Tenun Kata

Jika kata bukan lah hujan untuk tanah, sudah pasti itu hanya kuburan yang pindah tempat


1 Comment

Pejabat Kepolisian dalam Rantai Perdagangan Manusia


Oleh: Dominggus Elcid Li

Berita pengaduan Brigpol Rudy Soik kepada Komnas HAM untuk membuka keterlibatan Direskrimsus Polda NTT dalam Perdagangan Manusia amat memprihatinkan. Polisi yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan (surveillance), malah menjadi ‘hama’. Polisi tidak lagi mampu menjadi mata dan telinga untuk mempertahankan common good.

Kehadiran whistle blower semacam Rudi Soik dalam institusi yang korup senantiasa ada dalam posisi dilematis. Seorang pembuka kasus adalah martir. Dibutuhkan oleh publik, tetapi dikecam dari dalam institusi. Padahal secara umum, tidak banyak orang cukup punya daya untuk membuka dan menghadapi institusi negara yang tidak mampu membersihkan diri sendiri. Biasanya, dengan kewenangan yang nyaris tidak dipertanyakan, aksi kriminal anggota kepolisian sering dianggap banal atau biasa, dan tidak bisa dilawan.

Keterlibatan Polda NTT: TSM?

Selama ini keterlibatan petinggi di Polda NTT dalam perkara perdagangan manusia dianggap hanya rumor semata, namun dengan bukti terbaru yang ditunjukkan oleh anggota Serse Polda NTT, Rudy Soik, seharusnya dugaan yang ada bisa dibuka tuntas. Bukti tertulis yang dimilikinya menunjukkan secara ‘terstruktur, sistematis, dan masif’ (TSM) petinggi di Polda NTT merupakan bagian dari jaringan kriminal. Meskipun untuk pembuktiannya masih dibutuhkan kehadiran KPK (Komisi Pemberantas Korupsi), karena hampir dipastikan Mabes Polri pun tidak berdaya membuka kasus ini. Sebab sejatinya (para) petinggi Polda NTT ‘hanya’ mengamankan PT perekrut tenga kerja milik petinggi di Mabes Polri.

Apakah tindakan elit polisi di Polda NTT ini hanya sekedar bagian dari loyalitas sesama perwira, atau kah memiliki motif memburu rente? Apakah aksi pejabat ini diketahui oleh Kapolda NTT? Apakah keterlibatan para petinggi ini merupakan kegiatan insidental, ataukah merupakan kegiatan berulang? Apakah ada jaringan perdagangan manusia yang memanfaatkan jaringan Polri? Pertanyaan-pertanyaan ini perlu dijawab oleh penyidik KPK, sebab kegiatan perdagangan manusia merupakan kegiatan kriminal luar biasa.

Kanker jaringan kriminal dalam tubuh kepolisian republik Indonesia bukan barang baru. Rentetan kasus perdagangan manusia yang berasal dari NTT merupakan bagian dari puzzle kriminal institusi kepolisian. Kasus perbudakan yang menimpa 24 perempuan asal NTT di Medan Sumatra Utara, yang menelan korban dua orang meninggal dunia (Marni Baun dan Rista Botha) pekerja pembersih sarang burung walet hingga hari ini tidak ada titik jelasnya.

Polda Sumatra Utara khususnya di Polresta Medan pun juga menjadi bagian dari rantai kriminal, dengan membebaskan pelaku utamanya: Mohar. Tanggal 23 Mei 2014 pihak Mabes Polri memang ‘mengunjungi’ Kapolresta Medan, Kombes Pol Nico Afinta Karokaro, dan Kasat Reskrim Kompol Jean Calvin Simanjuntak karena keduanya diprotes aktivis LSM di Medan karena membebaskan pelaku utama. Sayangnya, Mabes Polri hanya mengganjar mutasi kepada anggotanya.

Dengan BAP para korban yang dibikin seadanya, perkara perdagangan manusia hanya menjadi ‘barang dagangan’ aparat kepolisian di Medan. Padahal jika mau diusut maka kasus perdagangan manusia ini tak hanya berskala domestik maupun lintas Polda, tetapi berskala internasional dan membutuhkan kerjasama dengan Interpol, karena terkait dengan jaringan Hong Kong.

Cara mempermainkan BAP di Medan terbilang standar. BAP dibikin seadanya, dan para saksi-korban disuruh pulang, dan sebagian dipaksa untuk pulang dalam kondisi lumpuh dari Medan ke Timor Barat. BAP yang dikembalikan Jaksa kemudian nasibnya terkatung-katung. Contohnya, beberapa minggu lalu, anggota Polresta Medan bahkan meminta setidaknya 17 korban untuk kembali ke Medan dengan biaya sendiri untuk melengkapi BAP. Padahal masih ada alternatif lain yang lebih murah dan wajar para penyidik dari Medan bisa datang ke Kupang, atau bekerjasama dengan jajaran kepolisian yang ada di NTT. Kondisi ini membuktikan koordinasi lintas Polda amat lemah. Sayangnya Mabes Polri pun masih tutup mata untuk kasus ini.

Kondisi acuh polisi Medan-Sumatra Utara, sama persis dengan apa yang dilakukan Polda NTT sejak tahun 2013 ketika mendiamkan laporan Eri Ndun, salah seorang korban perbudakan di Medan, yang selamat karena berupaya loncat dari lantai 4 tempat penyekapan. Laporan dan permintaan Eri Ndun agar pihak Polda NTT membebaskan kawan-kawannya di Medan tidak pernah mendapat tanggapan, hingga akhirnya 2 orang korban perbudakan meninggal dari lokasi yang sama satu tahun kemudian.

Dalam pertemuan di Polda NTT Bulan Februari 2014, pejabat Direskrim Polda NTT menyatakan bahwa ketiadaan dana menjadi alasan Polda NTT tidak menindaklanjuti laporan Eri Ndun yang didampingi PIAR dan Rumah Perempuan. Ironisnya, Kapolda NTT pun menjawab dalam ‘bahasa humas’ bahwa polisi hanya ‘kebagian’ laporan, ketika para korban pergi tidak melapor, tetapi kenapa ketika bermasalah polisi dipersalahkan?

Pertanyaan Kapolda NTT di Bulan Februari 2014 lalu dijawab dengan tuntas oleh laporan ini. Sebab laporan Brigpol Rudy Soik ini merupakan langkah awal untuk membongkar kejahatan sistematis yang sedang terjadi dalam tubuh Polda NTT, Mabes Polri, maupun institusi kepolisian secara keseluruhan. Singkatnya, polisi bukan ‘tidak dilapori’, tetapi polisi pun menjadi bagian dari jaringan kriminal perdagangan manusia. Keterlibatan polisi tidak lagi di level oknum, tetapi terkait rantai komando dalam lembaga.

Krisis Legitimasi: Jaringan Kriminal dalam Tubuh Institusi Negara

Komodifikasi manusia yang dilakukan oleh jaringan kriminal di NTT perlu diusut tuntas. Selama ini para aktivis kemanusiaan di berbagai daerah yang menjadi tujuan maupun lokasi transit pusing kepala memikirkan biaya pemulangan korban perdagangan manusia. Mereka mempertanyakan kenapa rantai supply di NTT tidak bisa ditutup. Padahal biaya untuk memulangkan korban seringkali tidak ada. Bahkan Dinas Sosial NTT pun kesulitan untuk memulangkan para korban ke kampung dari ibukota Provinsi NTT, lalu bagaimana dengan korban yang tercecer di Batam, Jakarta, Bogor, Denpasar, atau Medan? Siapa yang mau peduli?

Jika institusi kepolisian di NTT pun sudah tercemar, memang tidak ada lagi institusi lain yang mampu menggantikannya. Sehingga pilihan kita cuma satu: singkirkan polisi berwatak kriminal tanpa kompromi.

Saat ini Kapolda NTT seharusnya mampu bersikap tegas untuk menunjukkan posisinya, apakah ia bagian dari polisi bersih, atau kah bagian dari jaringan kriminal. Langkah politis perlu dilakukan oleh anggota DPRD terpilih dari Provinsi NTT dengan memanggil Kapolda NTT dan jajarannya untuk mempertanyakan ulang komitmen mengabdi di NTT. Kepada mereka perlu ditegaskan bahwa orang NTT bukan lah komoditas yang layak diperjualbelikan. Kepada para pejabat kepolisian ini perlu ditegaskan bahwa perbudakan merupakan hal yang dikutuk dalam preambule atau Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Koreksi antar lembaga negara ini diperlukan agar elemen koersif dalam pemerintahan sipil tidak dibajak jaringan kriminal.

Di lingkup Polda NTT, selain kasus perdagangan manusia, setidaknya ada dua kasus besar lain: pembunuhan anggota polisi Obaja Nakmofa, dan kasus pembunuhan Paulus Usnaat dalam tahanan Polres Timor Tengah Utara. Berhadapan dengan dua kasus ini Polda NTT juga tidak mampu menuntaskannya. Untuk kasus kedua, sedikit banyak kita bisa melihat ‘laporan resmi’ dalam Novel semi Fiksi yang ditulis seorang anggota polisi, Buang Sine. Novel milik Buang Sine merupakan kesaksian dari dalam. Kenyataan yang ia fiksikan sudah sepantasnya dibuka, dan bukan dibiarkan menjadi dongeng.

Sekali lagi, seharusnya upaya membuka kejahatan dalam institusi kepolisian tidak hanya menjadi cerita fiksi, yang menyerupai tema film-film India, tetapi harus menjadi langkah pembersihan. Momentum ini harus didukung jaringan masyarakat sipil hingga tuntas.

Dengan hadirnya Presiden terpilih Joko ‘Jokowi’ Widodo revolusi di tubuh institusi kepolisian seharusnya menjadi mungkin. Karena Jokowi sebagai kepala dari tubuh politik sebuah republik memberikan garansi bahwa ia tidak segan membersihkan aparat yang kotor.

Institusi publik yang telah disusupi jaringan kriminal wajib dibersihkan ulang. Sedangkan pejabat publik yang menjual warga negaranya sendiri adalah penjajah dan wajib dihukum berat. Sekali lagi, keutamaan tidak dilihat dari seragam dan pangkat yang dipakai, tetapi dari perbuatan yang dilakukan. Tanpa melakukan pembenahan secara TSM, krisis legitimasi di tubuh kepolisian akan tiba di titik terendah.

