Oleh: Dominggus Elcid Li
Satu abad lebih proses modernisasi yang ditandai dengan pasifikasi Belanda dibawah Gubernur Jendral Van Heutz terjadi berbagai wilayah yang dulu digolongkan sebagai Wilayah Karesidenan Timor. Berbagai institusi moderen didirikan. Selain gereja, sekolah juga dibangun. Birokrasi kolonial sudah digantikan oleh birokrasi republiken. Namun proses kekalahan, yang ditandai dengan tercerabutnya warga dari tempatnya tinggal, dan berubah menjadi komoditas belum menjadi fokus persoalan. Padahal ‘perdagangan orang’ merupakan simbol kekalahan penduduk di NTT dalam gambaran yang paling brutal.
Apakah kemiskinan merupakan faktor pendorong (push factor) bagi orang untuk melakukan migrasi? Pertanyaan ini merupakan bahan perdebatan, karena tidak semua orang yang dikategorikan miskin memilih untuk melakukan migrasi, namun atas nama ‘ingin keluar dari lingkaran kemiskinan’ orang juga melakukan migrasi. Pertanyaan selanjutnya ‘apakah orang masih punya kapasitas dan kapabilitas untuk tinggal’ dengan sekian perangkat modernitas yang diperkenalkan secara marak sejak awal tahun 1900-an?
Pendidikan, Migrasi dan Pekerja Anak
Tujuan penyelenggaran pendidikan di sekolah atau institusi pendidikan dalam pandangan Dewey adalah agar semakin terdidik warga negara dan memungkinkan terjadinya mobilitas sosial secara demokratis. Namun harapan ini adalah harapan palsu untuk kebanyakan anak-anak di NTT. Di tengah retorika pembangunan khususnya terkait pendidikan yang disebutkan para pejabat. Berdasarkan data yang dikumpulkan BPS Rata-rata anak di NTT hanya bersekolah hingga SMP kelas satu. Angka putus sekolah tertinggi berdasarkan jenjang institusi pendidikan yang ditempuh ada di Kabupaten Sumba Tengah, yang lamanya anak bersekolah hanya sampai Kelas 5 SD. Sedangkan di Timor Barat berada di Kabupaten Timor Tengah Selatan yang rata-rata anak hanya bersekolah hingga SMP Kelas satu. Di Kota Kupang rata-rata anak mencapai jenjang pendidikan bangku SMA Kelas Tiga. Kesenjangan antara kota dan desa amat terasa.
Dengan kondisi semacam ini, anak-anak NTT amat rentan terhadap penipuan yang berujung pada perdagangan orang dan tingginya angka pekerja anak. Rendahnya pendidikan, dan tingginya angka low skilled labor tidak bisa dilepaskan dari trend menurunnya kualitas pendidikan di NTT. Faktor lain yang berkontribusi terhadap semakin menurunnya kualitas pendidikan di NTT adalah kualitas guru, keberadaan guru, dan ketersediaan bahan ajar. Contohnya, di salah satu kabupaten yang disurvei, kebanyakan guru SD di Sumba Barat berpendidikan SMA, dan kebanyakan tidak pernah dilatih tehnik pedagogis yang memadai. Tentu kita tidak bisa berharap mendapatkan kualitas pendidikan berkualitas jika kapasitas guru pun terbatas. Cerita tentang guru yang mudah melakukan hukuman fisik karena stres honor tak kunjung tiba juga ditemukan di lapangan.
Paradoks dari dunia yang saling berkaitan adalah seluruh wilayah NTT menjadi jajahan Telkomsel (dengan tarif yang menindas, karena provider lain jaringannya tidak berkembang di NTT), yang membuat warga terhubung melalui paket data dan media sosial. Entah di Sabu, di Moropokot (Nagekeo), atau di Besikama (Malaka) orang semakin terhubung,namun anehnya kesenjangan semakin menganga. Konektivitas memang membuat orang memiliki akses informasi yang sejajar, tetapi konektivitas tidak membuat orang lebih berdaya atau berdaulat atas tubuhnya sendiri. Di titik ini informasi sekedar menjadi fantasi, bahkan elemen awal untuk melakukan eksploitasi.
Selain infrastruktur IT yang semakin berkembang, Indonesia dalam pemerintah Jokowi menekankan konektivitas yang ditandai dengan fokus penguatan infrastruktur di berbagai wilayah Indonesia. Tol laut menjadi cita-cita. Pembangunan infrastruktur jalan menjadi prioritas. Namun pendidikan yang menjadi inti utama agar ‘kesenjangan’ tidak menganga kurang menjadi perhatian. Satu hal konkrit yang luput dari tim perencana pemerintah saat ini adalah ketimpangan pembangunan, antar pulau dan antar kawasan tidak menjadi bahan pertimbangan. Konektivitas tak hanya menghadirkan ketersambungan, tetapi juga membawa kesenjangan, karena selalu ada pihak yang kalah dalam konteks uneven development.
