Pos Kupang Sabtu: 04 Nop 2006 00:35
Kupang, PK, Kasus penyiksaan dan penganiayaan Nirmala Bonat, tenaga kerja wanita (TKW) asal Desa Tuapakas, Kecamatan Kualin, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) oleh majikannya di Malaysia, April 2004 lalu kembali digelar. Sidang kali ini menghadirkan ibunda Nirmala Bonat, Ny. Martha Toni sebagai saksi dalam kasus penganiayaan terhadap anaknya. Sidang kali ini merupakan yang ke-15 kali setelah kasus yang sempat mengundang perhatian dunia internasional itu mencuat ke publik.
Perihal kembali digelarnya sidang kasus penganiayaan terhadap Nirmala Bonat disampaikan Ketua Asosiasi Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja Indonesia (Appjati) NTT, Ir. Abraham Paul Liyanto, ketika ditemui Pos Kupang di Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLKLN) PT Citra Bina Tenaga Mandiri Kupang, Jumat (3/11).
Paul mengatakan, sidang terhadap kasus Nirmala Bonat sedianya berlangsung pada tanggal 11-13 Oktober 2006. Namun, katanya, karena ketidakhadiran ibunda Nirmala maka sidang ditunda tanggal 6 November 2006. Paul mengatakan, ibunda Nirmala dibutuhkan untuk hadir di persidangan kasus tersebut sebagai saksi yang akan dikonfrontir dengan keterangan Fermina Anunut, TKW lainnya yang pada persidanganterdahulu memberikan keterangan palsu bahwa Nirmala mempunyai kelainan jiwa.
Dari Kupang, Ibunda Nirmala, Martha Tony akan ditemani oleh Paul Liyanto. Keduanya akan berangkat hari ini, Sabtu (4/11) dengan pesawat Lion Air menuju Surabaya, selanjutnya pada hari yang sama ke Kuala Lumpur dengan Asia Air.
Keduanya, menurut rencana akan tiba di Kuala Lumpur pada pukul 20.00 waktu setempat pada hari yang sama. Seluruh biaya pulang pergi termasuk selama ibunda Nirmala di Malaysia akan ditanggung Pengurus Daerah (Pengda) Apjati NTT. Seluruh biaya yang dikeluarkan tersebut akan dikembalikan setelah asuransi Nirmala cair atau realisasi.
Paul berharap, dengan kehadiran ibunda Nirmala, bisa meluruskan kembali fakta yang sengaja dibelokkan oleh Fermina. Paul menilai, pengadilan negeri Malaysia sengaja mengulur-ulur penyelesaian kasus tersebut agar pelaku bisa diputuskan ringan.
Sementara Kepala Atase Tenaga Kerja Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Malaysia, Teguh Hendro Cahyono dalam pembicaraan pertelepon, Jumat (3/11), mengatakan, dalam persidangan kali ini Nirmala akan ditemani pengacara dari Kantor Megat Najmudin Co, Kavimani Muthayam. Persidangan kali ini, kata Teguh diperkirakan akan memakan waktu beberapa hari.
Sementara Ibunda Nirmala, Martha Tony, mengaku siap menjawab berbagai pertanyaan dari hakim dalam sidang nanti. Martha mengaku, tidak takut karena keterangan darinya sangat menentukan nasib anaknya. “Saya sudah siap berikan keterangan apa pun yang mereka tanyakan kepada saya. Di Pengadilan nanti saya hanya ingin menegaskan bahwa anak sayatidak gila. Dalam keluarga kami tidak ada riwayat atau keturunan yang gila atau mempunyai kelainan jiwa. Apa yang dikatakan Fermina tidak benar. Lagi pula saya tidak mengenal Fermina karena dia bukan warga Tuapakas. Dia orang Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Jadi dia tidak tahu tentang keluarga saya. Saya yang paling tahu Nirmala, karena saya yang membesarkan dia hingga dia ke Malaysia,” tegas Martha.
Hal senada juga disampaikan Kepala Kantor Cabang PT Kurnia Bina Rizki, John Salomon, perusahaan yang merekrut dan memberangkatkan Nirmala ke Malaysia. John menegaskan, jika Nirmala memiliki kelainan jiwa, tidak mungkin lolos untuk bekerja di luar negeri. Karena itu, John yakin, apa yang dikatakan Fermina bahwa Nirmala gila, tidak benar. (dea)