*Peneliti IRGSC, Dosen di Jurusan Politik Universitas Nusa Cendana, dan Postdoc Fellow di Ash Center Harvard Kennedy School, Harvard University

Advertisement


Leave a comment

Jejak Perbudakan di Indonesia


Oleh: Dominggus Elcid Li

Kisah tragedi kemanusiaan di Indonesia cenderung hanya menjadi gosip politik dan menghilang setelah tidak diperlukan. Era perbudakan dalam narasi Eropa dianggap sudah menjadi artefak sejarah, bahkan penghilangan orang pun dianggap hanya terkait dengan perebutan kekuasaan di akhir sebuah orde. Di Indonesia eksploitasi manusia melalui perbudakan dan perdagangan orang merupakan realitas tahun 2014 dan tidak mendapatkan tanggapan serius.

Berdasarkan global index of slavery, Indonesia masih berada di rangking no 114 jauh di bawah Thailand yang di peringkat 24. Tetapi urutan angka index ini sangat mungkin dibantah jika melihat bagaimana pihak Kepolisian Republik Indonesia membanalkan kasus perbudakan di Medan yang terbuka tahun ini. Kalkulasi jumlah korban perbudakan di Indonesia jumlahnya hanya sekitar 200 ribu orang, tetapi hingga kini tidak undang-undang yang mengatur soal perbudakan, bahkan undang-undang terkait perdagangan orang pun masih gagap dieja pihak kepolisian, jaksa dan hakim.

Penculikan 24 perempuan yang disekap dan dipekerjakan tanpa gaji selama 4 tahun oleh Mohar di lantai tiga dan empat di Jalan Brigjen Katamso, Medan, menandakan lenyapnya hukum bagi para budak. Dalam kasus ini 2 orang meninggal berturut-turut atas nama Marni Baun (22) dan Rista Botha (22) di Bulan Februari 2014.

Kematian mereka seharusnya tidak terjadi. Setahun sebelumnya, korban lain, Eri Ndun, sudah melaporkan kasus ini kepada Polda NTT. Eri Ndun selamat dari penyekapan karena mencoba melompat dari lantai 4 dan ditolong warga sekitar dan polisi setempat (Medan). Ketika tiba di Kupang, Eri meminta kepada polisi agar kawan-kawannya yang masih diperbudak bisa dibebaskan. Laporan resminya tak membuahkan hasil. Tak ada tanggapan berarti dari Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) maupun Polda Sumatra Utara (Sumut), hingga 2 orang perempuan lain meninggal di tempat yang sama.

Para korban umumnya mengalami kekurangan protein dan sebagian lumpuh. Mereka jarang makan sayur dan bergerak terbatas. Dalam testimoni korban, mereka mengaku untuk bertahan mereka memakan tumis kulit pisang, karena sudah sekian lama tak makan sayur. Sebagian dari para perempuan ini hingga hari ini belum mendapatkan haid, karena selama bekerja, Mohar memberikan obat anti haid. Menurut pengakuan para korban obat anti haid disebutkan sebagai obat penambah stamina.

Tanggal 28 Mei 2014 lalu, Yenny Fuakan, korban terakhir dipulangkan dari Medan dalam kondisi lumpuh dan menderita TBC. Yenny adalah anak yatim piatu saat ini sedang dirawat di sebuah pastoran di kota Kupang. Pemulangan Yenny, dilakukan dengan cara menculiknya dari rumah sakit dan dipulangkan paksa dengan pesawat oleh keponakan pelaku utama, Fina Winseli, sehingga Yenny tidak bisa hadir dalam pemeriksaan kepolisian pada tanggal 30 Mei 2014.

Polemik NKRI dan Perbudakan

Polri merupakan institusi vertikal dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang yang membawahi Polda NTT dan Sumut. Herannya, baik Polda NTT maupun Polda Sumatra Utara tidak melakukan kerjasama untuk mengungkapkan kasus ini dan dianggap sebagai kasus terpisah.

Di tingkat kerjasama lintas provinsi pun prosedur kerjasama hanya menjadi surat mati, sebab MoU (Memorandum of Understanding) untuk menangani perdagangan manusia antara Provinsi NTT dan Sumatra Utara sudah ada. Tetapi surat tetap tinggal sebagai surat, dan tak ada penyelesaian konkrit.

Kisah memilukan jelas tergambar dari tanggapan Dinas Sosial NTT yang berniat memberikan uang sebesar 75 ribu rupiah per orang, setibanya mereka dari ‘tempat rehabilitasi’ di Bambu Apus. Harga uang solidaritas terlalu murah, tak cukup untuk membiayai mereka pulang kampung dari ibukota provinsi. Pemerintah daerah tak peka dengan warga negaranya yang menjadi korban perbudakan.

Mencari wajah pembeli budak

Beberapa bulan sebelumnya, dalam tayangan televisi swasta yang dipromotori oleh salah seorang komisioner Komnas HAM, Dekcy Natalis Pigay, peristiwa perbudakan sukses menjadi tayangan sensasional, tetapi tidak memberikan dampak apa-apa. Saat itu Mohar pelaku utama perdagangan manusia dan perbudakan membelakangi kamera televisi. Hingga kini wajahnya masih misterius, semisterius keberadaannya.

Tak ada satu pun gambar wajah Mohar di media massa. Sebaliknya wajah para korban ada dimana-mana. Meskipun wajah korban ada dimana-mana, tidak berarti solidaritas lantas tumbuh. Upaya membuka kasus perdagangan dan perbudakan manusia seolah mengalami jalan buntu. Hukum tak berpihak pada korban, sebaliknya hukum berpihak pada siapa yang membayar.

Hari-hari ini para orangtua yang anak-anaknya meninggal di Medan, rutin dihubungi wakil dari majikan untuk menerima ‘uang damai’. Aktivitas ini sejalan dengan diamnya Polresta Medan, pembebasan Mohar, maupun pengiriman paksa saksi terakhir yang berada di Medan. Semuanya bertujuan untuk mendiamkan kasus ini dan membebaskan Mohar dari segala tuduhan.

Kisah perdagangan manusia dan perbudakan dalam lingkup domestik sangat memprihatinkan. Orang Indonesia hanya tertarik membuka kasus TKW di negeri jiran, seperti kasus Nirmala Bonat maupun Wilfrida Soik. Kasus Wilfrida Soik sempat menjadi headline dan menguntungkan para politisi. Seolah-olah ingin mengatakan perlakuan majikan yang tidak manusiawi hanya terjadi di negara lain. Padahal, eksploitasi amat mengerikan juga terjadi dalam negeri. Mereka yang lolos ke negeri jiran dikategorikan ‘kualitas ekspor’, ini membuat para perempuan dengan tubuh kecil, sakit-sakitan (tidak lolos tes kesehatan), dan di bawah umur (anak-anak), dipekerjakan dalam negeri. Empat orang yang dipekerjakan Mohar adalah anak-anak.

Semakin banyak anak hilang dari pedalaman Timor Barat dan orangtua tak tahu harus mencari kemana. Ironisnya, seandainya kita tahu siapa pelakunya tidak berarti hukum pun menjadi ada. Keruntuhan NKRI dimulai dengan hilangnya hukum di dalam republik. Indonesia tak berarti apa-apa, selain sebuah peta lama tanpa hadirnya negara. Hancurnya republik ditandai dengan menyusutnya tubuh politik dari republik itu sendiri. Perbudakan merupakan gerakan anti republik dengan menghilangkan noktah warga negara.

*Koordinator AMPERA (Aliansi Menolak Perdagangan Orang) di NTT


Leave a comment

Desis Para Bandar


Dominggus Elcid Li, Sosiolog, Anggota Forum Academia NTT

Di tengah gempita berdemokrasi, para bandar merupakan kembang api di setiap pemilu. Mereka menyala dan hanya menyisakan ampas cahaya. Tidak semua pijar profil reklame pemilu di pinggir jalan adalah bandar. Untuk bisa disebut sebagai seorang bandar ia harus mempunyai kemampuan finansial memadai, mampu mendominasi, memiliki peran vital dalam jaringan, mampu memanipulasi tanda, dan schizophrenic.

Peta keberadaan para bandar dan partai politik sempat menjadi bahan penelitian aktivis korupsi semacam ICW (Widoyoko 2013). Widoyoko mengupas soal persoalan oligarki politik yang tumbuh dalam demokrasi padat modal, dan kaitannya dengan korupsi.

Jaring Laba-Laba Bandar

Di dalam partai politik para bandar adalah simpul utama jaringan. Baik jaringan finansial, pengambil keputusan, media, organisasi sosial hingga jaringan adat. Mereka pun merupakan pembina tetap sekian organisasi keagamaan, ormas, hingga olahraga populer. Berbeda dengan tipe pemimpin karismatik, para bandar mendominasi dengan kemampuan kalkulasi finansial.

Seringkali kemampuan mereka disederhanakan dengan kebetulan. Padahal nyaris tak ada yang sifatnya kebetulan dalam ‘berkuasa’. Meskipun dalam sistem demokrasi ideal yang dibayangkan para intelektual, kaum bandar sering dianggap sampah, tetapi ‘tubuh politik’ para bandar tidak pernah dibedah untuk dikalahkan.

Sebaliknya, setiap pemberian bandar dianggap sebagai ‘budi baik’. Narasi yang ada di kalangan tokoh masyarakat umumnya merupakan ‘narasi patah’, dan hanya mengakui ‘narasi kekinian’ yang sifatnya sekarang, tanpa merasa perlu melihat asal muasal bandar, apalagi mencari tahu darimana asal ‘doi’. Seolah mereka ingin mengatakan hanya orang kaya yang boleh berpolitik. Praktek pembodohan semacam ini dilakukan secara terpadu. Misalnya dengan mengatakan ‘pilih lah yang sudah memberi’. Warga dibikin menjadi oportunis dan hipokrit. Tidak ada nilai yang diajarkan, selain mengajarkan mereka menjadi pengemis yang takluk.

Varian bandar amat tergantung simpul inti kekuatan utamanya. Mereka yang terlibat dalam proses pembentukan modal awal merupakan simpul inti. Di Indonesia para bandar yang dibidik oleh para aktivis anti korupsi adalah para bandar yang tak lolos skema good governance. Padahal ini hanya merupakan satu bidang kecil saja yang diamati LSM di lingkup pemerintahan. Mesin uang lain milik para bandar amat jauh dari jangkauan.

Proses transformasi para bandar di bidang finansial dengan money laundering merupakan salah satu agenda. Selain itu salah satu ciri bandar adalah keterlibatannya dalam bidang politik terkait erat dengan ekspansi bisnisnya sendiri. Mereka yang tidak melakukan ekspansi bisnis dalam proses berpolitik tidak masuk dalam kategori bandar.

Dalam logika sederhana. Para bandar eksis dengan kekuatan uangnya. Sekian ‘serangan’ yang diprogramkan dalam berbagai proses demokrasi padat uang ini, identik dengan duit yang disebarkan, dan bantuan yang diberikan.