Kolonialisme Internal
Apakah pemerintah memiliki fungsi melindungi populasi yang ada, ataukah pemerintah hanya berganti kulit dan menjalankan peran kolonialisme internal? Hadirnya birokrasi moderen yang diperkenalkan oleh pemerintah kolonial Belanda jelas membutuhkan tenaga rendahan untuk dijadikan pegawai, terutama sebagai juru tulis. Untuk itu lulusan sekolah-sekolah awal Belanda menjadi para ambtenaar pertama. Hingga hari ini mind set sekolah untuk menjadi pegawai negeri belum bergeser. Menjadi pegawai adalah cita-cita kaum yang bisa baca tulis.
Mimpi menjadi pegawai juga menjadi mimpi anak-anak petani maupun para petani di pedalaman. Dalam salah satu survei yang dilakukan oleh IRGSC yang didukung oleh Save the Children di Kabupaten Sumba Barat (2015), sebanyak 60% anak (n=112) ingin menjadi pegawai negeri, dan hanya 3% yang ingin menjadi petani, meskipun 60% dari mereka berasal dari keluarga petani. Ironisnya, tak lama setelah duduk di bangku kelas satu SMP rata-rata dari mereka pun pupus, dan mereka pun drop out dari sekolah.
Tak semua orang miskin pergi bermigrasi mencari kerja. Dengan pendidikan yang pas-pasan mereka direkrut menjadi ‘pembantu rumah tangga (PRT)’ di untuk keluarga di negeri jiran, atau kota-kota besar di Indonesia (seperti Medan, Jakarta, Batam, Surabaya, dan Denpasar). ‘PRT asal NTT’ memiliki logo tersendiri. Murah, dan taat. Tanpa sadar ini lah hasil pendidikan yang kita pasarkan dari NTT. Timor dan Sumba masih melanjutkan posisi sebagai lokasi terbanyak ‘korban perdagangan orang’. Kedua pulau ini dikenal sebagai ‘reservoir’ budak abad 17.
Dalam catatan Ormeling (1956), geografer Belanda terakhir di Timor, ia mencatat bahwa pada tahun 1792 Huyser menuliskan bahwa ‘daerah (kepulauan) Timor menyediakan budak-budak yang baik untuk pembantu rumah tangga’. Di area Hindia Belanda budak dikirim ke Batavia, Palembang, dan juga ke Banda untuk memetik pala. Dalam atlas perbudakan (Walvin 2006), budak yang dikirim dari Hindia Belanda juga menjangkau Cape Colony atau Tanjung Harapan di Afrika Selatan.
Dalam dunia fantasi media, para budak kini tidak lagi dirantai dengan bola besi, melainkan mereka dirantai dengan sekian trik manipulasi. Mereka ditipu, dan dibodohi. Susahnya para pejabat malah terperangkap untuk melindungi korporasi pelaku perdagangan orang, dengan cara tidak mau belajar tentang indikator perdagangan orang, dan hanya terpaku pada berkas.
Jika para golongan ‘samurai atau mandarin’ dari tanah setempat menolak untuk bertanggungjawab atas warganya, maka eksploitasi merupakan gambaran nyata. Golongan kuat menjual yang lemah. Dalam kemiskinan yang dalam, watak predator manusia kian menguat. Kesadaran etis untuk melindungi yang lemah tidak muncul dari kaum literer.
Sebaliknya liberalisasi tenaga kerja, amat terlihat dari miskinnya hukuman untuk korporasi pelaku perdagangan orang. Mazhab ekonomi laizzes-faire merupakan mazhab dominan. Liberalisasi pasar tenaga kerja ditandai dengan eksploitasi terhadap manusia, dan pemerintah menolak untuk melakukan intervensi. Korporasi dibiarkan sebebas-bebasnya melakukan eksploitasi, dan dilindungi dengan regulasi.
Kemiskinan yang panjang dan mematikan membuat orang permisif terhadap kemiskinan, maupun risiko yang harus diterima ketika bermigrasi. Kondisi ini cukup ironis, karena sebagian orang mampu berpesta membakar kembang api, dan sebagian orang untuk makan pun harus mengais di tempat sampah. Dan kita masih batolak-bahela, “Apakah kita miskin?”
Pendidikan moderen yang dikelola ala kadarnya telah membuat Provinsi NTT sebagai penyumbang tenaga kerja minim ketrampilan secara nasional maupun regional. Secara konkrit pemerintah di daerah Provinsi NTT (kabupaten dan provinsi) perlu melakukan evaluasi menyeluruh dan memberikan jawaban ‘mengapa angka putus sekolah begitu tinggi di NTT’, dan temukan jawaban bagaimana strategi kita untuk bersaing dan terutama untuk keluar dari perbudakan.
Reproduksi kelas terjadi melalui institusi pendidikan. Pertanyaan gurauan yang kerap kita temui ‘gubernur sudah ada, bupati sudah ada, walikota sudah ada, untuk apa kita sekolah’. Secara implisit mereka menyiratkan kritik terhadap kelas elit bahwa mobilitas sosial tidak terjadi. Singkatnya, dalam masyarakat tergambar rasa pesimis bahwa institusi pendidikan merupakan instrumen yang mungkin memfasilitasi mereka untuk melakukan mobilitas sosial.
