Oleh: Dominggus Elcid Li*
Pasca tahun 1999, setelah referendum di Timor bagian Timur digulirkan, sebagian warga yang memilih untuk tetap tinggal di Indonesia menyebut ‘bencana politik’ sebagai sebuah terminologi untuk menjelaskan sebab keberadaan mereka. Bencana politik merupakan akibat dari ketiadaan dan ketidakmampuan melakukan konsesus.
Krisis yang sedang terjadi di Sumba Barat Daya mengingatkan soal Pilkada sebagai ‘bencana politik’. Berbeda dengan bencana alam, bencana politik merupakan produk dari interaksi manusia yang ada dalam posisi ekstrim dan ketiadaan titik temu. Bencana politik merupakan ungkapan atas proses untuk saling meniadakan dan saling melupakan secara kolektif.
Perdebatan soal bagaimana seharusnya proses Pilkada di Kabupaten Sumba Barat Daya dijalankan, kini lebih cenderung ada dalam tataran ‘diskusi prosedural’ dan hanya seputar bidang hukum positif semata. Referensi yang dipakai amat menyampingkan dinamika sosial masyarakat, bahkan terhadap kemungkinan terjadinya ‘bencana politik’.
Dalam tulisan ide utama yang dibahas adalah bagaimana Pilkada sebagai bencana politik sedang dikerjakan oleh segenap elit baik yang berada di Kabupaten, Provinsi, Ibukota Republik, dan di jaringan sosial maupun media umum. Berbeda dengan nalar para ahli hukum yang amat yakin dengan kepastian hukum, tulisan ini membahas sekian ketidakpastian yang dipraktekan. Tulisan ini juga mencoba menjelaskan bagaimana drama tanpa naskah sedang terjadi dan bagaimana kita tersesat dalam ‘kepastian’.
Pandangan yang diberikan oleh para ahli hukum maupun nalar hukum prosedural yang disuarakan oleh baik oleh para pakar hukum maupun para junalis cenderung melupakan realitas sosial yang dialami masyarakat di ujung barat daya Pulau Sumba.
Jika kita hanya fokus pada penyelesaian hukum prosedural, kita tidak mampu membaca apa yang tidak tertulis tetapi jelas dijalankan oleh segenap peserta Pilkada. Misalnya bagaimana kita menjelaskan bagaimana ‘tim keluarga’ merupakan unsur paling dominan dalam proses Pilkada dan bagaimana ‘tim keluarga’ yang illegal ini diterima sebagai ‘barang biasa’. Tim keluarga amat terkait dengan unsur geneaologis calon yang diusung, baik terkait dengan DNA biologis maupun sosiologisnya.
Dominasi tim keluarga dalam proses politik pilkada di NTT tidak bisa dikaji dengan hukum positif yang ada, karena memang tidak pernah dibahas. Untuk bisa membahasnya dalam kerangka hukum positif ‘dengan benar’ pun sudah tidak mungkin. Amat jarang ahli hukum yang mencoba keluar dari indoktrinasi eurosentrik yang dijalankan selama hampir satu abad.
Jika dulu kaum pribumi adalah subyek kelas tiga, hingga kini nasibnya masih sama. Kaum pribumi adalah kaum kelas tiga yang tidak berhak atau berdaulat dalam menafsirkan realitas hukum, apalagi menuliskan hukum itu sendiri berdasarkan realitas.
Berdasarkan berbagai peristiwa ketatanegaraan di Indonesia, orang menyebut Indonesia ‘menganut’ sistem campuran. Sebagian mencomot tradisi Belanda, sebagian memungut tradisi Amerika. Dominasi produk hukum eurosentrik yang dialami oleh para terpelajar (baik para ahli hukum, jurnalis, dan para administratur) sedikit banyak membuat mereka hanya mengerti apa yang tertulis dalam manual book, yang menganggap bahwa masyarakat adalah penerima pasif. Dominasi di tingkat produk hukum, tidak dilihat sebagai warisan maupun penjajahan yang sedang berlangsung.
Nalar lain yang berkembang dan memperdayai ‘hukum positif’ yang berkaitan dengan Pilkada ini membuat sebagian orang tersenyum pahit karena merasa diperdayai, dan sebagian lain tertawa dalam kerongkongan karena ‘berhasil’ memperdayai. Jika hari-hari ini kita membaca surat kabar satu dengan yang lain isinya begitu kontras terhadap satu peristiwa yang sama maka ini hanya menegaskan bagaimana permainan sedang berlangsung.
Para subyek terjajah yang ‘merasa’ telah merdeka dengan Proklamasi 17 Agustus 1945, cenderung enggan menelusuri genealogi produk hukum yang dianut. Kebanyakan berlaku seperti kaum penjajah terdidik. Pandai menghafal, tetapi tidak mampu menyelami tradisi liberal Belanda, maupun liberal Amerika.
Ide awalnya kepala daerah dipilih secara langsung oleh warga negara yang tinggal di daerah tertentu. Di negeri asalnya konsep warga negara (citizen dalam Bahasa Inggris, atau citoyen dalam Bahasa Perancis) dalam Republik senantiasa mengalami pembaruan. Entah itu terkait emansipasi soal gender, ras, imigran asing, maupun strata ekonomi. Menafsirkan ulang pengertian aktual warga negara merupakan ‘persoalan dan kerja politik’.