Seorang bandar tak hanya piawai soal duit kecil, tapi dengan duit besar ‘mengamankan’ proses pilkada di pusat bandar. Jadi kalau ada sengketa pilkada yang tak kunjung usai, bisa diduga pertarungan para bandar yang juga sengit. Jarang ada media massa yang mampu mengupas permainan para bandar dibalik konflik pilkada.

Bandar dalam partai politik

Dalam sistem kepartaian yang sistem perwakilannya tidak pernah jelas, dan tidak pernah direvisi, para bandar adalah elit penguasa. Partai politik seprogresif apa pun di Indonesia tidak pernah lepas dari keberadaan para bandar. Keberadaan mereka merupakan salah satu elemen tetap dalam kombinasi ‘orang-orang kuat’ partai.

Lebih jauh lagi demokratisasi partai politik nyaris tidak pernah menjadi isu serius di Indonesia. Sebaliknya pola rekrutmennya adalah merekrut patron alias orang kuat di segala lini dan kemudian disatukan. Jadi tak heran kalau kita melihat kekuatan inti partai politik sangat terkait dengan lingkar dalam patron utama partai, daripada kaum seide yang memilih jalan bersama. Saat ini simpul orang kuat lah yang menjadi inti partai politik, dan bukan proses yang demokratis seperti yang dibayangkan saat reformasi.

Privatisasi partai politik baik melalui simpul keluarga, kawan lama, kawan satu angkatan, bawahan merupakan pola yang muncul di berbagai tempat. Para bandar pun melakukan hal yang sama. Loyalitas merupakan kunci. Bedanya para bandar tidak sekedar asal berkumpul. Ekspansi bisnis tetap merupakan tujuan akhir. Dengan kekuatan finansialnya, suara pemilih dibeli. Dengan kekuatan finansialnya mereka eksis dalam jajaran partai politik dalam sistem yang korup. Dalam sistem jual beli pilkada, peran bandar adalah vital. Tak heran jika dalam sengketa pilkada para bandar siap ‘tanam jasa’.

Dalam skema sistem yang korup, dan institusi setingkat Mahkamah Konstitusi (MK) pun juga bisa dibeli, di tingkat ‘praktek berpolitik’ orang partai pun ada dalam posisi yang ambivalen. Apakah ikut tawar menawar/bermain, ataukah pasrah dikerjai bandar dari partai lain.

Para aktivis generasi baru pun ikut terjerat ‘logika bandar’. Duit dianggap sebagai modal dasar dan cara mendapatkan duit tidak dianggap penting dan yang penting ‘katanya’ cuma hasil akhir (baca: berkuasa). Jika ada generasi baru yang ‘di-bui’ bukan berarti law and order sudah dilaksanakan, sebaliknya ini membuktikan bahwa bandar yang dihadapi jauh lebih besar dan kuat. Tidak heran jika kebanyakan aktivis umumnya memilih untuk nyantrik pada bandar besar, sambil menunggu giliran tampil.

 

Melampaui hukum

Para bandar dengan kekuatannya adalah jenis orang yang tergolong ‘the untouchables’ alias mereka yang tidak tersentuh. Hukum bukan merupakan hambatan bagi mereka untuk mencapai tujuannya. Sebaliknya hukum merupakan area kontestasi dan merupakan arena uji taji.

Para bandar memiliki kekuatan tak terbatas. Instumen negara seperti aparat keamanan merupakan jaringan rapatnya. Mereka saling membutuhkan. Di satu sisi kemampuan koersif kedua institusi merupakan ‘alat negara tertinggi’, dan di sisi lain ‘uang tunai dengan nomor seri resmi’ merupakan dambaan hati setiap pemimpin yang bercita-cita hidup layak tanpa kerja keras, atau pun yang bosan mendenger keluhan anak buahnya ‘kurang uang’. Perkara ini jelas bukan perkara oknum, tetapi perkara sistematis. Jika oknum hitungannya hanya kasus, tetapi jika terjadi di seluruh provinsi di Indonesia, apakah bisa dikatakan sebagai urusan oknum?

Tugas rutin aparat keamanan adalah menangkap penjudi. Main duit itu haram begitu slogannya. Jika pemilu/pilkada dilihat sebagai arena perjudian, maka kita menunggu kemampuan aparat untuk membuka perang bandar. Media massa pun tak mampu membuka politik bandar. Bukan karena takut, tetapi tidak menguntungkan. Rugi secara finansial.

Jika generasi menjelang 1998 sempat bermimpi adanya pemilihan yang adil tanpa todongan, tanpa manipulasi aparat, bahkan fraksi tentara pun dilikuidasi, dengan anggapan ‘masyarakat sipil yang beradab akan terbentuk’, maka mimpi itu terpotong. Kekosongan yang ditinggalkan ‘rezim orde baru’, tidak lantas di-isi oleh kekuatan masyarakat sipil, sebaliknya di-isi oleh bandar-bandar teritorial.

Krisis finansial merupakan tanda akhirnya rezim Orde Baru yang matinya sudah bisa diduga sejak pertengahan tahun 1970-an, ketika Thatcher mengubah haluan untuk menandai rapuhnya welfare state, atau pun rezim korporatik sejenis Orde Baru yang menjadi obat penawar perang dingin di negara-negara baru di Amerika Latin maupun Asia.

Jadi ketika sekarang para aktivis 1998 dibui, sebagian sakit jiwa, dan sebagian tetap happy cari makan lewat bandar, maka kita sama-sama tahu bahwa melawan para bandar tidak mungkin dilakukan tanpa membedah tubuh politiknya dengan saksama.

Demokrasi padat modal tanpa pembaruan sistem politik, tanpa pembaruan sistem perekrutan, tanpa pembaruan menakisme internal partai politik pada akhirnya hanya jadi ajang orang kaya ‘bagi-bagi doi’. Reformasi merupakan judul yang keliru, kecuali jika kita memutuskan untuk melawan sebaik-baiknya dan tidak patah.


Leave a comment

Pemimpin, Tanah Air, dan Ular


 

Oleh: Dominggus Elcid Li, Anggota Forum Academia NTT

 

Salah satu kekalahan telak yang dialami warga di Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam dua dasawarsa terakhir ada pada kosongnya lapisan pemimpin yang bermartabat yang aktif melakukan inovasi terpadu untuk tetap menjaga api hidup warga NTT. Pemimpin tak hanya soal ‘pemenang’ dari permainan prosedural, tetapi pemimpin sebagai orang yang aktif berjalan bersama-sama melakukan perubahan. Pemimpin tak hanya puas menjalankan manual book buatan Depdagri, tetapi pemimpin adalah orang yang mampu melihat kekosongan yang tak ada dalam rancangan orang-orang pusat berdasarkan kebutuhan yang ada.

Mengintip Anarki dari Pinggir Republik

Ketika anarki telah tiba di jantung republik, pusat dan pinggiran tak begitu banyak bedanya. Contohnya: terbuktinya Ketua Mahkamah Konstitusi menggunakan candu di ruang kerjanya tidak lebih buruk daripada seorang Gubernur NTT dua periode yang tidak mampu menguraikan benang kusut satu-satunya Rumah Sakit Provinsi yang dipimpinnya.

Perbedaannya di Jakarta ada Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), sedangkan di NTT tidak ada lembaga semacam itu yang bertugas untuk mengginvestigasi sekian rumor yang menyebutkan RSU Prof. WZ.Johannes merupakan ATM (Automatic Teller Machine) atau anjungan tunai mandiri bagi para pejabat. Meskipun dalam ruang tertutup cerita ini dipaparkan, tetapi di ruang publik tidak ada yang mengusut. Dalam era anarki pasar ketika pemburu rente bersatu padu, sekian lembaga hanya sekedar menjadi kendaraan kamuflase. Di daerah yang manual book pemulihan sistemnya belum dibikin, kondisinya jauh lebih buruk.

Saat ini upaya untuk mengoreksi para elit daerah selalu kembali kerangka sentralistik, meskipun tajuk ‘reformasi’ adalah ‘desentralisasi dan otonomi daerah’. Dalam kondisi sekarang dimana ‘pusat’ pun bermasalah upaya untuk mengejar keadilan dan menegakkan rule of law seperti ular yang memakan ekornya sendiri. Ketika orang pusat masih juga mengeja anarki, warga di daerah cenderung menjadi barbar.

Jelas perkara penegakkan hukum tak bisa lepas dari konteks sosial suatu daerah. Di titik ini apa yang disebut konteks sosial dengan mudah dibiaskan, karena ‘saling terhubungkannya’ sekian selang informasi yang berskala mondial. Jadi memisahkan apa yang sekedar bagian dari sistem informasi dari hal riil yang melingkupi interaksi manusia dalam satu kawasan pun menuntut pekerjaan detil. Salah satu paradox utama terkait mimpi teknologi komunikasi adalah ‘bumi semakin kecil, ibarat sebuah kampung dan manusia di dalamnya, tetapi penghargaan atas hidup semakin berada di level kulit ari’.

Membayangkan ‘sejarah moderen’ yang mulanya dinarasikan oleh para pedagang yang kemudian bertransformasi menjadi pemerintah kolonial, selain sebagai sumber madu dan cendana, kawasan NTT pun merupakan sumber pemasok budak, ketika perbudakan belum ‘dihapuskan’. Di akhir tahun 2013, sekitar 150-an tahun setelah perbudakan dihapuskan dari rumus dagang perdagangan kolonial, kondisi perdagangan manusia belum beranjak kemana-mana. Perdagangan manusia, khususnya perdagangan anak (child trafficking) masih merupakan hal biasa yang terjadi di NTT. Dalam kasus Wilfrida Soik yang didakwa membunuh majikannya dan dituntut hukuman mati, dari ‘catatan baptisnya’ diketahui bahwa ia dikirim saat masih anak-anak. Perdagangan manusia yang sudah dikecam pedagang kolonialis ternyata tetap dipraktekkan saat di NTT. Sayangnya ini tidak dianggap sebagai persoalan besar.

Pengiriman anak-anak perempuan untuk dijadikan pembantu di kota-kota besar di Indonesia maupun di berbagai pelosok Malaysia menunjukkan bahwa krisis mendalam sedang terjadi di berbagai pedalaman NTT. Institusi keluarga maupun suku lumpuh, dan anak-anak perempuan yang biasanya dilindungi dibiarkan pergi begitu saja sebagai komoditas dagang baru.