Dengan kualitas institusi pendidikan ala kadarnya, mungkin sejak dini anak-anak pun sudah melihat institusi pendidikan bukan lah jalan keluar bagi mereka. Akibatnya anak-anak turun ke dunia kerja sejak dini, sebab bagi mereka ruang kelas bukan lah jawaban. Pesimisme yang melingkupi imajinasi anak-anak NTT harus lah diangkat. Tugas ini harus dikerjakan paralel: pusat-provinsi-kabupaten, dan dengan tidak membedakan antara swasta dan negeri. Tugas ini adalah tugas peradaban, sebab perbudakan satuannya adalah abad.
Pendidikan juga gagal menjadi alat emansipatoris, ketika institusi-institusi pendidikan gagal menghasilkan para elit pemimpin yang peduli pada mereka yang paling lemah. Saat ini korban perdagangan orang adalah bagian dari kelompok yang paling rentan dieksploitasi. Membaca mereka sekedar satu kasus merupakan sebuah kekeliruan dan tindakan amnesia. Sebab akar perbudakan yang terjadi berabad-abad seolah dilupakan begitu saja, dan konstitusi Republik Indonesia secara jelas menolak tegas perbudakan.
Di era kolonialisme Eropa perbudakan dahulu seluruhnya ditandai dengan paksaan dan kekerasan fisik. Sedangkan perbudakan yang tergambar dalam model kolonialisme internal tak mesti ditandai dengan kekerasan fisik saat rekrutmen, namun sangat mungkin dilakukan secara legal dan diproteksi oleh aparat pemerintah dengan manipulasi kolektif. Klaim yang dibangun, seluruhnya bersandar pada keuntungan ekonomis dengan klaim ‘zero risk’ (nol risiko). Para pembuat kebijakan hanya mungkin melihat praktek perdagangan orang jika mau membaca detil dinamika eksploitasi dalam setiap rantai nilai (value chain), dan tidak hanya membaca berkas. Persoalannya nalar ekonomi dengan mudah menggantikan proses manipulasi.
Salah satu tehnik manipulasi dalam tata pengetahuan terkini adalah dengan menempatkan jarak obyektif antara pembuat kebijakan dengan warga yang jadi sasaran perdagangan orang. Remmitance menjadi alibi terkuat, sementara secara hukum para pelaku cenderung untouchable. Salah satu cara untuk mengukur jarak modernitas, dan jarak ‘kolonialisme internal’ adalah dengan mengukur sejauh mana perbedaan antara watak ‘para penjajah Belanda’ dan kaum mardijkers kontemporer yang menjadi elit baru dalam skema kolonialisme internal.
Dalam kajian tata pengetahuan kita juga melihat bagaimana perbudakan mendapatkan celahnya untuk kembali beroperasi kembali, dengan meletakan nalar korporasi sebagai ‘kebenaran dominan’ dengan dijadikan regulasi oleh legislatif/pemerintah pusat maupun legislatif/pemerintah daerah. Selama aksi perdagangan orang tidak dikenal, dan aksi pelanggaran oleh korporasi dibiarkan dan dibaca sebagai bentuk insentif terhadap korporasi maka sesungguhnya kita tidak bergerak dari posisi kolonialisme abad ke 15.
Neo kolonialisme yang disebutkan oleh Soekarno sedang terjadi. Atau mungkin dalam konteks NTT perbudakan tidak perlu ditulis dengan tambahan ‘neo’, sebab perbudakan bagian dari kultur feodal, dan menyatu dalam tatanan sistem sosial. Perbudakan tidak hilang, hanya berganti baju, atau bahkan dilaksanakan dengan diam-diam sebagai bentuk praktek budaya lokal. Perbudakan (slavery) hanya lah terjemahan etis orang Eropa, sedangkan bagi warga di NTT maupun di Indonesia secara umum pembedaan ini tidak dilakukan karena telah dianggap bagian dari ‘hukum alam’, atau terjemahan lurus dari Darwinisme sosial. Globalisasi hanya mempercepat proses eksploitasi yang memang sudah terjadi dalam skala geografis yang makin luas, dan para pejabat tak lebih dari indirect ruler.
Kehadiran nation-state, sebagai sebuah institusi moderen diharapkan dapat mengatur populasi di wilayah tertentu yang bersepakat untuk menjadi entitas politik. Persoalannya krisis ‘negara-bangsa’ yang terjadi tidak hanya terkait formasi political islam global dan terkait dengan kontestasi rakyat (the people) dan ummat, tetapi ini terkait dengan ‘hukum ekonomi’ yang menjadi panglima atau kebenaran teratas yang diadopsi oleh state apparatus. Membaca ulang UU Ketenagakerjaan dan UU TPPO secara bersama-sama mungkin akan membantu. Entah apa yang akan ditulis oleh Pramoedya Ananta Toer andaikan ia masih hidup–dan andaikan ia adalah orang NTT.
*Penulis anggota FAN (Forum Academia NTT), Peneliti IRGSC dengan minat sosiologi sejarah.