Di negeri yang alam fikirnya terjajah ini perubahan struktural yang di-ikuti dengan seperti desentralisasi, otonomi daerah, maupun pemilihan kepala daerah langsung di era pasca Soeharto, dianggap sekedar upaya menghafal ulang manual book produk hukum yang baru. Kajian kritis tentang implikasi Pilkada terhadap tatanan masyarakat feodal, yang strata sosial tradisionalnya amat kuat tidak pernah menjadi bahan kajian. Perdagangan bebas maupun demokrasi padat modal dijalankan tanpa ada ‘feasibility studies’ dari perspektif masyarakat sipil. Implikasi dari demokrasi prosedural maupun demokrasi padat modal terhadap masyarakat feodal tidak pernah dibuka.
Padahal desa-desa tradisional di berbagai kabupaten di NTT pembentukannya sangat terkait dengan apsek genealogis. Asal usul nenek moyang merupakan ikatan penentu. Bagaimana loyalitas terhadap fondasi genealogis bisa disandingkan dengan pengertian baru ‘warga negara’ yang menjadi satuan subyek dalam sistem demokrasi dalam Republik?
Para kandidat kepala daerah, jurnalis, akademisi, pengurus KPU/Panwaslu, yang ada di NTT merupakan elit terdidik hasil pendidikan moderen. Banyak harapan kaumnya ditujukan pada mereka. Tetapi jika kaum terdidik ini tidak mampu melakukan retrospeksi atas ‘pengetahuan’ yang diyakininya dan belajar berdialog dengan realitas, maka amat tidak mungkin konflik yang bersumbu pada Pilkada Kabupaten Sumba Barat Daya ada titik temunya.
Salah satu tragedi yang amat disesalkan adalah jatuhnya korban jiwa. Perseteruan elit dengan menggunakan berbagai perangkat hukum (hukum tata negara terkait penyelenggaraan Pilkada, maupun hukum pidana terkait penggelembungan suara) telah mengakibatkan kekacauan tersendiri dan memiliki potensi menjadi sumber konflik langsung.
Memang secara simplistis, orang hanya menyebutkan jatuhnya korban jiwa akibat perjudian, tanpa mau melihat persoalannya. Seolah-olah perjudian yang terjadi ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan ‘ketidakbecusan para elit’ di NTT. Watak para elit penguasa maupun elit terdidik di NTT aslinya hanya sekedar ganti warna kulit ambtenaar Belanda, tidak memiliki watak revolusioner anti penjajahan yang secara prinsipil senantiasa memperjuangkan emansipasi kemanusiaan sepanjang hidupnya. Demokrasi simbolik dianggap sudah merupakan sebuah pencapaian, meskipun itu sekedar demokrasi semu. Tragisnya demokrasi simbolik ini juga menjadi ‘arena permainan’.
Saat ini di tingkat elit, sebagian kaum literer yang pandai membaca dan menulis sedang sibuk dengan berbagai argumentasi hukum. Sedangkan di akar rumput rakyat jelata menjadikan momentum Pilkada sebagai arena perjudian konflik kepentingan mereka. Taruhannya bervariasi dari hp, motor, hingga istri sendiri. Sebagian laki-laki menyebut jenis taruhan terakhir sambil tertawa, entah apa yang ditertawakan?
Jika elit-elit ‘Orang NTT’ tidak peka terhadap peristiwa ini, jangan berharap lebih bahwa para kaum literer di Jakarta akan lebih faham tentang situasi di Sumba Barat Daya. Sebab jarak antara para elit baca tulis ini dengan teks memang dekat. Tetapi jarak mereka memahami realitas ini tetap ada dalam fase orang terjajah.
Emansipasi hanya mungkin dilakukan jika kaum literer mau belajar melepaskan diri dari jargon dan membiarkan pengertian datang lewat realitas yang dialami. ‘Realitas’ yang diakui kaum baca tulis ini hanya lah ‘realitas hafalan’ dari fantasi kemajuan dalam rupa Eurosentrik, sedangkan realitas sehari-hari milik kaumnya tetap tidak dimengerti.
Tertangkapnya Akil Mochtar, Ketua Mahkamah Konstitusi terkait kasus Pilkada di Kalimantan Tengah, membuat kita semakin menarik nafas panjang. Karena MK sejatinya merupakan titik akhir. Tetapi ketika pucuk pimpinan dari titik akhir itu sendiri melakukan kegiatan kriminal, dan menjadikan perkara hukum yang ditanganinya sebagai komoditas privat, maka republik sedang ada dalam jalan penderitaan. Kondisi darurat di Sumba Barat Daya saat ini juga dialami di Jakarta, di jantung Republik.
Pilkada sebagai bencana politik terjadi ketika para kaum literer tersesat dalam rimba realitas tekstual dan hanya berkutat dalam labirin kata-kata, sedangkan implikasi dari ketersesatan itu sendiri tidak dipahami. Hari-hari ini para kaum literer baik yang ada di posisi akademisi, jurnalis, administratur KPU/Panwaslu, tukang demo, tukang komentar, dan birokrat, telah berubah dari harapan orang banyak, menjadi ancaman (hazard) untuk banyak orang. Para elit literer adalah multi epinsentrum dari bencana politik pilkada.
* Sosiolog, Penulis adalah Anggota Forum Academia NT