Nirmala Bonat dan Wilfrida Soik, merupakan jejak korban perdagangan anak yang muncul dan menjadi kasus besar di media. Nirmala Bonat disiksa majikan, dan Wilfrida Soik terancam dihukum mati. Keduanya dikirim ke Malaysia pada saat masih anak-anak. Dalam pusaran kemiskinan, dan kebuntuan hidup orang-orang di pedalaman, manusia kini menjadi komoditas dagang. Rantai dagang ini tidak pernah dibuka dengan serius. Praktek perdagangan anak mengingatkan kita tentang perbudakan yang secara resmi dihapuskan pada pertengahan abad 19 tetapi prakteknya masih dilakukan hingga awal abad 20 di Hindia Belanda. Bisa dikatakan perdagangan anak di NTT merupakan kelanjutan dari skema perbudakan, sebab orang miskin dianggap bukan manusia.

Herannya ketika seluruh nasib orang-orang pinggiran Republik Indonesia ini semakin tak jelas, semakin hidup tak mendapatkan tempat yang layak, kita tak menemukan lapisan pemimpin yang tidak lari dari kenyataan. Umumnya pemimpin yang hadir tenggelam dalam konsumerisme dan narsisme yang akut. Cirinya segala atribut barang produksi industri menjadi perlengkapan wajib, dan kritik terhadap pemimpin dianggap tabu disampaikan di depan publik. Para pejabat begitu menikmati simbol-simbol narsistik. Pemujaan yang berlebihan pada jabatan, pakaian seragam pegawai, mobil dinas dan lain sebagainya merupakan fenomena ini.

Dampaknya juga menembus masyarakat adat. Di berbagai kampung di NTT posisi ‘tua-tua adat’ kini diganti oleh birokrat maupun orang-orang kaya baru. Ini membuat orang tiba di titik yang berbeda dalam memandang hidup. Sikap bersahaja yang biasa kita temukan dalam masyarakat kampung, kini cenderung berubah. Atribut-atribut kesuksesan orang kota kini kita temukan dalam cita rasa kampung.

Jika melihat pemujaan ‘manusia moderen’ di kawasan ini terhadap atribut-atribut Orang Eropa sepintas banyak yang beranggapan setelah berganti kulit dari sarung menjadi celana panjang, orang pun dianggap sudah semakin berdaulat. Padahal kenyataan kecil di atas menunjukkan hal yang berbeda.

Flobamora dan rasa hidup yang hilang

Flobamora merupakan kata hasil inovasi pemimpin tempo dulu. Mereka kenal persoalan orang kepulauan yang tak pernah selesai dengan persoalan kesukuannya. Tak ada yang salah dengan sikap kesukuan, tetapi persoalannya menjadi lebih rumit ketika akses transportasi dan komunikasi membuat warga saling terhubungkan, namun tak ada inovasi baru dalam menyikapi pertemuan diaspora orang kepulauan.

Di kawasan sekian pulau yang dikelompokkan dan kemudian dibagi di era Belanda menjadi sebagian Residen Timor, eks Negara Indonesia Timur (NIT), Sunda Kecil dan kemudian menjadi tiga kata (N)usa, (T)enggara, dan (T)imur telah menjadi entitas baru di kalangan generasi yang lahir di atas tahun 1958. NTT begitu merdu diucapkan. Lantas untuk mengikat rasa persaudaran warga pulau-pulau ini maka akronim baru yang lebih ‘khas daerah’ seperti Flobamora dilahirkan. Harapannya orang tak lagi terbelenggu dalam mentalitas pulau, tetapi mampu melihat simpul-simpul keterikatan orang-orang pulau.

Selanjutnya, membaca ulang realitas terkini dan membayangkan masa depan untuk kita yang tinggal di pulau Flores, Sumba, Timor, Alor, Sabu, Rote, Solor, Lembata, dan lainnya kita akan selalu berada dalam posisi ‘diantara’. Di sisi lain Jakarta terasa terlalu jauh dari Bumi Flobamora. Tayangan-tayangan berita di ‘televisi jaringan nasional’ seperti sedang menyajikan dialog orang-orang asing. Dari pinggir kita melihat bahwa ‘identitas ke-Indonesiaan’ pasca dua periode kepemimpinan, Soekarno dan Soeharto, kembali sedang ditafsirkan ulang. Namun warga pinggiran semacam NTT tak menemukan tempatnya.

Tak hanya soal isu agama yang kembali menemukan panggung dalam peta politik sekuler di Indonesia, isu etnisitas tiba-tiba menjadi stigma baru yang dikembangkan dan turut menjadi persoalan di era anarki (baca: reformasi). Bangsa kepulauan yang kini kembali lekat dengan stigma etnis dan berbagai prasangka sosial yang dipopulerkan melalui media massa cenderung meletakkan warga yang berada di Flobamora sebagai orang-orang kalah. Mulai dari stigma warga yang kurang pembangunannya, pengekspor preman ke Pulau Jawa, hingga anak-anak yang menjadi obyek iklan CSR (Corporate Social Responsibility) berbagai perusahaan multinasional.

Terusir dari tanah air

Sekian stigma terkait warga NTT telah biasa dan menjadi akrab di media massa. Mulai dari tukang pukul, korban kebiadaban majikan di luar negeri, kaum busung lapar, hingga kaum yang kurang higienis. Stigma ketertinggalan hasil karya para tukang eksploitasi mesin hasrat, memang menempatkan orang NTT sebagai manusia tertinggal.

Keyakinan untuk hidup dari tanah air tidak dimilikki semua orang. Kondisi tersingkir merupakan kondisi biasa yang terjadi. Terputusnya manusia dari tanah air merupakan perkara yang teramat serius, meskipun ini belum disadari.

Kondisi ini cukup paradox, di satu sisi tanah merupakan sesuatu yang teramat sakral, tetapi di sisi lain tanah kehilangan ritus magis-nya. Tanah tak lagi dianggap memiliki tuah. Kondisi perang memperebutkan tanah tak hanya merupakan lanjutan dari narasi konflik sejak era nenek moyang, tetapi ‘perang atas tanah’ juga menunjukan kelangkaan sumber daya.

Secara umum kondisi krisis pertanahan bisa dilihat dalam dua segi. Pertama, tanah sebagai bidang penguasaan yang diwariskan turun temurun. Dalam cara pandang ini tanah sebisa mungkin dipertahankan apa pun alasannya. Sakralnya tanah merupakan alasan di balik perang suku di berbagai wilayah NTT, sekaligus menunjukkan kelangkaan atas tanah itu sendiri yang tidak mampu menampung pertambahan populasi. Selain perang, migrasi merupakan cara yang lain untuk mengatasi persoalan ini.

Kedua, tanah dianggap tak ada lagi harganya karena tak mampu diolah karena manusianya tak mampu mengatasi krisis perubahan iklim. Dampak struktural yang diakibatkan oleh ketidakmampuan orang –orang Flobamora karena tidak mampu menghayati makna tanah air adalah tanah air dianggap tiada. Ketika tanah air dianggap tak ada, manusia tak lagi ‘berumah’, dan tak berdaulat atas hidupnya. Tanah air kehilangan makna sakralnya.

Kondisi ini secara umum membuat orang tak memiliki hak untuk mengatur hidupnya, dan mengambil langkah yang dianggap perlu untuk menegakkan keteraturan (order), seperti yang telah mampu dilakukan oleh nenek moyangnya, meskipun itu ada dalam skala suku, di tanah airnya sendiri. Ini bukti kemunduran terjadinya pergeseran makna kedaulatan, dari tingkat suku yang berdaulat, ke tingkat republik prosedural yang sarat dengan kamuflase pencitraan. Di aras republik, kita kaum yang baru masuk kultur baca tulis di abad 19, dianggap selalu kurang ilmu dalam hal menegakkan bentuk kenegaraan. Sekian pidato eufemistik merupakan ritual sehari-hari. Mereka yang menentang ketidakadilan dan meledakan dalam pemberontakan dengan mudah disebut perusuh, dan tangan aparat yang kotor pun dianggap berhak menegakkan keadilan yang sudah kehilangan makna.

Menghadapi kondisi di atas, kecenderungan umum yang terjadi di berbagai pedalaman di NTT adalah orang meninggalkan lahan pertanian karena sudah tak mampu beradaptasi dan keluar dari tekanan. Jika dulu parang dan linggis adalah perabot utama para petani dan tanah menjadi sumber hidup. Kini kemana arus uang berputar, di situ lah kiblat manusia berpindah. Krisis terjadi tak hanya disebabkan oleh faktor alam, tetapi juga oleh tekanan manusia lain yang memanipulasi otoritas maupun institusi. Seolah-olah memiliki legitimasi, tetapi dibalik logo jabatan ternyata pejabatnya tak lebih dari pemburu rente semata.

Kita jelas bukan penakluk (invader) yang menawan orang-orang di negeri seberang dalam bentuk kolonialisme (entah ekspansi seberang, maupun bagian dari kolonialisme internal). Kita kini menjadi kaum terusir, dan diam.

Inovasi model kepemimpinan

Ironisnya, ketika sebagian orang NTT terusir dan sistem yang ada sudah menunjukkan jalan buntu, di saat yang sama tidak muncul pemimpin yang bermartabat sebagai tanda perlawanan memperjuangkan hidup. Kita pantas bertanya apa yang sedang terjadi.

Di Ibukota Indonesia, munculnya para pemimpin bermartabat dari tempat lain dan menjadi icon utama di berbagai media massa. Ini memang kemudian menghadirkan kritik sinis bahwa ini merupakan strategi kampanye media. Tetapi orang lupa bahwa popularitas yang bukan ‘karbitan’ tidak mungkin bertahan lama. Popularitas yang sekedar pencitraan tidak akan mampu menyentuh orang di belahan bumi yang lain, kecuali jika para pemimpin dengan sekian keutamaan menjadi tiang-tiang perekat akal sehat yang masih melekat dengan kenyataan. Kharisma para pemimpin semacam ini terbukti mampu menembus jarak.

Sebaliknya, kosongnya pemimpin bertabat di level ‘pejabat pemerintahan’ di NTT semakin menegaskan tidak adanya pengertian publik. Berbagai komponen trias politica yang coba diadopsi oleh kaum yang baru merdeka pasca Perang Dunia ketiga fungsinya menjadi serupa akhir-akhir ini, khususnya ketika para pengisi lowongan pekerjaan yang seolah berbeda itu pun takluk pada logika pedagang. Sebab apa pun posisinya dalam trias politica, bisa dipastikan cost and benefit analysis yang menjadi kerangka analisisnya. Seluruh komponen ada dalam logika matematika pasar, dan free market adalah hafalannya.

Tidak heran kini para pejabat hanya sibuk bersiasat menjadi pemburu rente, dan mengatur jatah catutatan adil didistribusikan. Ketika para jaksa di daerah sibuk menjadi tukang tagih, polisi menjadi pengemis berseragam dan hakim terlilit candu, bukan martabat yang menjadi tolak ukur keberadaan manusia, tetapi kemampuan berhitung dan melakukan kalkulasi kriminal sebagai skill tambahan untuk tetap ada di era reformasi, dan jangan sampai tinggal dalam bui.

