang oleh pemerintah orde baru diasosiasikan dengan pamong praja jelas berbeda tafsirnya dengan civil servant. Pamong yang ngemong (Bahasa Jawa ‘menuntun dan memberi petunjuk’) jelas berbeda dengan arti servant yang artinya pelayan. Sehingga slogan good governance itu akhirnya hanya seperti sebuah trend meluruskan rambut yang keriting. Pada akhirnya jika sistemnya tidak dibenah dan pembenahan birokrasi tidak dilakukan yang keluar tetap saja sama dan makin parah karena semakin bervariasi.

Seribu kali good governance itu diteriakkan, serupa dengan seribu plester yang ditempel di tubuh penderita tumor ganas. Sehingga pengetahuan tentang administrasi modern yang dipelajari di bangku kuliah tentu tidak bisa diterapkan jika semangatnya tetap pamong praja yang tidak pernah salah. Benturan-benturan ini sering tidak disadari padahal ini merupakan dasar-dasar organisasi. Buktinya jika ada rakyat (kawula) yang berani mengritik pamong praja, maka orang ini langsung dikategorikan kurang ajar, dan langsung dituduh mencemarkan nama baik. Selanjutnya kita tahu ke mana cerita akan bergerak dan hanya bisa diam sebab yang berlaku adalah hukum uang, yang benar adalah yang bayar.

Agak lucu dan sedih jika kita menyadari para birokrat inilah yang menjadi alat utama untuk indoktrinasi nasionalisme. Dalam situasi yang kacau, nasionalisme pun diucapkan dengan gagap, setengah hati. Upacara bendera merah putih yang menjadi tradisi pegawai negeri dan aparatur negara lain menjadi satir. Nasionalisme macam apa yang sedang dibayangkan ketika lagu Indonesia Raya dinyanyikan? Seperti lagu requiem untuk negara ini.

Pekerjaan membongkar sistem bukan pekerjaan seratus hari seperti yang dislogankan oleh SBY dan juga digemakan oleh media massa serta para vokalis lain. Membongkar korupsi bukan sekadar sebuah program pendek, atau ajang kamikaze bagi para pengikut dari tokoh-tokoh yang kebetulan kasusnya diangkat. Membongkar sistem berarti menuntut kita bersama-sama dan menyadari bahwa perubahan menuntut keterlibatan kita secara keseluruhan. Artinya kita pun siap ditelanjangi. Mulai dari ornop, birokrat, pihak kepolisian, kejaksaan kehakiman dan para awak media massa. Benarkah kita tidak korupsi?

Sebab jika kita tidak mulai bekerja sungguh-sungguh dan mau mendalami perkara korupsi, yang terangkat di permukaan hanya proses saling memangsa. Tergantung siapa yang lebih kuat, dialah yang hidup. Tidak membuat kita bergulir dan mulai berpikir untuk menjadikan masyarakat yang lebih beradab dan memiliki harga diri.

Sekadar perbandingan, apakah situasi sekarang berbeda dengan situasi saat nusantara masih menjadi koloni Belanda? Bisa dilihat dari para pejabat-pejabat, apakah sistem setor ke atas itu masih ada? Apakah pada saat pelaksanaan proyek, para pelaksana masih sibuk menyetor? Apakah ini berbeda dengan tradisi upeti zaman kerajaan?

Gereja dan koruptor

Korupsi semakin mengakar dalam masyarakat Indonesia, dan di NTT pun demikian. Dari lapisan atas di tingkat pejabat pemerintahan masuk hingga penjualan buku pelajaran di sekolah oleh para guru. Sehingga usaha eksplorasi tentang gerakan pemberantasan korupsi, perlu dilakukan dalam lingkup yang lebih luas dan lebih mendalam. Kajian-kajian empirik tentang korupsi perlu dibuka agar konsep korupsi tidak hanya meminjam kata dari peneliti di negeri antah berantah. Sebaliknya harus digali apa dan bagaimana model korupsi berbasis budaya lokal. Dengan demikian para pembuka kasus korupsi pun bisa benar.

Peran ornop dalam menyuarakan kasus korupsi di jajaran elite, di satu sisi langsung menempatkan ornop sama elitenya dengan elite pemerintah yang dikritiknya. Sebab jika ornop masih mau menempatkan diri sebagai sumber inspirasi masyarakat, tentu tidak melupakan perannya untuk ‘mencari’ gerakan anti korupsi yang merakyat, yang kasusnya berlimpah dalam masyarakat tapi telah menjadi biasa. Ini menuntut kerja keras dan jauh dari sensasi, tapi penting untuk dilakukan. Karena senyatanya korupsi bukan hanya ada di kalangan para priyayi pamong praja, namun juga terjadi di kalangan kawula kelas rendahan.

Mencari pintu masuk dalam budaya setempat yang memungkinkan untuk mengajak partisipasi masyarakat terlibat dan peduli pada persoalan anti korupsi penting untuk dilakukan, selain seminar-seminar tentang korupsi yang datang dari negara lain yang situasi masyarakatnya tentu lain. Mengadopsi judul buku peradaban barat tentu tidak bisa serta merta. Pemahaman atas konteks sosial dan sejarah perubahan sosial masyarakat mereka pun harus dipahami agar kita tahu siapa dan dimana kita dalam peta dan sejarah peradaban.

Persoalan memotret korupsi dengan gayanya yang khas dalam masyarakat ini perlu dilakukan sebagai bagian dari upaya masyarakat kita untuk bangkit dari keterpurukan. Sebab sejak birokrasi diperkenalkan bersamaan dengan hadirnya pedagang-pedagang Eropa di daerah ini, masyarakat di sini hanya dimaknai sebagai kuli. Dalam sistem kenegaraan yang baru (republik) watak ini belum berubah, masih sekadar ganti nama atau semu.

