Oleh: Dominggus Elcid Li*
Kekecewaan warga negara terhadap pembentukkan sekretariat koalisi gabungan, terutama antara Golkar dan Partai Demokrat, cuma sebatas umpatan status di internet. Apa program bersama konkrit kedua partai tetap tidak diketahui publik, entah oleh warga negara secara umum, konstituen, atau pun gerombolan saat Pemilu. Komitmen partai koalisi sepintas hanya diketahui Presiden Susilo, Aburizal Bakrie(Ical), dan segelintir elit.
Ironisnya di era “reformasi “ warga negara tetap tidak punya hubungan apa pun dengan partai politik setelah Pemilu. Anggota DPR pun tidak diperbolehkan berbicara indipenden, sehingga hak menyatakan pendapat pun masih harus diperjuangkan, bukan lagi menjadi hak langsung anggota DPR (Tempo Interaktif, 23 April 2010). Lebih parah lagi, ‘hak menyatakan pendapat’ pun dianggap sebagai ancaman untuk menjatuhkan pemerintah (Tempo, 17 Mei 2010).
Jika orang terpilih secara formal tidak bisa bicara, bagaimana ia bisa memperjuangkan hak pemilihnya? Proses pemberian mandat telah ‘dibalik’ seolah pemberian (ketua) partai. Mandat rakyat hanya ada di tataran simbolik, kenyataannya anggota DPR tunduk pada ketua partai/kakak pembina. Mereka ini pun tunduk di bawah logika ‘obyektivitas pasar’. Dalam konsep ini hirarki manusia ala boneka Rusia diselubungkan. Demokrasi Indonesia tidak hanya elitis, tetapi telah dipasung.
Asumsi umum di tahun 1998, dengan menurunkan Soeharto dengan watak pemerintahan otoriternya, maka mungkin diadakan model pemerintahan bersih, demokratis dan egaliter. Setelah satu dekade, kita tahu asumsi itu keliru. Akibat krisis finansial Soeharto tunduk di bawah IMF (International Monetary Fund) di tahun 1997, dan ia turun setelah mendapat telpon dari Madeleine Albright, Menteri Luar Negeri AS (Chomsky, 1998).
Di era Soeharto kita sedikit tahu siapa yang harus dilawan karena kekuasaan terpusat, dan ‘batas negara’ masih dipertahankan. Kini, kita sangat sulit membedakan mana pejabat atau penjahat di era pasar bebas. Bekas aktivis mahasiswa yang masuk jadi pejabat pemerintah pun tidak malu-malu menyatakan ‘ini lah kenyataan politik, kita harus ikut bermain’.
Hukum dan politik-ekonomi negara
Terkait perkara matinya hukum negara, dalam Discourse on Political Economy Rousseau (1992 [1758]:154) menyatakan hal tersulit dalam pemerintahan adalah memberlakukan hukum secara sama, dan di atas semuanya. Salah satu tugas vital pemerintah adalah melindungi orang-orang biasa dari tirani orang berduit.
Tetapi, hingga kini perkara kriminal yang menyerang aparat negara kita, masih dianggap sebagai perkara kriminal personal, tanpa dikaitkan dengan kesenjangan ekonomi dalam pasar maupun hak publik dalam negara. Pembukaan pasar bebas pasca Soeharto menempatkan investor sebagai anak emas negara. Perkara kriminal korporasi nyaris tidak mungkin dibuka.Contohnya: bagaimana mungkin Presiden Susilo bisa adil bersikap kasus Lumpur Lapindo, jika Ical yang jadi juru bicara. Tempo hari malah Presiden Susilo cuma komentar bahwa ‘Lumpur Lapindo akan dijadikan obyek wisata’ (Antara 1 April 2010). Konflik kepentingan ini tidak mungkin dihindari.
Dalam kondisi biasa saja, kedudukan para pemodal sudah sering kali ada di atas hukum. Bagaimana jika pemodal sekaligus legislator, kini ‘potong kompas’, juga punya wewenang dalam pemerintahan?
Dalam tirani pemodal, aparat negara mulai dari polisi hingga pegawai pajak telah menjadi bagian dari rantai perdagangan ini. Ironisnya, meskipun negara telah dalam kepungan pelaku kejahatan teroganisir, tidak ada langkah pasti untuk memutuskan lingkaran hitam yang terjadi akibat konflik kepentingan.
Bagaimana mungkin skandal pajak yang diributkan Sri Mulyani, bisa diungkap dengan kondisi koalisi semacam ini? Lagi pula, agar kita tak lupa karena terlalu banyak nonton TV, proses pergantian Sri Mulyani sebagai Menkeu sudah menjadi ‘gosip’ di kalangan pekerja media sejak Bulan Januari 2010, dan itu pun dibantah oleh ‘juru bicara’ Aburizal Bakrie, Lalu Mara (Tempo Interaktif, 10 Januari 2010). Jika ‘permainan’ yang sudah begitu vulgar saja sudah tidak mampu dimengerti benar dan salahnya, lantas apa perlu bicara soal konsep negara?