Ironisnya, meskipun tontonan kejahatan ini terjadi di sekitar, kita tak punya daya untuk melawan. Ketika aparat penegak hukum be menjadi bagian dari jaringan kriminal, siapakah yang akan menangkap mereka? Apakah mungkin ular menelan dirinya sendiri? Hingga hari ini orang masih meyakini bahwa ‘main hakim sendiri’ adalah kekeliruan. Tetapi pada saat yang sama warga negara juga dianggap tidak memiliki daya.

Di era anarki, politik tidak memiliki makna dan politik prosedural dianggap sebagai ‘kenyataan’ sedangkan ketidaknyataan politik alias kekosongan aksi politis, yang artinya keseluruhan tindakan untuk mempertahankan hidup dianggap bukan sebagai sebuah persoalan.

Menghadapi kebuntuan sistem semacam ini amat tidak mungkin langkah perubahan ditelurkan oleh ‘anak didik rezim tertentu’ sebaliknya inovasi baru sebagai bagian dari upaya bertahan hidup hanya mungkin dilakukan oleh ‘orang’ yang mampu melakukan lompatan. Khususnya untuk mampu mencari strategi bagaimana mengatasi ‘kondisi keterusiran dari tanah air’.

Ketidakmampuan lahirnya pemimpin yang bermatabat ditandainya migrasi orang-orang kalah dalam satu kawasan. Ketika kaumnya terusir, dan pemimpin tak merasakan ini sebagai sebuah tanggungjawab kolektif maka ini lah yang disebut sebagai tragedi.

 

Tentang Penulis:

Dominggus Elcid Li, adalah bekas jurnalis televisi di NTT yang mendapat beasiswa Ford Foundation di tahun 2005. Di tahun 2006 ia melanjutkan studi pasca sarjana di University of Birmingham di Departemen Sosiologi khususnya di bidang media and cultural studies. Di tahun 2008 ia melanjutkan studi PhD di Departemen yang sama di Universitas yang sama, dan dinyatakan lulus di tahun 2013. Kini ia menekuni profesi sebagai peneliti, dan bersama teman-temannya mendirikan lembaga penelitian IRGSC (Institute Resource Governance and Social Change). Saat ini ia aktif mengajar sosiologi klasik di Universitas Pelita Hati Kupang.


Leave a comment

Understanding Middleman in Indonesian Politics


by: Dominggus Elcid Li*

 

Ahmad Fathanah is full with controversy. For some weeks he is under the spotlight of media in relation the mega scandal on manipulating cows’ import quota which is linked to Justice and Welfare Party or known as PKS (Partai Keadilan Sejahtera). Unfortunately, Indonesian popular media focus too much on Fathanah’s women. For instance, who have been slept with him and how much it cost. While the main narrative and visual given by journalists misleads the public to sexual fantasy, the true reality is forgotten. The media and intellectuals failed to investigate the destructive effect caused by ‘the middlemen role’ in case of corruption which links the public institute, political party, and market.

 

The importance of middleman in politics is almost unknown and it has been neglected in Indonesian social and political science research. The case of Fathanah suggests that a middleman is needed as one functions as the link to different network. Middlemen are in charge to secure transactions of any kind that is beneficial to a party.

 

The new elites and the top leaders of the political parties today are circled by ‘middlemen’. Those who lead the political parties today were also middlemen. They used to be middlemen in Soeharto period. Therefore, we should not be surprised that after a decade those who used to be Soeharto’s aides return and dominate Indonesia politics.

 

The middlemen in Indonesian politics today could be expert staff (staf ahli), aide, and also the treasurer of the party. Officially, expert staff are lower paid but they are attracted to the job as it gives them access to harvest political capital that facilitates financial benefits. Fathanah have proved that an expert staff whose monthly salary is only Rp. 3-5 millions can recorded a total financial transaction of Rp. 1.2 trillions. Many 1998’s activists have been part of middlemen business in local and national political arenas. Having access to good network is the main character of middlemen. They have no specific job description, but they are expected to be able secure transactions to various networks to please the bosses (party leaders, ministries, DPR members).

 

Alternative approaches in social study could be used to explain the role of middleman in corruption. One of the approaches is the social network analysis (SNA) and/or network theory which may address the research gap. Conventional approaches can hardly explain complex network of political transaction. In addition, understanding complex relations of politicians and their middlemen and the private firms is very important in corruption advocacy.

 

Using SNA to unpack the network of middlemen in political parties and also other public institutions has to be the top priority in countering corruption. Today, the criminal network in Indonesia is still free to operate since they are still terra incognita for us. This is a paradox. In the lights of the network theory, the role of middleman as hub can be measured and visualised. It may reveal the fact that the true powerful actors in Indonesia may not the top party leaders, ministries and politicians but their middleman. Some middlemen that transform themselves into leaders such as Nazarudin have proved themselves as powerful agents (or vital hubs) as they play multi levels corruption games. Nazarudin and Fathanah may have proved that middlemen are the powerful tools in parties fundraising but at the same time they can put the parties in jeopardy once their action revealed to the public.

 

According to Barabasi (2003) who studies about complex network system, those who work as hub dominate all structure and also network. Thus, it is not surprise that the impact of the scandal of Fathanah as the middleman and Luthfi Hasan Izaq have shocked the party. The paradox is, while the party’s elites deny the Fathanah’s true roles, it is contradicted with the impact to the party which shows by public outcry on social media.

 

Political Party, Market and Criminal Network

 

In the theory of complex network, the chaotic situation is not an everlasting phenomenon. This idea could be employed to deny the claim that ‘reformation period’ is a never ended transitional period since complexity theory could show that in the crucial time of a transitional period, the anarchy shows its pattern. According to Barabasi (2003) in the crucial point of transition period the power law is applied (or the law of 80/20), which is originated from Parreto, shows that the minority are the dominant elites and the 80% are silent majority.

 

In Indonesian politics elites today have been dominated by the former middlemen in New Order period. They have gripped the political systems with their complex corruption networks. They have also recruited capable middlemen that may have succeeded ‘internal test’ of loyalty. Usually, those who work as middlemen are not new persons or from out circle. Mostly they are from very inner circle. The problem is, it is one should clearly define and identify who are the middlemen first.

 

Internally, the political parties should control the existence of middlemen if they intend to eliminate corruption. They need to map the minority powerful elites including their middlemen. Internal control is significant to reduce the infiltration of mafia network into the party or other public institutions.

 

We suggest that political parties should support and agree to achieve transparent and accountable parties. All political parties should agree that they need cash to win election. Therefore, the existence of middlemen would never be acknowledged by the lay public. Furthermore, the elites have prepared the worst scenario to mimicry when corruption is detected.

 

Here is also the paradox of middleman who is said to be very powerful during the transaction, but he is not the ‘ace card’ which control the final call. In reverse, the middlemen are risk takers. The good news is while they are very powerful; the middlemen are also nodes that are designed to be cut off from the parties’ links once their corruption plot is detected.

 

The condition of ‘cash democracy’ continues to exist since 1998. This puts all political party in the same corruption culture. Today, all of the state institutions in Indonesia have their own middlemen who are linked to privatise the public role as part of anarchic market.

 

If the popular logic of Indonesian media switches the focus from the Fathanah’s women and start to shed some lights on the role of middleman, Indonesian women would not suffer and repeatedly sacrificed. Exploitation on women on media as sexual object should be stopped, and since the media are responsible in co modifying women’s body as part of mimicry to clear traces of the middlemen. The corruption therefore remains.

 

*Researcher in IRGSC, Kupang, NTT.


Leave a comment

Demokrasi tak Hanya Satu Hari


Oleh: Dominggus Elcid Li*

 

Dulu sewaktu masih mahasiswa dalam sebuah kuliah umum pernah ada salah satu pakar periklanan bercerita soal ‘polemik’ Kacang Dua kelinci dan Kacang Garuda. Sang Narasumber bercerita soal protes penonton iklan Kacang Garuda karena Kacang Dua Kelinci diserang oleh Kacang Garuda secara vulgar.

 

Humas Kacang Garuda pun mengirimkan dua kemasan Kacang Dua Kelinci dan Kacang Garuda kepada pemirsa yang protes dan menyelipkan pesan ‘Coba rasakan kedua kacang ini, dan katakan apakah ada bedanya?’

 

Petugas Humas ini lalu menambahkan ‘Sebenarnya Kacang Garuda dibikin, karena Kacang Dua Kelinci tidak ada kompetitornya, jadi dibikin merek baru untuk menjaga kemungkinan masuknya pesaing lain masuk dalam bisnis kacang.’

 

Fenomena partai politik di era pasca Orde Baru mirip dengan dialog soal kacang. Jika ada calon dari dua partai politik atau lebih yang tidak mampu membedakan diri, tentu nasibnya tak lebih dari kacang. Jadi, jika ada dua pasangan calon gubernur yang juga tak mampu membedakan diri antara satu dengan yang lain, lantas apa yang sedang mereka kompetisikan?

 

Dengan tidak tampaknya variabel pembeda antara calon satu dengan yang lain, bisa diduga semakin absurd pula kategori yang dipakai oleh para pemilih dalam mencoblos. Kampanye untuk memilih pun bertumpu pada kemampuan agitasi dan propaganda para agen pemasaran. Tetapi terbukti, di titik tertentu, kuasa para agen pemasaran ada batasnya.

 

Agen pemasaran bisa dikalahkan oleh ‘politik hati nurani’. Ciri utama dari politik hati nurani adalah ‘diri’ (ego/I) tidak pernah menjadi titik sentral dari wacana politik. Hal ini berbanding terbalik dari kondisi terkini saat ‘wajah’ adalah pembeda utama.

 

Kondisi ini semakin absurd jika kita tengok kondisi akhir. Di media sosial caci maki pilkada pun sudah sampai pada level yang amat memalukan. Kita yang membaca sampai malu sendiri, dan bertanya kenapa secara kolektif masyarakat NTT ‘turun begitu rendah’ dalam Pilkada Gubernur NTT 2012? Kita tentu bertanya-tanya mengapa biaya demokrasi prosedural ratusan milyar di NTT ini hanya mencapai level telenovela?

 

Demokrasi Prosedural

Dalam hal terobosan menghadirkan pemimpin, secara kolektif NTT gagal melakukannya. Tak hanya di tingkat provinsi, di lapis dua di tingkat kabupaten/kota pun tak ada pemimpin yang cukup bersinar. Lima tahun ke depan pun nasib NTT masih akan tetap sama. NTT tertinggal beberapa langkah dari provinsi lain, seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, dan DKI Jakarta.