Ornop yang jumlahnya sedikit ini harus didukung oleh lembaga-lembaga sosial yang sudah ada dan berperan. Dan, di NTT gereja-gereja sebenarnya mempunyai kemampuan (atau daya) untuk mulai mengajak umat untuk melakukan refleksi atas kerja sehari-hari (korup atau tidak?). Tetapi peran ini tidak dilakukan. Potensi swadaya ini didiamkan. Yang terlihat dalam kehidupan sehari-hari para tokoh agama lebih terlibat dalam peristiwa-peristiwa seremonial yang diadakan oleh para penguasa daerah. Yang terlihat di surat kabar dan televisi para petinggi agama lebih sering menandatangani pernyataan kerukunan beragama atau mendukung pemilu. Sekadar ritual yang berulang dari tahun ke tahun.

Seandainya gereja-gereja di NTT dipahami sebagai penegak etik yang mampu meletakkan code of conduct dalam masyarakat, tentu kita masih bisa berharap bahwa selain sekadar perebutan jabatan di kantor-kantor dari anggota masing-masing gereja, masih ada yang mampu dibuat. Sehingga tak hanya bangga jika ada yang mengatakan semua konflik di dunia ada di Indonesia, tidak terkecuali persoalan di Irlandia. Seharusnya kita mulai sadar dan berhenti menjadi pengemis dan pencuri, agar kita yang selama berabad-abad dikenali sebagai bangsa kuli bisa memiliki harga diri. Selama ini bukan tidak ada orang beragama yang berbuat, namun jumlahnya kecil dan hanya tertarik untuk isu pinggiran dan tukang tambal dari pembangunanisme.

Ziarah pembebasan sebagai inti dari proses dekolonisasi gereja mutlak dilakukan, sehingga beragama tak hanya sebagai bagian untuk mendapatkan ketenangan batin dan ketenangan rohani (Subangun, 2003, hal 109). Ladang tandus yang lebih luas menanti untuk diolah.

Di depan kita tantangan gereja semakin tampak dan menjadi nyata, sebab hubungan positif antara kesalehan seseorang dalam beragama dan perilaku seseorang sebagai warga negara kian kabur. Artinya seseorang yang rajin ke gereja dan rajin berdoa tidak menjadi garansi bahwa ia tidak korupsi atau berlaku adil. Dalam situasi ini mampukah gereja di sini atau para umat beragama, melihat tantangan dan ikut merumuskan strategi untuk warga nusantara? Artinya dalam bingkai republik, maukah gereja membenamkan diri dalam persoalan hidup saat ini, dan dengan tegas (baca: tidak berlaku setengah hati) mengoreksi anggotanya, sehingga kita bisa melihat bahwa gereja memang melakukan sesuatu ketika negara ada dalam kesulitan hebat.

Saat ini meskipun kesalahen dalam kelompok agama belum menjadi lokomotif perubahan bagi negara kepulauan yang sedang sekarat; meskipun dicerca, ditinggalkan pengikutnya dan terdiferensiasi dari abad ke abad, namun agama masih dipercaya mampu memunculkan yang benar. Setidaknya ini ada dan merupakan harapan.

Sikap ini menjadi dasar ratusan agamawan dunia pada tahun 1993 yang mendeklarasikan World Ethic, yang menulis: We know that religions cannot solve the environmental, economic, political, and social problem of Earth. However, they can provide what obviously cannot be attained by economic plans, political programmes or legal regulations alone: a change in the inner orientation, the whole mentality, the ‘hearts’ of people, and a conversion from a false path to a new orientation for life (Hans Kueng, hal. 22, 1993) (yang jika diterjemahkan menjadi: Kita tahu bahwa agama-agama yang ada tidak dapat menyelesaikan permasalahan lingkungan, ekonomi, politik dan masalah sosial lain di bumi ini. Namun, agama-agama itu jelas dapat menyediakan apa yang tidak dapat direalisasikan oleh beragam rencana ekonomi, program-program politik atau regulasi, yaitu: perubahan yang berorientasi ke dalam diri, keseluruhan mentalitas, nurani manusia dan masyarakat, serta perubahan atau lebih tepatnya pertobatan yang sungguh, dari jalan yang keliru menuju orientasi baru dalam hidup). Apakah mau dan mampu kaum beragama di Indonesia sebagai peziarah ikut merumuskan tantangan kita versi nusantara?

Pesan moral tentang korupsi dan kerakusan dituliskan jelas dalam deklarasi World Ethic dan sesungguhnya dapat ditemukan dalam kelompok asli mana pun di dunia ini, juga untuk mereka yang dikatakan tidak beragama: Jangan mencuri! Kita bisa mengutip di mana-mana pesan ini, dan berharap untuk kesekian kali agar agama tidak sekadar dijadikan tanda artifisial semata, sekadar jejak peninggalan kolonial dan arus perdagangan masa lalu, namun sungguh menyentuh hati manusia dan menjawab tantangan zaman. Kerelaan dan pengorbanan menjadi dua syarat mutlak. Sehingga dalam pergantian generasi nanti bisa muncul pertanyaan, “Kita ada di mana dalam peradaban ini?” Atau dalam pertanyaan susulan, “Gereja Indonesia ada di mana dalam peradaban ini?”

* Penulis, wartawan, tinggal di Kupang, tulisan ini pernah dimuat di Harian Pos Kupang, 20 Juli 2005