Di era pasar bebas, Lex Mercatoria (Hukum Dagang) menjadi hukum dominan (Santos, 1995). Indikasi ini ditunjukkan dengan dominannya para ekonom, dan masuknya para pemodal ke dalam partai politik yang berperan besar dalam pembuatan legislasi, maupun memegang posisi kunci di pemerintahan.
Mandor dan krisis sistem representasi
Di Indonesia pengurus partai politik, kecuali partai kader, umumnya masih menjalankan partai politik ala mandor dengan buruh harian. Hubungan ini pun hanya terjadi saat kampanye Pemilu. Jadi, istilah ‘wakil rakyat’ pun sudah tidak memadai lagi.
Ketidakmampuan mendirikan partai politik ‘moderen’, membuat sejumlah partai tetap kembali pada organisasi keagamaan awal atau pun amat tergantung pada kharisma tokoh. Seperti PKB yang amat tergantung pada NU dan Gus Dur, maupun PAN yang amat tergantung pada Amien Rais dan simpatisan Muhammadiyah. Tetapi, setelah 10 tahun reformasi, kharisma tokoh, baik Gus Dur dan Amien Rais tetap tidak mampu melawan “naluri permainan” yang terjadi di dua partai yang mereka dirikan. Baik PAN dan PKB pun dikerdilkan dalam watak mandor.
Gagalnya fungsi perwakilan ditandai tiga hal: pertama, warga negara tidak memiliki kontrol terhadap wakilnya setelah Pemilu. Kedua, warga negara yang mencoba masuk dalam partai politik tetap tidak bisa bergerak (baca: menyatakan pendapat) di dalam partai. Ketiga, terjadi kesenjangan luar biasa antara ‘kenyataan’ yang dipikirkan para politikus dengan “kenyataan” yang dialami warga negara. Kosongnya peran warga negara tersamar dengan peran liputan media televisi yang seolah menghadirkan kenyataan yang sama di ruang privat.
Tidak heran jika hari-hari ini kita hanya pasrah menyaksikan berbagai penyelewengan dalam hidup bernegara tanpa mampu bersuara. Sebaliknya nalar transaksi antar para pengurus partai politik baik di legislatif maupun di eksekutif juga tidak mampu menemukan ‘kenyataan bersama’. Bagaimana pemerintah mewujudkan “keinginan bersama” (general will), konsep kunci dalam pemikiran Rousseau, tetap tidak tercerna. Apakah konsep ‘keinginan bersama’ itu pun masih mungkin diwujudkan di era post-Westphalia, dimana batas negara lenyap, dan konsep ‘kedaulatan rakyat’ (sovereignty of the people) pun menjadi absurd dalam tekanan pasar, hingga kini belum mendapatkan jalan keluarnya.
Televisi di ruang tengah
Di Indonesia, proses bail out Bank Century kini berujung pada permainan lebih besar yang coba dibuka Komjen Susno Duadji, terkait manipulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu (Tempo Interaktif, Jumat, 14 Mei 2010) jelas mengancam legitimasi simbolik pemerintahan ini. Drama reformasi, yang ditandai dengan terpuruknya mata uang negara Indonesia tetap tidak dibuka sebagai isu bersama. Sebaliknya demokratisasi yang absurd juga terperangkap sekedar tayangan skandal di televisi tanpa ujung.
Rousseau, pemikir pra Revolusi Perancis, menekankan pentingnya relasi warga negara dan pemerintah, tetapi bagaimana menghadirkan warga negara dalam liberalisasi pasar juga tidak ada penyelesaian konkritnya. Tak hanya proses konsultasi pemilih dan yang dipilih tidak bisa dilakukan setiap saat, tetapi gejolak pasar finansial pun diposisikan di luar kendali orang yang dipilih. Di saat yang sama orang-orang di pedalaman, semakin terancam dengan kehadiran para investor, tanah ulayat tidak dianggap oleh pengurus negara. Konsep tanah air malah tidak diakui oleh negara, tunduk pada naluri pasar.
Krisis otoritas berlapis ini seperti ‘bola liar’ yang mungkin membawa manusia untuk melampaui tantangan zaman, atau malah kembali pada naluri purba, apa pun namanya itu. Di era krisis watak schizophrenic menjadi watak ‘normal’ homo ludens, dan ‘keterasingan’ justru ditemukan dalam wajah manusia moderen. Semakin lancar membaca, semakin tersesat, dan semakin dingin. Diantara itu suara televisi di ruang tengah terus bergema, kali ini suara Kapolri melarang media massa mengangkat Kasus Susno.
Jadi, setelah anggota DPR tidak diberikan hak berpendapat, media pun mau dibungkam, apa mungkin Pemilu hendak ‘coblos’ sendiri biar makin afdol? Ini negara Bung! Berbeda dengan perusahaan yang mana kalau komisaris utama bicara, semua bawahan harus taat!
* Mahasiswa PhD di Departemen Sosiologi, University of Birmingham, Anggota Persaudaraan Indonesia (Persindo)