 

Jika di DKI Jakarta ada Jokowi-Ahok, dan Jawa Tengah ada Ganjar Pranowo, di NTT tak ada figur baru yang muncul dan didukung secara luas. Sebaliknya sekian partai politik yang ada cuma mampu melakukan ‘daur ulang’. Mengapa tak ada inovasi kolektif yang hadir di NTT untuk memecah kebuntuan ini?

 

Apatisme tergambar dalam Pilkada Gubernur NTT 2013. Ini bentuk protes keras para pemilih di NTT terhadap gagalnya partai politik menghadirkan calon ideal. Fenomena Golput di NTT terjadi tanpa adanya sebuah gerakan politik terbuka. Artinya orang tidak memilih karena memang tidak ingin menggunakan hak pilih. Jika diam atau bergerak sama-sama tak ada hasil, lantas untuk apa buang tenaga ke bilik suara? Kita akan semakin miris jika membandingkan biaya Dinas NTT Pertanian setahun (kombinasi APBD dan APBN) dan membandingkan biaya Pilkada dua putaran.

 

Perhelatan akbar pemilihan Gubernur NTT kali ini memakan biaya ratusan miliar rupiah, tetapi tidak ada jaminan melalui mekanisme ini akan terpilih figur pemimpin ‘bermanfaat’ untuk NTT. Terhadap kritik ini, sebagian orang berpandangan ini merupakan ‘ongkos belajar’. Namun, tak ada solusi bagaimana kita keluar dari tirani demokrasi prosedural. Pandangan yang hadir cenderung hanya melampirkan pandangan apologis, tanpa ada ‘daya’ melawan.

 

Perubahan sosial di Pulau Jawa dengan munculnya pemimpin ideal di sana, sangat terkait dengan pendeknya ‘rantai perwakilan politik’. Berdasarkan skema demografis maupun kondisi geografis, partai politik di Indonesia didominasi oleh penduduk di Pulau Jawa, terutama di Jakarta. Sementara di NTT, meskipun sudah mengalami otonomi daerah, tidak mengalami otonomi partai politik seperti seperti Aceh. Urusan pencalonan gubernur masih harus menunggu ‘restu orang pusat’.

 

Pengertian ‘pusat’ adalah segelintir orang yang berkuasa dalam partai politik di Jakarta. Sistem ini membuat NTT semakin lambat keluar dari ‘sindrom demokrasi prosedural’ karena siapa yang dicalonkan partai amat tergantung para broker dan Ketua DPP. Siapa yang akan dicalonkan tetap tergantung ‘lobi ke pusat’. Celakanya, siapa yang mendapat ‘restu’ Ketua DPP dia lah yang berpesta, padahal restu Ketua DPP tidak selalu sama dengan kehendak rakyat. Demokrasi prosedural yang ada dalam tawanan para broker ini pula yang menjadi persoalan kita.

 

Pilih Kulit Durian

Kondisi ini diperparah dengan model pseudo democracy yang berlaku di NTT. Secara umum kita masih ada dalam ‘rumah politik suku’. Konsep politik publik tidak dikenal, dan lebih didominasi oleh ‘politik rumah suku’. ‘Jaringan politik’ yang dikembangkan tim sukses selalu menuju pada jaringan rumah suku. Bahkan para calon berlomba untuk mendapatkan gelar ‘tokoh adat’ dan memanipulasi seluruh simbol adat dan sejarahnya.

 

Dari satu sisi hal ini merupakan upaya untuk membangun kedekatan, sekaligus merupakan cara hybrid untuk dianggap bagian dari satu suku, di sisi lain ini merupakan tindakan manipulasi, kembali pada politik kacang, hanya ganti kemasan. Ganti kulit, rasa sama, golput jadi hal biasa. Salah pilih, dapat kulit durian. Tidak memilih, juga kasihan.

 

Memimpin warga NTT tanpa legitimasi yang kuat merupakan pekerjaan berat. Skema kerja prioritas harus dibikin. Contohnya Rumah Sakit Umum Provinsi NTT, RSU Prov.WZ.Johannes, yang merupakan ‘dosa peninggalan’ dari Duo Fren (Frans dan Eston) harus dibenahi. Jika tidak mampu sudah sepantasnya Gubernur terpilih dengan berbesar hati harus mundur.

 

Standar etika politik harus ditegaskan. Mundur dari jabatan harus menjadi tradisi. Sebab menjadi pejabat publik bukan merupakan urusan personal, tetapi merupakan ‘tanggungjawab peradaban’. Jika dokter dicabut izin praktenya karena malpraktek, mengapa gubernur/wakil gubernur tidak bisa ‘dijewer’ meskipun sudah jelas mengakibatkan kematian sekian bayi di RSU karena salah urus?

 

Sudah selayaknya kita di NTT membuat terobosan dalam mengawasi mafia partai politik. Jika demokrasi hanya dimengerti sebagai demokrasi prosedural, maka sistem penopang lain harus dibangun, dan perlawanan kolektif harus kita lakukan. Misalnya dengan mendirikan Dewan Etik Provinsi NTT yang fungsinya mengontrol para pemenang pilkada. Dewan Etik berbeda dengan DPRD, Dewan Etik tidak ada urusannya dengan partai politik maupun tetek bengek demokrasi prosedural, Dewan Etik langsung berkaitan dengan hidup. Dewan Etik Provinsi NTT berhak menegur langsung para pemimpin pilihan satu hari. Dewan Etik merupakan mekanisme kontrol masyarakat NTT atas ketidakberdaulatannya.

 

Terobosan ini tidak mungkin dilakukan tanpa aksi kolektif. Jika orang bertanya ‘bagaimana prosedurnya untuk melawan’ tentu proklamasi tidak pernah dilakukan, sebab orang yang melawan adalah orang yang memiki imajinasi keluar dari tawanan prosedur kolonial, dan menetapkan jalur perlawanan, terutama terhadap sistem yang menindas. Selama orang memilih menjadi mayoritas diam dan pasif, selamanya pula kita ada dalam tawanan. Selama kaum kelas menengah memilih menjadi ‘elit munafik’, selama itu pula politik hanya di-isi oleh para badut berseragam, dan baliho di pinggir jalan tak lebih dari jejeran foto model pangkas rambut, dan bukan wakil rakyat.

 

Keterpurukan di segala lini yang dialami NTT tidak mungkin dijawab dengan ‘demokrasi satu hari’. Jika fokus hanya pada satu hari, maka ‘manipulasi’ merupakan trend umum. Manusia munafik menjadi pemain utama dalam demokrasi prosedural. Ketika hasil jauh lebih penting daripada apa pun, etika proses dianggap tiada.

Refleksi kritis keberadaan NTT dalam lima dekade harus mampu kita lakukan, untuk melenyapkan sisa-sisa kolonialisme dalam Republik. Meskipun, dalam era anarki pasar, nyaris tak ada satu institusi pun yang luput dari proses jual beli, dan ini membuat segala jenis intervensi yang akan dilakukan selalu padat dengan catatan kaki (baca: life is not for sale).

 

* Penulis adalah anggota Forum Academia NTT

 
Tulisan ini pernah dimuat di Victory News


Leave a comment

Ahmadiyah di Era Reformasi


http://www.korantempo.com/korantempo/koran/2010/10/09/Opini/krn.20101009.214212.id.html

 

Dominggus Elcid Li

 ANGGOTA FORUM ACADEMIA NUSA TENGGARA TIMUR

Ironis sekali nasib jemaah Ahmadiyah pada era reformasi. Pada era yang diasumsikan sebagai era pembaruan, mereka malah diancam dibubarkan oleh Menteri Agama dan telah menjadi target penyerangan sporadis. Sebaliknya, pada era penguasa otoriter kelas berat (baca: Soeharto), nasib mereka malah tidak sampai seterpuruk ini. Kenyataan ini membuat orang menelusuri ulang strategi pemerintah dari zaman ke zaman.

Benar kata pepatah bahwa setiap zaman memiliki tantangannya sendiri. Pertanyaan susulannya, bagaimana agar “mereka yang lain” tidak disingkirkan hanya karena berbeda. Secara khusus perlu dikaji ulang, bagaimana demokrasi bisa diluputkan dari tirani orang banyak. Tindakan totaliter ditandai dengan pemahaman untuk meletakkan kelompok lain sebagai obyek yang diatur.

 

Ruang publik

Bagaimana menyelesaikan persoalan keyakinan di ruang publik merupakan persoalan terbaru. Sebab, dinamika global menunjukkan kebangkitan institusi keagamaan, yang pernah dianggap surut seiring dengan kuatnya sekularisme di Eropa. Pertanyaannya, bagaimana kita sebagai warga negara Indonesia menyikapi persoalan ini.

Persoalan Ahmadiyah tidak bisa hanya diletakkan sebagai perkara partikular semata. Sebab, di aras yang paling dasar partikularisme yang dimaksud tidak bisa menggantikan dasar negara. Pada era Orde Baru, Soeharto menggunakan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat sebagai elemen istimewa dalam mengelola negara. Bagi warga di luar TNI Angkatan Darat, suaranya menjadi kurang penting. Posisi TNI Angkatan Darat sendiri merupakan elemen istimewa dalam barisan nasionalis.

Kini, jika perlakuan terhadap Ahmadiyah diletakkan sebagai isu yang partikular, lantas siapakah yang dianggap memiliki wewenang dalam menyelesaikan perkara ini? Era otoritarianisme Soeharto kita lewati dengan susah payah dalam tiga dekade. Sebaliknya, pada era reformasi, kita tidak memiliki elemen koersif yang mampu melindungi semua golongan secara sama dan adil. Bagaimana posisi institusi negara dalam memberikan perlindungan bagi warga negara yang berbeda-beda masih merupakan tanda tanya besar.

Retorika mayoritas-minoritas menghadirkan status masyarakat kelas dua. Dengan sendirinya dalam logika ini, kita diposisikan ada dalam struktur masyarakat vertikal. Strata sosial baru yang sedang tumbuh pun menggunakan institusi negara yang semula sekuler untuk menghilangkan yang berbeda. Jelas tidak mudah menentukan benar atau salah jika menyangkut keyakinan, dengan sendirinya legitimasi untuk menghancurkan merupakan klaim pencipta. Padahal, dengan menurunkan status pencipta ke bumi, dengan sendirinya menghilangkan pengertian Yang Maha Kuasa. Sebab, amat sulit melihat wajah pencipta dalam naluri kematian.

Retorika tentang sekularisme di Indonesia umumnya disederhanakan sebagai turunan ide dari Eropa tentang tidak mengenal Tuhan atau ateis. Sebaliknya, pengertian sekuler sebagai ruang yang amat sementara untuk bertemu dan berdialog dengan mengasumsikan bahwa kita tidak paling benar, cenderung dipinggirkan.

Tentu pertanyaannya bukan lagi pada benar dan salah. Tapi, dalam persoalan yang amat pelik berkaitan dengan persoalan keyakinan yang silang sengketanya lebih panjang dua milenium, kita wajib bertanya bukan dengan cara memurnikan kebenaran, melainkan apakah ini yang terbaik. Apa gunanya melekatkan kebenaran dalam sebuah tindakan jika itu bukan yang terbaik.

Persoalan keyakinan, khususnya menyangkut agama dengan akar Nabi Abraham atau Ibrahim, jangkauannya jelas bukan seumur keberadaan negara. Umurnya jelas lebih panjang dari 2.000 tahun. Tantangannya, bagaimana kita di Nusantara saling bertemu untuk berdialog dalam perbedaan.

Tentu persoalan keyakinan tidak untuk dikompromikan, tapi bagaimana kita sebagai manusia bisa hidup berdampingan dalam ruangan yang sama, bukanlah persoalan keyakinan. Perbedaan memang bukan untuk ditiadakan dalam langgam sekularisme yang ketat, melainkan sebaliknya dicarikan jalan keluar agar kita yang berbeda ini bisa saling berbagi ruang hidup dengan tetap berbeda.

 

Dua milenium

Seberbeda apa pun kita, manusia, masihlah tinggal di bumi yang sama. Meskipun berbagai institusi diciptakan dan dianggap menjadi pembatas. Berita penemuan planet baru serupa bumi, tidak dengan sendirinya memberi kemungkinan agar manusia mampu memilih ruang khusus agar bisa tinggal dengan kaum yang serupa.

Sebaliknya, hingga kini bumi masihlah satu-satunya planet yang layak huni dengan keberadaan manusia yang amat berbeda. Di titik ini, sengketa persoalan keyakinan pun bisa ditatap dari angkasa luar. Entah apa refleksi seorang yang beriman ketika berziarah ke angkasa luar dan melihat spesies manusia di bumi. Sebab, jagat yang gelap dan ujung tak pernah bisa dipijak, lantas mengapa persoalan keyakinan diperlakukan seperti pasir dalam genggaman yang setiap butirnya bisa dihitung?

Menimbang persoalan keyakinan yang sifatnya transnasional atau melampaui batas negara memang sudah tidak memadai lagi jika hanya diletakkan sebagai persoalan manusia di kawasan yang bernama negara. Sebaliknya, pada abad ke-21 ini, dengan naiknya kembali berbagai institusi agama dalam percaturan dunia, maka kita diajak untuk melihat persoalan keyakinan dalam teropong seorang astronot yang sedang memandang planet bumi. Dalam hal keyakinan, negara memang bukan merupakan batas nyata, namun negara hanya merupakan kawasan hidup bersama. Menemukan kesepakatan untuk mampu hidup bersama merupakan tantangan manusia abad ke-21 yang tinggal di satu kawasan yang disebut Indonesia.


Leave a comment

Pilkada sebagai Bencana Politik Kaum Terjajah


 

Oleh: Dominggus Elcid Li*

                Pasca tahun 1999, setelah referendum di Timor bagian Timur digulirkan, sebagian warga yang memilih untuk tetap tinggal di Indonesia menyebut ‘bencana politik’ sebagai sebuah terminologi untuk menjelaskan sebab keberadaan mereka. Bencana politik merupakan akibat dari ketiadaan dan ketidakmampuan melakukan konsesus.

                Krisis yang sedang terjadi di Sumba Barat Daya mengingatkan soal Pilkada sebagai ‘bencana politik’. Berbeda dengan bencana alam, bencana politik merupakan produk dari interaksi manusia yang ada dalam posisi ekstrim dan ketiadaan titik temu. Bencana politik merupakan ungkapan atas proses untuk saling meniadakan dan saling melupakan secara kolektif.

                Perdebatan soal bagaimana seharusnya proses Pilkada di Kabupaten Sumba Barat Daya dijalankan, kini lebih cenderung ada dalam tataran ‘diskusi prosedural’ dan hanya seputar bidang hukum positif semata. Referensi yang dipakai amat menyampingkan dinamika sosial masyarakat, bahkan terhadap kemungkinan terjadinya ‘bencana politik’.

                Dalam tulisan ide utama yang dibahas adalah bagaimana Pilkada sebagai bencana politik sedang dikerjakan oleh segenap elit baik yang berada di Kabupaten, Provinsi, Ibukota Republik, dan di jaringan sosial maupun media umum. Berbeda dengan nalar para ahli hukum yang amat yakin dengan kepastian hukum, tulisan ini membahas sekian ketidakpastian yang dipraktekan. Tulisan ini juga mencoba menjelaskan bagaimana drama tanpa naskah sedang terjadi dan bagaimana kita tersesat dalam ‘kepastian’.

                Pandangan yang diberikan oleh para ahli hukum maupun nalar hukum prosedural yang disuarakan oleh baik oleh para pakar hukum maupun para junalis cenderung melupakan realitas sosial yang dialami masyarakat di ujung barat daya Pulau Sumba.

                Jika kita hanya fokus pada penyelesaian hukum prosedural, kita tidak mampu membaca apa yang tidak tertulis tetapi jelas dijalankan oleh segenap peserta Pilkada. Misalnya bagaimana kita menjelaskan bagaimana ‘tim keluarga’ merupakan unsur paling dominan dalam proses Pilkada dan bagaimana ‘tim keluarga’ yang illegal ini diterima sebagai ‘barang biasa’. Tim keluarga amat terkait dengan unsur geneaologis calon yang diusung, baik terkait dengan DNA biologis maupun sosiologisnya.

                Dominasi tim keluarga dalam proses politik pilkada di NTT tidak bisa dikaji dengan hukum positif yang ada, karena memang tidak pernah dibahas. Untuk bisa membahasnya dalam kerangka hukum positif ‘dengan benar’ pun sudah tidak mungkin. Amat jarang ahli hukum yang mencoba keluar dari indoktrinasi eurosentrik yang dijalankan selama hampir satu abad.

                Jika dulu kaum pribumi adalah subyek kelas tiga, hingga kini nasibnya masih sama. Kaum pribumi adalah kaum kelas tiga yang tidak berhak atau berdaulat dalam menafsirkan realitas hukum, apalagi menuliskan hukum itu sendiri berdasarkan realitas.

                Berdasarkan berbagai peristiwa ketatanegaraan di Indonesia, orang menyebut Indonesia ‘menganut’ sistem campuran. Sebagian mencomot tradisi Belanda, sebagian memungut tradisi Amerika. Dominasi produk hukum eurosentrik yang dialami oleh para terpelajar (baik para ahli hukum, jurnalis, dan para administratur) sedikit banyak membuat mereka hanya mengerti apa yang tertulis dalam manual book, yang menganggap bahwa masyarakat adalah penerima pasif. Dominasi di tingkat produk hukum, tidak dilihat sebagai warisan maupun penjajahan yang sedang berlangsung.

                Nalar lain yang berkembang dan memperdayai ‘hukum positif’ yang berkaitan dengan Pilkada ini membuat sebagian orang tersenyum pahit karena merasa diperdayai, dan sebagian lain tertawa dalam kerongkongan karena ‘berhasil’ memperdayai. Jika hari-hari ini kita membaca surat kabar satu dengan yang lain isinya begitu kontras terhadap satu peristiwa yang sama maka ini hanya menegaskan bagaimana permainan sedang berlangsung.

                Para subyek terjajah yang ‘merasa’ telah merdeka dengan Proklamasi 17 Agustus 1945, cenderung enggan menelusuri genealogi produk hukum yang dianut. Kebanyakan berlaku seperti kaum penjajah terdidik. Pandai menghafal, tetapi tidak mampu menyelami tradisi liberal Belanda, maupun liberal Amerika.

                Ide awalnya kepala daerah dipilih secara langsung oleh warga negara yang tinggal di daerah tertentu. Di negeri asalnya konsep warga negara (citizen dalam Bahasa Inggris, atau citoyen dalam Bahasa Perancis) dalam Republik senantiasa mengalami pembaruan. Entah itu terkait emansipasi soal gender, ras, imigran asing, maupun strata ekonomi. Menafsirkan ulang pengertian aktual warga negara merupakan ‘persoalan dan kerja politik’.

                Di negeri yang alam fikirnya terjajah ini perubahan struktural yang di-ikuti dengan seperti desentralisasi, otonomi daerah, maupun pemilihan kepala daerah langsung di era pasca Soeharto, dianggap sekedar upaya menghafal ulang manual book produk hukum yang baru. Kajian kritis tentang implikasi Pilkada terhadap tatanan masyarakat feodal, yang strata sosial tradisionalnya amat kuat tidak pernah menjadi bahan kajian. Perdagangan bebas maupun demokrasi padat modal dijalankan tanpa ada ‘feasibility studies’ dari perspektif masyarakat sipil. Implikasi dari demokrasi prosedural maupun demokrasi padat modal terhadap masyarakat feodal tidak pernah dibuka.

                Padahal desa-desa tradisional di berbagai kabupaten di NTT pembentukannya sangat terkait dengan apsek genealogis. Asal usul nenek moyang merupakan ikatan penentu. Bagaimana loyalitas terhadap fondasi genealogis bisa disandingkan dengan pengertian baru ‘warga negara’ yang menjadi satuan subyek dalam sistem demokrasi dalam Republik?

                Para kandidat kepala daerah, jurnalis, akademisi, pengurus KPU/Panwaslu, yang ada di NTT merupakan elit terdidik hasil pendidikan moderen. Banyak harapan kaumnya ditujukan pada mereka. Tetapi jika kaum terdidik ini tidak mampu melakukan retrospeksi atas ‘pengetahuan’ yang diyakininya dan belajar berdialog dengan realitas, maka amat tidak mungkin konflik yang bersumbu pada Pilkada Kabupaten Sumba Barat Daya ada titik temunya.

                Salah satu tragedi yang amat disesalkan adalah jatuhnya korban jiwa. Perseteruan elit dengan menggunakan berbagai perangkat hukum (hukum tata negara terkait penyelenggaraan Pilkada, maupun hukum pidana terkait penggelembungan suara) telah mengakibatkan kekacauan tersendiri dan memiliki potensi menjadi sumber konflik langsung.

                Memang secara simplistis, orang hanya menyebutkan jatuhnya korban jiwa akibat perjudian, tanpa mau melihat persoalannya. Seolah-olah perjudian yang terjadi ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan ‘ketidakbecusan para elit’ di NTT. Watak para elit penguasa maupun elit terdidik di NTT aslinya hanya sekedar ganti warna kulit ambtenaar Belanda, tidak memiliki watak revolusioner anti penjajahan yang secara prinsipil senantiasa memperjuangkan emansipasi kemanusiaan sepanjang hidupnya. Demokrasi simbolik dianggap sudah merupakan sebuah pencapaian, meskipun itu sekedar demokrasi semu. Tragisnya demokrasi simbolik ini juga menjadi ‘arena permainan’.

                Saat ini di tingkat elit, sebagian kaum literer yang pandai membaca dan menulis sedang sibuk dengan berbagai argumentasi hukum. Sedangkan di akar rumput rakyat jelata menjadikan momentum Pilkada sebagai arena perjudian konflik kepentingan mereka. Taruhannya bervariasi dari hp, motor, hingga istri sendiri. Sebagian laki-laki menyebut jenis taruhan terakhir sambil tertawa, entah apa yang ditertawakan?

                Jika elit-elit ‘Orang NTT’ tidak peka terhadap peristiwa ini, jangan berharap lebih bahwa para kaum literer di Jakarta akan lebih faham tentang situasi di Sumba Barat Daya. Sebab jarak antara para elit baca tulis ini dengan teks memang dekat. Tetapi jarak mereka memahami realitas ini tetap ada dalam fase orang terjajah.

                Emansipasi hanya mungkin dilakukan jika kaum literer mau belajar melepaskan diri dari jargon dan membiarkan pengertian datang lewat realitas yang dialami. ‘Realitas’ yang diakui kaum baca tulis ini hanya lah ‘realitas hafalan’ dari fantasi kemajuan dalam rupa Eurosentrik, sedangkan realitas sehari-hari milik kaumnya tetap tidak dimengerti.

                Tertangkapnya Akil Mochtar, Ketua Mahkamah Konstitusi terkait kasus Pilkada di Kalimantan Tengah, membuat kita semakin menarik nafas panjang. Karena MK sejatinya merupakan titik akhir. Tetapi ketika pucuk pimpinan dari titik akhir itu sendiri melakukan kegiatan kriminal, dan menjadikan perkara hukum yang ditanganinya sebagai komoditas privat, maka republik sedang ada dalam jalan penderitaan. Kondisi darurat di Sumba Barat Daya saat ini juga dialami di Jakarta, di jantung Republik.

                Pilkada sebagai bencana politik terjadi ketika para kaum literer tersesat dalam rimba realitas tekstual dan hanya berkutat dalam labirin kata-kata, sedangkan implikasi dari ketersesatan itu sendiri tidak dipahami. Hari-hari ini para kaum literer baik yang ada di posisi akademisi, jurnalis, administratur KPU/Panwaslu, tukang demo, tukang komentar, dan birokrat, telah berubah dari harapan orang banyak, menjadi ancaman (hazard) untuk banyak orang. Para elit literer adalah multi epinsentrum dari bencana politik pilkada.

* Sosiolog, Penulis adalah Anggota Forum Academia NT


Leave a comment

Anarki di Barat Daya Bumi Marapu


Anarki di Barat Daya Bumi Marapu

Oleh: Dominggus Elcid Li

 

Secara hukum kasus Pilkada Sumba Barat Daya telah selesai di tingkat Mahkamah Konstitusi (MK). Tetapi temuan baru yang diberikan oleh Jaksa dan Polisi yang membuktikan bahwa terjadi ‘penggelembungan suara’ sebesar 13 ribu suara menyimpan tanda tanya tersendiri soal pelaksanaan Pilkada. Tulisan ini tidak dibikin untuk mengusik paradigma rust en orde atau faham stabilitas politik yang diperjuangkan berbagai kalangan (KPU Provinsi NTT maupun para ahli hukum dan analis politik di media massa).

 

Tetapi tulisan ini dibikin untuk mempertanyakan di titik mana legitimasi politik hilang dalam situasi anarki, dan di titik mana truth teller dibungkam dalam realitas politik di NTT. Artinya di titik mana suara hati tiba-tiba menjadi sesuatu yang asing dan dianggap kurang begitu perlu. Tulisan ini merupakan upaya mengenali ruang gelap dimana krisis terjadi dan merupakan bagian dari pembelajaran politik.

 

Secara sederhana rivalitas Pilkada di Sumba Barat Daya dapat digambarkan sebagai berikut. Di tingkat kabupaten Kornelis Kodi Mete, Bupati Incumbent mewakili Etnis Kodi, dan lawannya Markus Dairo Talo (MDT) Orang Wewewa. Di tingkat provinsi, khususnya di Kupang konflik keduanya dibaca sebagai persaingan antara golongan Katholik dan Protestan. Kornelis Kodi Mete (Katholik) dari PDIP dianggap sebagai salah satu sekutu terkuat Gubernur NTT, Frans Lebu Raya (Katholik). Markus Dairo Talo (Katholik) dari Golkar adalah pendukung Ibrahim Medah (Protestan) dan kemudian Esthon Foenay (Protestan).

 

Kejadian ini sebenarnya menjelaskan kegagalan para politikus NTT untuk mampu ‘naik kelas’ dalam berpolitik. Seharusnya, berpolitik tak hanya soal memburu kemenangan, tetapi menjadi ajang refleksi ‘arti kemenangan’, dan ajang menggugat motivasi pribadi siapa pun yang terjun dalam arena. Untuk apa berpolitik, jika tidak berkontribusi untuk kemajuan peradaban? Untuk apa jadi pejabat publik jika tetap feodal dan primitif?

 

Di NTT, silang sengkarut etnis dan agama dalam Pilkada cenderung menjadi variabel dominan yang ‘dipergunakan’ untuk mencapai kursi kekuasaan. Keduanya hadir bersamaan, bergantian, dan cair. Sehingga sulit menyatakan identitas (identity) mana yang lebih dominan dalam kontestasi identitas (identities). Jadi jangan heran jika seseorang kadang bersikap ‘republiken’ ketika berbicara di kalangan yang plural, dan diam-diam aktif menggunakan diksi ‘kita’ dan ‘mereka’ di ruang ‘yang dianggap homogen’. Diksi mayoritas-minoritas dalam ruang publik pun bagian dari politik identitas.

 

Politik seharusnya untuk memperjuanggkan hidup. Tetapi yang terjadi di Sumba Barat Daya sengketa berkaitan Pilkada telah menelan korban jiwa. Sebagian menyatakan ini hanya soal judi. Tetapi akibat dari anarki politik Pilkada di Sumba Barat Daya saat ini telah mengakibatkan dua orang meninggal dan sekian rumah terbakar. Budaya ‘perang tanding’ mengakar kuat di Sumba. Maskulinitas merupakan variabel yang hidup dan tak mudah didiamkan begitu saja.

 

Singkat kata upaya rekonsiliasi yang telah diperjuangkan semua pihak di Sumba Barat Daya, kemudian dihadapkan pada pertanyaan atas dasar apa rekonsiliasi dijalankan? Jika moral tidak lagi menjadi sandaran, lantas apa yang jadi dasar berkomunikasi dan duduk bersama? Jika ruang hidup dianggap bersekat, dimana nafas hidup bisa dihirup dengan lega? Jika rahang, dialek, dan warna kulit, dijadikan alasan untuk saling memunggungi, lantas bagaimana kita mampu mengartikan konsep seperti kesejahteraan, kemiskinan, dan demokrasi?

 

Jika primordialisme menjadi panglima, maka segala konsep abstrak selalu di-ikuti dengan eksklusivitas. Kesejahteraan senantiasa diberi kata tambahan ‘kesejahteraan kita’, ‘kemenangan kita’. Kata kita senantiasa ditulis dalam huruf kecil (baca: kita komunal), dan bukan dalam huruf besar Kita. Kita sebagai sebuah konsep imajiner merupakan cita-cita republik.

 

Dalam pengertian ini kedaulatan (sovereignty) pun dibaca sebaca tribal sovereignty.Bukan kedaulatan dalam pengertian republik. Di fase ini Orang NTT ada dalam ‘politik rumah suku’. Jika ada komunitas lain seperti komunitas keagamaan, itu pun kerangkanya tak beda dengan ‘politik rumah suku’. Afiliasinya bersifat taktis, dan umurnya seumur masa tanam jagung hibrida.

 

Implikasi pasca pesta demokrasi pun jelas. Misalnya upaya mencapai kesejahteraan dan pemberantasan kemiskinan itu senantiasa ada dalam nalar komunal, dan itu artinya politik suku. Deadlock ini yang terjadi di Sumba Barat Daya.

 

Demokrasi dalam ‘rumah suku’ tidak mungkin dijalankan. Jika partai politik hanya menjadi selubung kamuflase naluri dasar, untuk membedakannya dengan nalar mekanik dan organik versi Durkheim, di titik tertentu kematian adalah jawabannya, karena semua memilih menjadi pedang. Perang tanding yang terjadi di berbagai wilayah di NTT tidak mampu dimengerti.

 

Jika kedaulatan suku itu bersifat absolut, maka jarak realitas dan fantasi republik itu umumnya ada dalam satuan generasi alias tiga dekade.Sayangnya, upaya menjelaskan bahwa bupati itu bukan kepala suku hingga kini belum menjadi agenda KPU. Untuk kita, demokrasi bukan kuda tunggangan siap pacu, Demokrasi adalah usaha belajar mengenali mimpi dan mengingat realitas.

 

Sayup-sayup percakapan tentang moral politik biasanya menjadi tema wajib di setiap perhelatan komunitas keagamaan, tetapi kesadaran kolektif ini hilang dalam situasi pragmatis. Komunitas kritis yang biasa hadir di berbagai media massa di NTT pun ketika berada di titik api juga ikut terpolarisasi ketika isu identitas menjadi panglima. Di titik ini politik media sangat mudah terbaca, sebab menulis dan tak menulis berita atau berkomentar atau tidak berkomentar sama artinya dengan politik mengingat dan melupakan.

 

Jadi sekali lagi tulisan ini dibikin tidak untuk menggangu para administratur, penegak hukum maupun konstitusi yang sedang berlaku. Tulisan ini cuma untuk menjelaskan kegagapan kita melafalkan demokrasi. Sekaligus berusaha menjelaskan fenomena politik rumah suku, khususnya mengajak semua fihak berfikir mengenai ‘jarak antara’ konstitusi dan realitas.

 

Realitas harus mampu dimengerti agar tidak perlu ada sakit hati, ketakutan yang tidak perlu, apalagi perang tanding. Membaca ulang tafsir republik berdasarkan realitas di ujung Barat Bumi Marapu perlu dilakukan untuk mengerti ‘jarak antara’.

 

Sosiolog, Anggota Forum Academia NTT

Tulisan ini dimuat di Harian Victory News.